Perkara Dugaan Korupsi Rp123,5 Miliar, Jadi “Catatan Buruk” Polda Sulteng
![]() |
| ILUSTRASI |
BANGGAI, Radar Sulteng – Perkara dugaan
korupsi dana APBD Banggai Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp123,5 miliar terkait
pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 camat, yang penanganannya masih
mengendap di Polda Sulawesi Tengah dan telah memakan waktu kurang lebih dua
tahun, memicu spekulasi publik.
Ketika penanganan sebuah kasus korupsi dana APBD Banggai Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp123,5 miliar mengendap bertahun-tahun, ketidakpastian hukum tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat, memicu spekulasi publik, dan mengganggu integritas institusi Polda Sulteng," tandas aktivis pemerhati korupsi di Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, kepada Radar Sulteng, Kamis (16/7).
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas,
transparan, dan akuntabel tanpa menunda-nunda perkara merupakan kunci utama
agar penanganan kasus korupsi dana APBD Banggai senilai Rp123,5 miliar yang
telah bertahun-tahun ini tidak menjadi beban atau "racun" yang
merusak kredibilitas Aparat Penegak Hukum (APH). Ketika publik mempertanyakan
penanganan kasus tersebut, hal itu merupakan sesuatu yang wajar dan menjadi
risiko dari perkara yang mengendap bagi APH.
Erosi kepercayaan publik. Masyarakat wajib mempertanyakan komitmen dan independensi Ditreskrimsus Polda Sulteng dalam membongkar kasus dugaan korupsi APBD Banggai Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp123,5 miliar secara tuntas. Konsekuensinya, perkara ini menjadi beban psikologis bagi institusi Ditreskrimsus Polda karena kasus yang menggantung bertahun-tahun menjadi 'utang' perkara yang menurunkan penilaian kinerja dan profesionalisme penyidik Ditreskrimsus," ujar Asrudin.
Selain itu, ujarnya, terdapat dugaan potensi politisasi karena penundaan yang terlalu lama rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai komoditas politik atau alat saling sandera. Semakin lama waktu berlalu, risiko hilangnya dokumen, kedaluwarsanya kesaksian, maupun manipulasi aset hasil korupsi akan semakin tinggi.
![]() |
| Asrudin Rongka |
Ketika ditanya mengapa perkara dugaan korupsi
dana APBD Banggai sebesar Rp123,5 miliar yang mengendap bertahun-tahun dapat
menjadi "racun" bagi institusi APH, ia menjelaskan bahwa kondisi
tersebut memicu krisis kepercayaan publik, menurunkan kredibilitas institusi
yang dianggap menjadi alat sandera politik, menghilangkan kepastian hukum,
serta berpotensi menyebabkan kadaluarsanya penanganan perkara.
Di sisi lain, katanya, terdapat dugaan
indikasi politisasi kasus. Hal itu, menurutnya, terlihat dari dugaan tebang
pilih, yakni kasus hanya dibuka atau dilanjutkan apabila menyeret lawan politik
atau pihak yang berkepentingan. Selain itu, perkara juga berpotensi menjadi
alat sandera karena sengaja digantung untuk menekan aktor politik agar tunduk
pada konstelasi tertentu.
Ia juga menyinggung fenomena buka-tutup kasus,
yakni proses penyelidikan yang mendadak aktif saat kontestasi politik
(Pilkada), namun kembali meredup setelahnya. Selain itu, terdapat pula dugaan
mutasi janggal berupa pergantian penyidik atau pejabat di internal Polda
Sulteng di tengah penanganan perkara.
Langkah strategis untuk membongkar kebuntuan penanganan perkara dugaan korupsi dana APBD Banggai ini adalah segera mengambil alih kasus. KPK dapat menggunakan fungsi supervisi untuk mengambil alih perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda apabila terbukti terdapat intervensi atau kelalaian. Selain itu, dapat pula dilaporkan kepada pengawas internal, seperti Divisi Propam Mabes Polri, Jamwas Kejaksaan Agung, atau Kompolnas. Di sisi lain, masyarakat juga dapat mendorong transparansi dengan memanfaatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk meminta informasi mengenai SPDP dan perkembangan penanganan perkara tersebut," tutup Asrudin.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulteng,
Kombes Pol. Suratno, S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi Radar Sulteng mengatakan
agar konfirmasi terkait perkara tersebut disampaikan kepada Bidang Humas Polda
Sulteng.
Silakan hubungi bagian Humas, ya," ujar Suratno melalui pesan singkat WhatsApp.
Saat dikonfirmasi Radar Sulteng mengenai
perkembangan perkara tersebut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah,
Kompol Reky Moniung, menyatakan penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat
bukti.
Masih dalam tahap penyelidikan," ujar Kompol Reky Moniung, Selasa (15/7). (MT)
.png)


