'

Perilaku LGBT Bertentangan dengan Ajaran Islam dan Fitrah Manusia

Daftar Isi

 

Prof Zainal Abidin


PALU, Radar Sulteng – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. KH. Zainal Abidin, menegaskan bahwa perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan ajaran Islam dan fitrah penciptaan manusia. Menurutnya, pandangan fikih klasik maupun kontemporer secara umum menetapkan bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan.

Prof. Zainal mengatakan, segala bentuk penyimpangan dari fitrah tersebut dipandang sebagai penyimpangan moral yang perlu disikapi melalui pendekatan dakwah, pembinaan, dan rehabilitasi sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Islam mengajarkan bahwa manusia diciptakan berpasangan antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, segala bentuk penyimpangan dari fitrah tersebut harus diluruskan melalui pendekatan yang bijaksana, dakwah, dan pembinaan," kata Prof. KH. Zainal Abidin, Senin (6/7) siang.

Prof. Zainal Abidin menerangkan bahwa dalam berbagai literatur hadis disebutkan adanya larangan keras terhadap praktik homoseksual. Salah satunya adalah hadis riwayat Ahmad yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat perbuatan yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth.

Rais Syuriyah PBNU itu menerangkan bahwa perilaku LGBT dalam perspektif Islam dikategorikan sebagai perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Ajaran Islam, kata dia, memandang orientasi dan perilaku seksual yang menyimpang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia serta berpotensi merusak tatanan moral dan keberlangsungan keturunan.

Lebih jauh, Ketua FKUB Sulteng itu menjelaskan bahwa pandangan agama terhadap LGBT berbeda-beda. Meski demikian, menurut dia, mayoritas agama memandang hubungan sesama jenis bertentangan dengan ajaran agama.

Di Indonesia, lanjut dia, negara tidak mengakui adanya pernikahan sesama jenis. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan perilaku menyimpang yang bertentangan dengan norma agama dan norma sosial.

Prof. Zainal Abidin mengapresiasi sikap pemerintah dalam menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan kehidupan bermasyarakat. Namun demikian, ia menekankan bahwa penyampaian dakwah kepada individu yang memiliki kecenderungan LGBT harus dilakukan secara santun, persuasif, serta mengedepankan pembinaan tanpa tindakan kekerasan ataupun persekusi.

Pembinaan harus dilakukan secara santun, persuasif, dan mengedepankan pembinaan tanpa tindakan kekerasan ataupun persekusi," pungkasnya. (bar/*)

IKLAN