Penghuni Rumah Sengketa di Lere Diminta Segera Kosongkan Lokasi
MENANG - Kuasa hukum Mike Nadjamohan Manto, Muh. Arsyad Rendrawan, SH, MH (kiri), saat konferensi pers di sebuah kafe di Jalan Tanjung Karang, Kota Palu, Senin (6/7/2026). FOTO IST
Sengketa 22 Tahun Berakhir Inkrah
PALU, Radar Sulteng – Mike Nadjamohan Manto, melalui kuasa
hukumnya, Muh. Arsyad Rendrawan, SH, MH, dalam konferensi pers di sebuah kafe
di Jalan Tanjung Karang, Kota Palu, Senin (6/7/2026), meminta pihak yang masih
menempati rumah dan sebidang tanah di Jalan Bantilan, Kelurahan Lere, Kecamatan
Palu Barat, Kota Palu, segera mengosongkan lokasi.
Hal itu karena tanah dan bangunan tersebut telah menjadi
milik Mike Nadjamohan Manto setelah dimenangkan melalui proses persidangan
selama kurang lebih 22 tahun.
Menurut Muh. Arsyad, kliennya memenangkan sengketa tersebut
berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Makassar Nomor 17/B/2013/PT.TUN MKS yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah melalui Surat Keputusan
Nomor 866/KEP-72/VII/2014 yang membatalkan dan mencabut pendaftaran peralihan
Sertifikat Hak Milik dari Mohan Manto kepada Sarlina.
Namun, kata Arsyad, meskipun putusan telah inkrah dan
pembatalan sertifikat telah dilaksanakan, hingga kini lahan yang menjadi objek
sengketa tersebut masih dikuasai pihak lain.
Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan undang-undang, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Seharusnya pihak yang menguasai objek sengketa meninggalkan lokasi," kata Muh. Arsyad.
Ia menjelaskan sengketa tersebut telah bergulir sejak 2012.
Gugatan sempat ditolak PTUN Palu, namun pada tingkat banding dikabulkan
seluruhnya oleh PTTUN Makassar.
Muh. Arsyad mengatakan pihaknya juga telah melayangkan
Somasi II tertanggal 3 Juli 2026 kepada Muhammad Taha dan Rosalina.
Dalam somasi tersebut, penghuni diberi waktu lima hari kerja
untuk mengosongkan lokasi.
Jika tidak dipatuhi, pihaknya menyatakan akan menempuh
langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengosongan secara paksa.
Pada hari yang sama, Muh. Arsyad juga mengaku telah
mendatangi Polresta Palu untuk menyampaikan laporan sekaligus meminta
perlindungan hukum agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
Kami hanya meminta putusan pengadilan yang sudah inkrah dijalankan. Sangat disayangkan sampai hari ini masih ada yang menempati hak milik klien kami," ujarnya.
Muh. Arsyad turut mengungkapkan pihak yang menempati rumah
tersebut meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk meninggalkan
lokasi.
Menurutnya, permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum
karena hak atas tanah telah diputus melalui proses peradilan.
Ia menegaskan batas waktu pengosongan berakhir pada Rabu
mendatang.
Apabila penghuni tetap bertahan, kata dia, seluruh risiko
hukum menjadi tanggung jawab pihak yang masih menguasai objek sengketa
tersebut. (lam)
.png)

