Pengelolaan PI 10 %, Bukan Sekedar Jadi Wadah Titipan
![]() |
| Gambaran Estimasi Perseroda PT.BEU Banggai terkait target PI 10 %. (Dok. Data Radar Sulteng) |
KPK dan BPKP Turun Gunung Memastikan Perusahaan Plat Merah melalui BUMD
BANGGAI, Radar Sulteng - Masyarakat Banggai kini menanti transparansi dan hasil nyata dari pengelolaan Participating Interest (PI) sektor migas. Keterlibatan Perseroda PT. Banggai Energi Utama (BEU) dituntut harus berdampak langsung pada PAD, bukan malah menjadi beban APBD selama 4 (empat) tahun terhitung 2024-2027 dengan alokasi anggaran sebesar Rp.16,5 miliar, yang terus terkuras untuk membiayai belanja operasional, belanja gaji dan belanja perjalanan dinas melalui skema penyertaan modal (Perda No.7 tahun 2023).
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP tengah
menyoroti tata kelola PI 10%. Banyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) disektor
migas beroperasi tanpa kemandirian alias “digendong” Kontraktor Kontrak Kerja
Sama (KKKS) dan hanya menjadi tempat titipan. Buktinya, dari 688 BUMD yang
dipantau, 121 di antaranya masuk zona merah akibat merugi selama tiga tahun
berturut-turut.
Saat ini KPK dan BPKP sedang turun gunung memastikan perusahaan plat merah melalui BUMD dalam pengelolaan PI 10 % benar-benar mandiri dan mencari untung bukan sekedar menjadi wadah titipan,” ujar orang di Kementerian ESDM, yang dihubungi Radar Sulteng, Senin (6/7) melalui saluran telepon, sembari meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, langkah turun gunung yang dilakukan oleh lembaga
pengawas KPK dan BPKP didorong oleh beberapa faktor krusial yang mengancam
keuangan daerah, diantaranya, KPK mendapati banyak BUMD yang dibentuk secara
serampangan hanya untuk mengejar PI 10%. BPKP turut mencatat bahwa lemahnya
tata kelola perusahaan dan minimnya transparansi komunikasi dengan KKKS menjadi
akar masalah.
Selain itu, ujar sumber, BUMD hanya “digendong” KKKS. Banyak
BUMD yang tidak memiliki modal maupun SDM yang mumpuni. Akibatnya, mereka
sepenuhnya bergantung pada KKKS seperti dalam skema carried interest tanpa
benar-benar belajar mengelola bisnis migas secara professional. Kemudian,
potensi masalah hukum, karena tata kelola dan transparansi yang lemah, KPK
menemukan banyak celah korupsi, sengketa, dan ketidaksesuaian laporan laba
bersih antara KKKS dengan penerimaan daerah. Hal ini rentan menyeret Kepala
Daerah dan direksi BUMD ke ranah hukum.
KPK dan BPKP telah merekomendasikan, yakni BUMD diminta untuk mencari keuntungan (oriensasi bisnis yang sehat) dan tidak membebani keuangan daerah. Langkah ini diperketat dengan adanya digitalisasi system informasi dan audit berlapis (internal dan eksternal) untuk memantau alur keuangan PI 10 %. Pemda juga diminta menyeleksi pengurus BUMD yang mengedepankan kompetensi bukan kepentingan politik,” jelas sumber.
Ditempat terpisah, aktivis pemerhati korupsi di Sulteng,
Asrudin Rongka, S.I.kom membenarkan kalau KPK dan BPKP memang sedang turun
tangan menertibkan tata kelola PI 10 % pada BUMD migas. Pengawasan ketat ini
dilakukan karena banyaknya BUMD yang baru dibentuk secara serampangan hanya
untuk mengejar target PI, tidak memiliki kapasitas bisnis, dan beroperasi pasif
karena seluruh operasinalnya hanya berharap “digendong” oleh KKKS.
Langkah pengawasan respresif dan preventif yang dilakukan lembaga antirasuah ini, antara lain pencegahan BUMD “tempat titipan. KPK telah menegaskan agar BUMD migas tidak menjadi “tempat titipan” kepentingan politik atau sekedar alat untuk mendapat jatah saham tanpa membawa manfaat ekonomi bagi daerah,” pinta Asrudin kepada Radar Sulteng, Selasa (7/7).
Dijelaskannya, bahwa KPK telah memetakan isu strategis yang
berpotensi menjadi celah korupsi, yakni akuntabilitas laporan produksi,
kesesuaian laba bersih KKKS dengan penerimaan PI 10 %, serta mekanisme
pembentukan BUMD itu sendiri.
Sementara BPKP menyoroti lemahnya penerapan tata kelola (GRC) dan menemukan fakta bahwa 17,59 % dari 688 BUMD yang diawasi berada di zona merah (merugi-Red). “Intinya, pengelolaan PI 10 % sangat rentan menjadi sarang korupsi, akibat tata kelola yang lemah dan maraknya BUMD titipan yang dibentuk sekedar untuk mengejar target. KPK dan BPKP telah mengidentifikasi kerentanan ini, sehingga mereka turun tangan langsung untuk melakukan pengawasan dan audit secara menyeluruh,” tegas Asrudin.
![]() |
| ASRUDIN RONGKA |
Lanjut Asrudin, celah utama yang membuat pengelolaan PI 10 %
rentan diselewengkan, yakni BUMD minim kapasitas, dimana banyak BUMD dibentuk
instan tanpa kesiapan modal, infrastruktur, maupun SDM professional. Akibatnya,
BUMD tersebut hanya “digendong” oleh KKKS dan beroperasi pasif. Kemudian,
potensi moral hazard, yakni ketergantungan penuh KKKS sering kali memicu
kongkalingkong, dimana BUMD rawan dimanfaatkan sebagai alat bagi segelintir
oknum KKKS atau pejabar daerah untuk meraup keuntungan pribadi, seperti
rekayasa pencatatan keuangan atau mark-up.
Kurangnya transparansi dalam pelaporan produksi dan labat bersih, serta mekanisme penunjukan pengurus BUMD yang sarat muatan politis, sangat membuka celah penyimpangan anggaran yang merugikan daerah,” pungkas Asrudin. (MT)
.png)


