Pengadaan Alat Laboratorium Untad Senilai Rp24,83 Miliar Bermasalah
PALU, Radar Sulteng –Hasil Pemeriksaan Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Kepatuhan Tahun Anggaran 2024 Universitas Tadulako (Untad) yang dilakukan oleh auditor independen menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan alat laboratorium terpadu senilai Rp24,83 miliar.
Hasil pemeriksaan auditor mengungkapkan
sejumlah persoalan, mulai dari barang yang belum diterima, alat yang masih
tersimpan dalam kemasan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang menimbulkan
denda hingga ratusan juta rupiah, hingga terdapat peralatan yang belum dapat
diyakini kondisi fisiknya.
Dalam laporan tersebut disebutkan, pada TA
2024 Untad merealisasikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar
Rp67.760.183.165. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp33.987.282.500 digunakan
untuk pengadaan alat laboratorium.
Auditor kemudian melakukan pemeriksaan secara
uji petik terhadap pekerjaan pengadaan alat-alat laboratorium yang dilaksanakan
sejumlah penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK), dengan total nilai
kontrak mencapai Rp24.830.762.500.
Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan
telah diserahterimakan oleh penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Atas pekerjaan tersebut,
pembayaran telah direalisasikan sebesar 100 persen dari nilai kontrak.
Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik yang
dilakukan auditor bersama PPK dan pengurus barang pada 24 hingga 28 Februari
2025, ditemukan sejumlah permasalahan.
Barang Belum Diterima Senilai Rp2,59 Miliar
Temuan pertama, auditor menemukan terdapat dua
item barang dengan nilai total Rp2.591.000.000 yang belum diterima oleh Untad.
Barang tersebut berasal dari pengadaan PT
Arkamaya Guna Saharsa melalui SPK Nomor 1074/UN28/LL/2024 tanggal 19 Juli 2024
dengan nilai kontrak Rp11.850.012.500.
Dua barang yang belum diterima tersebut yakni
Yellow Scan Lidar + Mapper System senilai Rp2.570.000.000 dan alat distilasi
sebanyak empat unit dengan nilai Rp84.000.000.
Berdasarkan keterangan PPK dan pengurus
barang, kedua item tersebut mengalami kerusakan saat dilakukan uji coba
sehingga dikembalikan kepada penyedia. Namun hingga pemeriksaan dilakukan,
barang pengganti belum diterima.
Akibat kondisi tersebut, auditor menilai
terdapat barang yang belum dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan.
Barang Masih Dalam Packing Box Senilai
Rp5,45 Miliar
Selain itu, auditor menemukan tujuh item alat
laboratorium senilai Rp5.454.592.500 masih berada dalam kemasan packing box
atau peti kayu.
Kondisi tersebut membuat auditor tidak dapat
melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi maupun fungsi barang secara
langsung.
Beberapa alat yang masih tersimpan dalam
kemasan tersebut antara lain BMT-SD Series Servo-Hydraulic Universal Testing
Machine with Double Test senilai Rp3.057.000.000, Automatic Kjeldahl Analyzer
senilai Rp481.092.500, Digester senilai Rp148.500.000, serta sejumlah peralatan
laboratorium lainnya.
Dari keterangan auditor, yang diperoleh dari
staf Laboratorium Terpadu Untad, alat-alat tersebut belum dilakukan uji coba
karena beberapa sarana pendukung dan instalasi belum selesai.
Khusus untuk alat BMT-SD Series
Servo-Hydraulic Universal Testing Machine, penggunaannya membutuhkan instalasi
khusus karena menghasilkan getaran kuat. Alat tersebut harus dipasang pada
lokasi tertentu dengan kedalaman sekitar 1,5 meter agar tidak mengganggu alat
lain seperti Scanning Electron Microscope (SEM) yang sensitif terhadap getaran.
Denda Keterlambatan Rp845,8 Juta, Fisik
Barang Belum Diyakini Rp8,02 Miliar
Hasil pemeriksaan dokumen, fisik barang,
keterangan pihak terkait, serta penghitungan auditor menemukan adanya denda
keterlambatan pekerjaan sebesar Rp845.815.344.
Denda tersebut muncul karena sejumlah penyedia
tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu kontrak. Perhitungan denda
dilakukan sebesar 1/1000 dari nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan
dengan batas maksimal 50 hari.
Selain itu, auditor menemukan peralatan
laboratorium senilai Rp8.022.592.500 belum dapat diyakini kondisi fisiknya.
Barang tersebut tidak dapat diyakini karena
sebagian masih berada dalam packing box dan sebagian lainnya belum diterima
kembali setelah proses retur.
Beberapa barang yang masuk dalam kategori
tersebut antara lain Yellow Scan Lidar + Mapper System, alat distilasi, BMT-SD
Series Servo-Hydraulic Universal Testing Machine, Automatic Kjeldahl Analyzer,
Digester, LabFreezAuto Stainless Steel Fermenter 30L, Laboratory Pulverizer,
Water Purification System, serta EB-W51 WXGA 3LCD Projector.
Auditor menyatakan kondisi tersebut
menyebabkan alat laboratorium belum dapat dipastikan sesuai spesifikasi kontrak
dan berpotensi menghambat pemanfaatannya.
Alat Tidak Berfungsi dengan Baik Senilai
Rp921,5 Juta
Temuan lainnya, auditor menemukan dua jenis perangkat
yang telah dilakukan uji fungsi namun belum dapat bekerja dengan baik.
Peralatan tersebut berupa R3-Intel Xeon Silver
4316 (R3/0002) A sebanyak dua unit dengan nilai Rp506.000.000 dan R3-Intel Xeon
Silver 4310 (R3/0001) A sebanyak dua unit senilai Rp415.500.000. Total nilai
peralatan yang bermasalah mencapai Rp921.500.000.
Berdasarkan keterangan laboran, alat tersebut
tidak dapat berfungsi optimal karena tidak memiliki perangkat lunak pendukung.
Namun hingga pemeriksaan dilakukan, barang tersebut belum dikembalikan kepada
penyedia untuk dilakukan perbaikan atau penggantian.
Auditor menilai kondisi tersebut tidak sesuai
dengan ketentuan dalam kontrak, termasuk kewajiban penyedia memenuhi kualitas
barang, ketepatan waktu penyerahan, serta ketentuan pengenaan denda
keterlambatan.
Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai
bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun
2021.
Auditor menyebutkan dampak dari temuan
tersebut antara lain peralatan laboratorium tidak dapat segera dimanfaatkan,
terdapat potensi kerusakan karena belum difungsikan, serta adanya potensi
kerugian bagi BLU Untad atas barang yang tidak berfungsi dengan baik.
Auditor menyimpulkan kondisi tersebut terjadi
karena PPK dinilai kurang cermat dalam memeriksa hasil pekerjaan. Selain itu,
perencanaan pengadaan belum optimal karena kesiapan sarana prasarana dan sumber
daya manusia Laboratorium Terpadu belum sepenuhnya tersedia.
SPI juga mencatat pihak Laboratorium Terpadu
belum dilibatkan secara maksimal dalam penyusunan perencanaan anggaran belanja
modal alat laboratorium.
Tanggapan Untad
Menanggapi temuan tersebut, dari laporan
auditor independent bahwa BLU Untad menyampaikan sejumlah alasan dan langkah
tindak lanjut.
Pihak Untad menjelaskan keterlambatan
pengadaan dipengaruhi kendala sistem LKPP yang mengalami gangguan nasional
sehingga proses pemaketan mengalami keterlambatan dan menyebabkan kontrak
banyak dilakukan pada akhir tahun.
Selain itu, kendala jaringan listrik di
lingkungan kampus juga disebut menghambat proses uji coba sejumlah peralatan
laboratorium.
Pihak Untad menyatakan sebagian alat yang
belum diuji fungsi telah terpasang dan menunggu normalisasi listrik serta
jadwal teknisi dan aplikator dari pihak penyedia.
Untuk alat yang masih dalam kemasan, Untad
menyebutkan pemasangan telah dilakukan dan tinggal menunggu jadwal uji fungsi
sesuai kesepakatan dengan penyedia.
Sementara terkait alat Universal Testing
Machine (UTM), pihak Untad menyatakan barang yang datang sebelumnya berbeda
merek dan telah dilakukan penggantian oleh penyedia. Barang pengganti tiba pada
20 Januari 2025 dan saat ini menunggu jadwal uji fungsi.
Auditor kemudian merekomendasikan BLU Untad
agar memerintahkan penyedia memberikan jaminan atas barang yang belum diterima,
barang yang belum diuji fungsi, serta barang yang tidak berfungsi dengan baik.
Selain itu, PPK diminta segera melakukan retur
terhadap barang bermasalah, mempercepat pengiriman barang pengganti, melakukan
uji fungsi seluruh peralatan, serta menghitung dan menagih denda keterlambatan
sebesar Rp845.815.344 kepada penyedia sesuai ketentuan kontrak.
Sementara itu Rektor Untad Prof Amar yang
dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026) tidak membalas konfirmasi melalui whatsapp.
Sebelumnya Rektor Untad melalui Humas nya Ika,
memberikan keterangan pengelolaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Untad
selalu mengedepankan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas.
Untuk memperkuat proses tersebut, setiap pelaksanaan pekerjaan turut didampingi
oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah
Sulawesi Tengah, sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas
tata kelola, Untad juga senantiasa melibatkan Itjen Kemdiktisaintek dalam
evaluasi tahunan. Langkah ini telah menjadi bagian dari komitmen Universitas
Tadulako untuk terus memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan
berintegritas. Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBBM), dengan memperkuat pengawasan, kepatuhan, dan kualitas
pelayanan di seluruh lingkungan universitas. (*)
.png)

