Pembunuhan Tak Dibenarkan Agama, Tolak Segala Bentuk Main Hakim Sendiri

Daftar Isi

Prof. Dr. KH. Zainal Abidin
PALU, Radar Sulteng – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, angkat bicara terkait tragedi pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Kota Palu. Peristiwa yang terjadi pada Minggu malam itu mengakibatkan seorang ayah dan anak meninggal dunia, sementara sang ibu mengalami luka kritis dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Menanggapi peristiwa tersebut, Prof. Zainal Abidin menegaskan bahwa menghilangkan nyawa seseorang merupakan perbuatan yang dilarang, baik menurut ajaran agama maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam Islam, menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan yang tidak benar. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prof. Zainal, Senin (27/7) sore.

Menurutnya, setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga dapat memicu lahirnya ketidakadilan.

Rais Syuriyah PBNU itu juga menyoroti masih maraknya praktik main hakim sendiri yang terjadi di berbagai daerah. Ia menilai fenomena tersebut merupakan kemunduran dalam kehidupan bermasyarakat karena mengabaikan proses hukum yang semestinya menjadi satu-satunya cara untuk menentukan kesalahan seseorang.

Prof. Zainal mencontohkan sejumlah kasus di mana seseorang yang diduga melakukan pencurian, bahkan hanya pencurian ayam, justru menjadi sasaran amukan massa hingga kehilangan nyawa.

Kalau masyarakat menghakimi sendiri, maka tidak ada lagi proses hukum. Kita tidak boleh kembali pada hukum rimba. Setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan dihakimi sendiri," tegasnya.

Guru Besar UIN Datokarama Palu itu menilai maraknya aksi main hakim sendiri juga dapat menjadi indikator masih adanya persoalan kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum sehingga masyarakat tidak lagi mengambil tindakan di luar koridor hukum.

Proses mengadili seseorang harus dilakukan melalui pengadilan. Tidak boleh ada pengadilan jalanan atau tindakan main hakim sendiri," katanya.

Selain aspek penegakan hukum, Prof. Zainal juga menyoroti persoalan sosial dan ekonomi yang dinilai dapat menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya tindak kriminalitas. Menurutnya, tekanan ekonomi, sulitnya memperoleh pekerjaan, dan beratnya beban hidup dapat memengaruhi seseorang untuk mengambil jalan pintas.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindak kejahatan, terlebih hingga merenggut nyawa orang lain.

Kesulitan ekonomi memang dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi seseorang melakukan tindakan kriminal. Namun, apa pun alasannya, menghilangkan nyawa manusia tetap merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan," pungkasnya. (bar/*)

 


 

IKLAN