Ombudsman RI Mulai Survei Opini Pelayanan Publik 2026 di Sulteng
Fokus pada Pencegahan Maladministrasi
PALU, Radar Sulteng – Ombudsman Republik Indonesia resmi memulai rangkaian Survei Opini Pelayanan Publik Tahun 2026 di Sulawesi Tengah melalui pelaksanaan entry meeting yang menandai dimulainya proses penilaian terhadap kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, survei tahun ini
tidak hanya mengukur kepatuhan penyelenggara terhadap 14 standar pelayanan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, tetapi juga menilai tingkat kepatuhan penyelenggara dalam mencegah
praktik maladministrasi.
Dengan demikian, Opini Pelayanan Publik 2026 akan menjadi
instrumen untuk mengukur sejauh mana pelayanan pemerintah telah memenuhi
standar pelayanan sekaligus terbebas dari tindakan maladministrasi.
Di Sulawesi Tengah, entry meeting diawali di
lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Provinsi Sulawesi
Tengah pada Senin (20/7). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Pertanahan
tersebut dihadiri seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulteng.
Kegiatan dipimpin langsung Anggota Ombudsman RI, H. Nuzran
Joher, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Dr.
M. Iqbal Andi Magga, SH., MH.
Dalam paparannya, Nuzran menegaskan bahwa pelayanan publik
yang berkualitas merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat.
"Pelayanan publik yang baik adalah gambaran kehadiran
negara untuk membantu masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah sangat ditentukan dari cara penyelenggara melayani kebutuhan
masyarakatnya. Tugas mulia ini harus menjadi motivasi kita untuk memberikan
pelayanan yang baik dan sesuai kebutuhan masyarakat," tegas Nuzran.
Sehari berikutnya, Selasa (21/7), Ombudsman RI melaksanakan entry
meeting di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung
di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah
dr. Reny A. Lamadjido, para kepala daerah kabupaten/kota, serta Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian tahun 2026. Di antaranya
rumah sakit daerah, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pekerjaan Umum.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Reny Lamadjido menekankan
pentingnya seluruh perangkat daerah menjalankan pelayanan sesuai standar
operasional prosedur (SOP) guna meminimalkan potensi maladministrasi.
Kita harus membantu masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, dan jangan keluar dari SOP. Kita punya Program Sembilan BERANI yang ditujukan untuk membantu rakyat, dan Ombudsman akan menilai pelaksanaannya berdasarkan parameter Undang-Undang Pelayanan Publik," ujar Reny.
Ia juga berbagi pengalaman saat menjabat Wakil Wali Kota
Palu, di mana Kota Palu berhasil meraih Opini Pelayanan Publik tertinggi dari
Ombudsman RI selama empat tahun berturut-turut.
Pengalaman tersebut akan saya terapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Semoga tahun ini kita juga mampu meraih opini terbaik di tingkat provinsi," katanya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher kembali
menegaskan bahwa pelayanan publik harus berorientasi pada kepentingan
masyarakat serta bebas dari praktik maladministrasi.
Menurutnya, survei tahun ini akan mengukur berbagai aspek
pelayanan, mulai dari kepastian waktu pelayanan, transparansi tarif,
kelengkapan fasilitas, hingga kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan
masyarakat.
Pemerintah bekerja untuk melayani masyarakat. Karena itu kita ingin memastikan apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai harapan rakyat atau belum. Semua indikator tersebut akan menjadi bagian dari survei Opini Ombudsman Tahun 2026," jelasnya.
Ia berharap seluruh pemerintah daerah dan instansi yang
menjadi lokus penilaian memberikan data dan informasi secara jujur selama
proses survei berlangsung.
Survei Opini Pelayanan Publik 2026 dijadwalkan berlangsung
mulai Agustus hingga November 2026 dengan lokus penilaian meliputi Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, Poso, Tojo Una-Una,
Morowali, dan Morowali Utara.
Sebagai informasi, pada penilaian tahun 2025, Kabupaten
Banggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan berhasil meraih Opini Pelayanan Publik
tertinggi tingkat nasional.
Kegiatan entry meeting di Gedung Pogombo berlangsung
hampir empat jam dan turut menghadirkan akademisi Universitas Tadulako, Dr.
Intam Kurnia, M.Si, sebagai narasumber.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Dr.
M. Iqbal Andi Magga, berharap capaian positif Sulawesi Tengah dapat
dipertahankan pada penilaian tahun ini.
Kami berharap Sulawesi Tengah kembali meraih predikat tinggi sebagaimana tahun sebelumnya. Penghargaan ini bukan sekadar prestasi, tetapi menjadi bukti pelayanan pemerintah kepada masyarakat semakin baik sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia usaha untuk berinvestasi di daerah," ujar Iqbal.
Dalam rangkaian kunjungannya ke Sulawesi Tengah, Anggota
Ombudsman RI Nuzran Joher juga meninjau Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu guna
melaksanakan entry meeting terkait pelayanan keimigrasian, pengawasan
izin tinggal warga negara asing, serta kesiapan pelayanan menghadapi
pengembangan jalur penerbangan internasional di Kota Palu. (wit/*)
.png)

