Ombudsman Pastikan Tak Ada Penundaan Eksekusi
![]() |
Muhammad Iqbal Andi Magga | Amirudin Tamoreka |
BANGGAI, Radar Sulteng – Belum adanya balasan surat Ombudsman RI dari Pemda Banggai yang ditujukan kepada Bupati Banggai terkait sengketa enam kepala desa (kades) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan menghadapi konsekuensi. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah,
Muhammad Iqbal Andi Magga, mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima
jawaban atas surat yang telah dilayangkan kepada Bupati Banggai melalui Bagian
Hukum Setda Banggai guna menanyakan tindak lanjut hasil pertemuan yang
dilaksanakan pada Mei 2026 lalu.
Ombudsman sudah menyurati Bupati Banggai melalui Bagian Hukum terkait tindak lanjut tiga kesimpulan yang sudah disepakati dalam pertemuan Mei 2026 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari Pemda Banggai. Perlu diketahui, para kades yang dimenangkan oleh PTUN Palu telah memasuki 90 hari kerja bagi Bupati Banggai untuk melakukan pembatalan keputusan terhadap para kades dimaksud,” tandas Iqbal Andi Magga kepada Radar Sulteng, Selasa (21/7).
Menurutnya, hasil pertemuan Ombudsman dengan Pemda Banggai
melahirkan tiga kesimpulan, yakni pertama, Pemda Banggai akan mempertimbangkan
untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut. Kedua,
Pemda akan melakukan audit pelaksanaan pemerintahan desa terhadap enam kades
selama menjabat. Ketiga, Pemda akan mengundang enam kades secara kekeluargaan
menyangkut putusan dimaksud.
Keenam kades selaku penggugat yang menang di PT TUN Makassar
masing-masing, Kades Mansahang, Kecamatan Toili, Ruhyana (Putusan No.
2/B/2026/PT.TUN.MKS); Kades Jaya Kencana, Kecamatan Toili, H. Manippi (Putusan
No. 4/B/2026/PT.TUN.MKS); Kades Sentral Sari, Kecamatan Toili, Sudarsono
(Putusan No. 1/B/2026/PT.TUN.MKS); Kades Tirta Sari, Kecamatan Toili, Mustofa A
(Putusan No. 3/B/2026/PT.TUN.MKS); Kades Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya,
Fenny Sangkaning Rahayu (Putusan No. 6/B/2026/PT.TUN.MKS); serta Indri Yani
Madolombang, Kades Gonohop, Kecamatan Simpang Raya (Putusan No.
7/B/2026/PT.TUN.MKS).
Kami masih menunggu laporan realisasi dari ketiga kesimpulan tersebut. Sementara ini belum ada putusan karena kita masih dalam tahap negosiasi untuk pelaksanaan putusan PTUN dengan Pemda Banggai. Pada prinsipnya, Ombudsman masih memprioritaskan penyelesaian sengketa enam kades di Banggai yang telah inkracht melalui mekanisme mediasi dan tindakan korektif bersama Pemda Banggai. Langkah ini diambil guna mendorong Pemda Banggai segera melaksanakan putusan pengadilan tanpa memicu dan menghindari pelanggaran prosedur pelayanan publik atau maladministrasi,” ujar Iqbal.
Dijelaskannya, adapun tahapan penanganan sengketa yang sudah
dilakukan Ombudsman, di antaranya pemeriksaan substantif dengan memanggil
sejumlah pejabat Pemda Banggai untuk dilakukan klarifikasi status putusan.
Kemudian mediasi dan tindakan korektif, telah dilakukan pertemuan dialog untuk
mencari titik temu dan memastikan tidak ada penundaan berlarut-larut dalam
mengeksekusi putusan pengadilan.
Jika surat Ombudsman terkait sengketa enam kades tidak
ditanggapi, Ombudsman akan mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)
yang memuat kesimpulan dan tindakan korektif. Jika tetap diabaikan, Ombudsman
dapat mempublikasikan tindakan Bupati dan melaporkannya secara resmi kepada
Presiden, DPR, serta merekomendasikan sanksi kepada Kementerian Dalam Negeri,”
tegasnya.
Rekomendasi Ombudsman akan diterbitkan jika keputusan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh terlapor. Saat ini masih sedang berproses menuju LAHP, dengan pelapor enam kades dan terlapor Pemda Banggai. Keseluruhan isi LAHP adalah hasil proses pemeriksaan laporan yang sementara berjalan saat ini. Jadi, Ombudsman tidak serta-merta menerbitkan rekomendasi untuk sebuah laporan karena itu merupakan keputusan terakhir. Kami selalu berupaya agar sebuah laporan selesai sampai di tahap LAHP saja tanpa perlu menerbitkan rekomendasi. Kalau sampai rekomendasi keluar dari Ombudsman atas sebuah laporan, maka itu berarti ada maladministrasi yang memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, bahwa maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum,” jelas Iqbal.
Selain itu, kata Iqbal, Ombudsman juga berhak
mempublikasikan secara luas kepada masyarakat terkait ketidakpatuhan Pemda dan
pejabat terkait, termasuk sanksi hukum bagi Bupati yang tidak melaksanakan
putusan dimaksud. Ombudsman juga dapat melaporkan ketidakpatuhan tersebut
kepada DPR dan Presiden. Selain itu, Ombudsman dapat merekomendasikan penjatuhan
sanksi administratif kepada pejabat yang berwenang.
Khusus untuk kasus sengketa enam kades di Banggai yang telah berkekuatan hukum tetap, pengabaian surat dan keputusan tidak hanya menjadi pelanggaran maladministrasi menurut Ombudsman, tetapi juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Bupati bisa saja dituntut atas pelanggaran kepatuhan terhadap hukum terkait sengketa yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Banggai, Zainudin
Saluki, SH, MH, yang dikonfirmasi Radar Sulteng membenarkan bahwa Ombudsman
telah mengirimkan surat ke Pemda Banggai.
Surat itu ditujukan kepada Pak Bupati. Lebih jelasnya, silakan konfirmasikan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),” ujar Zainudin.
Kepala Dinas PMD Banggai, Hasan Baswan M. Dg. Masiki, S.STP,
M.Si., yang ditemui di kantornya tidak berada di tempat.
Pak Kadis sedang berada di luar kota,” ujar salah seorang staf di Kantor PMD.
Namun, saat dihubungi melalui WhatsApp maupun telepon di
nomor ponselnya, Kadis Hasan Baswan belum memberikan tanggapan alias memilih
bungkam.
Asisten I Setda Banggai, Mujiono, SH, MH, yang dikonfirmasi
Radar Sulteng mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengomunikasikan
secara langsung dengan pihak Ombudsman guna mencari solusi terbaik. (MT)
.png)

