Oktober 2026 Berlaku Wajib Halal, UMKM Palu Diimbau Segera Bersertifikat

Daftar Isi

 Taufik Abd Aziz
PALU, Radar Sulteng – Menjelang pemberlakuan kebijakan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak menunda pengurusan sertifikat halal bagi produk yang dipasarkan.

Plt Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah, Taufik Abd Aziz, mengatakan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada pelaku UMKM di berbagai lokasi usaha di Kota Palu sebagai langkah persiapan menghadapi penerapan kebijakan tersebut.

Kami sudah melakukan sosialisasi di hampir seluruh pelaku usaha UMKM di Kota Palu, baik yang berada di pasar maupun usaha-usaha kecil yang aktif. Ini merupakan bagian dari persiapan menuju penerapan wajib halal pada Oktober 2026," ujar Taufik saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenag Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, kesadaran pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal mulai meningkat. Hal itu terlihat dari tren pengajuan sertifikasi halal yang mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kalau saya melihat, trennya memang meningkat. Salah satu penyebabnya karena akan ada regulasi yang mengharuskan setiap pelaku usaha memiliki sertifikat halal bagi produknya," katanya.

Taufik menjelaskan, hingga saat ini pelaku usaha di sektor makanan dan aneka produk keripik menjadi kelompok yang paling banyak mengajukan sertifikasi halal. Sementara itu, pelaku usaha di sektor kosmetik masih relatif sedikit yang mengurus sertifikat tersebut.

Ia menilai sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk yang dipasarkan. Dengan adanya sertifikat halal, masyarakat akan memiliki kepercayaan lebih terhadap produk yang dikonsumsi.

Karena itu, Kanwil Kemenag Sulteng berharap seluruh pelaku UMKM di Sulawesi Tengah dapat lebih proaktif mengurus sertifikasi halal sebelum kebijakan wajib halal mulai diberlakukan.

Harapan kami, seluruh pelaku usaha segera proaktif memperoleh sertifikat halal agar usahanya memiliki kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah," pungkas Taufik. (Cr1)

 


 

IKLAN