Mulai 3 Agustus, Pemprov Sulteng Beri Insentif Denda Pajak Kendaraan
AYO KE SAMSAT - Gubernur Sulteng Anwar Hafid saat meninjau Samsat Palu saat Masyarakat antusias bayar pajak karena ada pemutihan. Foto Media BERANI
Denda Diputihkan dan Diskon 50 Persen Pokok PKB
PALU, Radar Sulteng – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Program tersebut berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.
Melalui program ini, masyarakat memperoleh
berbagai kemudahan, di antaranya pembebasan sanksi administrasi atau denda
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan
baru. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan
pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memiliki
tunggakan hingga tahun pajak 2025.
Insentif lainnya diberikan kepada pemilik
kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah, yakni
berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan sebesar 100
persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid,
M.Si, mengatakan bahwa program insentif tersebut merupakan wujud nyata
kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus
memperkuat penerimaan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan.
Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Gubernur Anwar Hafid.
Ia menambahkan, program ini juga menjadi
momentum bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan
pemerintah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui
kepatuhan membayar pajak akan menjadi modal penting dalam mempercepat
pembangunan di Sulawesi Tengah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, S.STP., MM., M.P, menyampaikan bahwa
seluruh jajaran Bapenda bersama Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat
se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja telah bersinergi untuk memastikan
pelaksanaan program berjalan optimal serta memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat selama periode insentif berlangsung.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda
pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung
selama lebih kurang satu bulan tersebut.
Selain memberikan berbagai bentuk keringanan
pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan undian umrah gratis
sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu
selama masa program insentif berlangsung.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan
kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan PKB, serta mengoptimalkan
pendapatan asli daerah yang nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui
pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program
kesejahteraan.
Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi
kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah mulai 3 Agustus
hingga 5 September 2026 guna memanfaatkan fasilitas bebas denda 100 persen,
diskon pokok PKB 50 persen, serta berbagai kemudahan lainnya sebelum masa
program berakhir. (bar/*)
.png)

