MoU Bukan “Surat Sakti” Pemda Banggai & PT BEU

Daftar Isi
WAWANCARA
- Kajari Banggai, Akbar, SH, MH didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi Datun dalam diskusi khusus bersama wartawan Radar Sulteng Biro Banggai. (Dok. Kejari Banggai).

Akbar : Kejaksaan Tak Melindungi,  Jika Melakukan Perbuatan Hukum Yang Rugikan Negara

BANGGAI, Radar Sulteng - Memorandum Of Understanding (MoU) Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai dan Perseroda PT. Banggai Energi Utama (BEU) sama sekali bukan “surat sakti” atau “perisai kebal hukum”. Fungsi utama nota kesepakatan MoU ini murni sebatas pencegahan, pendampingan, serta pertimbangan hukum perdata dan tata usaha Negara (TUN). 

Pendampingan hukum atau Nota Kesepakatan (MoU) antara Kejaksaan dan Pemda Banggai/Perseroda PT. BEU murni ditujukan sebagai langkah preventif, mitigasi risiko, dan tata kelola yang baik di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejaksaan sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melindungi atau memberikan kekebalan hukum bagi aparatur yang secara sengaja melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. 

Sehingga publik jangan keliru menafsirkan MoU Kejaksaan dengan Pemda Banggai dan Perseroda PT. BEU. Nota Kesepahaman (MoU) ini sebagai bentuk sinergi pencegahan, bukan bumpers atau tameng untuk kekebalan hukum. Kerjasama ini hanya fokus pada bidang perdata dan TUN (Datun), dimana Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN),” tandas Kajari Banggai, Akbar, SH, MH dalam diskusi khusus bersama wartawan Radar Sulteng, yang didampingi Kasi Datun, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi Intel, di Luwuk, Rabu (22/7).

Menurutnya, tujuan MoU, yakni mitigasi resiko, dimana pihak Kejaksaan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan tata kelola Pemda/PT.BEU berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Kejaksaan selaku JPN, bertindak memberikan pendapat hukum dan bantuan hukum dalam penyelesaian khusus masalah perdata, dimana keberadaan kejaksaan menjadi payung hukum dalam sengketa perdata atau administrasi yang melibatkan Pemda/Perseroda PT. BEU dengan pihak ketiga.

Jika ada oknum yang dengan sengaja melawan hukum hingga merugikan negara, Kejaksaan akan menindaklanjuti dan tetap memprosesnya secara tegas berdasarkan bukti-bukti yang kuat, karena dalam penerapan hukum tidak semudah membalikkan telapak tangan agar main tangkap atau menahan seseorang.  Intinya Mou tidak berlaku dan tidak melindungi pihak manapun yang secara sengaja melakukan tindak pidana korupsi, suap maupun penggelapan. Silahkan jika ditemukan niat jahat dan perbuatan melawan hukum yang nyata-nyata merugikan keuangan Negara, laporkan dengan disertai bukti-bukti yang kuat, kami akan tindaklanjuti dengan melakukan tindakan refresif,” tegasnya. 

Dalam hal penanganan aduan pelanggaran, jelas Akbar, maka mekanisme yang dilakukan apabila terdapat aduan namun terbukti hanya sebatas kesalahan administrasi, kasus ini akan dikoordinasikan dengan APIP (Inspektorat) untuk dilakukan perbaikan. Namun, jika hasil temuan mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kejaksaan memastikan proses hukum pidana tetap berjalan tanpa memandang adanya nota kesepakata (MoU) dimaksud.

Kajari, AKBAR, SH. MH

Dijelaskannya, bahwa sebenarnya fungsi Kejaksaan sebenarnya berdasarkan MoU, hanya sebatas memberikan pendapat hukum dan pendapingan agar kebijakan atau proyek strategis tidak menyimpang dari koridor hukum. Membantu Pemda/BUMD dalam menyusun peraturan, kontrak kerjasama sampai menyelamatkan atau memulihkan asset/keuangan Negara, serta mewakili 

Menyinggung terkait apa yang bukan fungsi Kejaksaan dalam MoU, Kajari Akbar, kembali menegaskan bahwa MoU buka surat sakti yang membuat Kepala Daerah atau pejabat BUMD kebal dari hukum. Jika terjadi Tipikor semisal suap, mark-up, penyalahgunaan wewenang Kejaksaan akan tetap melakukan penegakan hukum. Segala bentuk keputusan, kebijakan dan pengelolaan anggaran tetap menjadi tanggungjawab penuh pimpinan daerah atau direksi BUMD yang bersangkutan. 

Jika dalam pelaksanaan kegiatan atau pengelolaan anggaran ditemukan niat jahat serta perbuatan yang sengaja untuk memperkaya diri sendiri/korporasi yang merugikan keuangan negara, kejaksaan tetap akan menindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Akbar.

PEMULIHAN PIUTANG PAJAK

Disisi lain, Kejari Banggai telah memiliki andil dalam hal mekanisme memfasilitasi penagihan pajak daerah melalui Kasi Perdata dan TUN (Datun). Kejaksaan bertindak sebagai JPN, untuk membantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pemulihan tunggakan pajak daerah pada BPKAD dan hasil temuan LHP BKP RI tahun 2023 dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa Kasi Datun Kejari Banggai mencatat total jumlah pemulihan keuangan daerah yang diselamatkan periode 2024-2026 berjumlah Rp. 2.507.739.072 terhadap tunggakan pajak pada tiga OPD, yakni tahun 2024, total yang sudah dibayarkan, Bapenda Rp.649.699.312 dan Dinas PUPR Rp.1.023.642.259. Tahun 2025, Bapenda Rp.510.176.710, Dinas PUPR Rp.40.000.000, dan tahun 2026 Bapenda Rp.284.220.791.

Kejari Akbar, menegaskan bahwa kejaksaan sifatnya sebatas memfasilitasi Pemda melalui OPD  dalam pemulihan piutang pajak yang menunggak. Kewenangan ini ada pada JPN, Hal ini diatur dalam UU No.11 tahun 2021, JPN dapat bertindak didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Pemerintah atau Negara. Mekanismenya diatur melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan kepada Kejaksaan, untuk menjadi dasar legalitas bagi jaksa untuk mewakili Pemda atau OPD.

Non litigasi (diluar Pengadilan), Kejaksaan akan memanggil wajib pajak untuk diberikan surat peringatan/tertulis. JPN juga dapat bertindak sebagai mediator atau melakukan negosiasi kesepakatan penyelesaian pembayaran dan cicilan tunggakn pajak. Kalau Litigasi (Didalam Pengadilan), apabila wajib pajak tetap tidak memiliki itikad baik, maka JPN dapat mewakili Pemda atau OPD mengajukan gugatan perdata atau permohonan kepailitan ke Pengadilan Negeri untuk menyita dan melelang asset wajib pajak sebagai pelunasan utang pajak dimaksud,” pungkasnya. (MT).



 

IKLAN