Menjaga Moral Bangsa Tanpa Mengorbankan Kemanusiaan

Daftar Isi

“Menimbang Kebijakan Negara terhadap Isu LGBT”

Penulis: Nur Aprilia (Mahasiswa UIN Datokarama Palu)

Radar Sulteng - Setiap negara memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga keamanan nasional, mempertahankan ideologi negara, serta melindungi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakatnya. Dalam konteks Indonesia, negara juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga Pancasila, konstitusi, ketertiban umum, dan moral publik. Oleh karena itu, lahirnya berbagai kebijakan yang bertujuan menjaga ketahanan nasional merupakan bagian dari fungsi negara yang sah.

Namun demikian, setiap kebijakan publik tidak dapat dinilai hanya dari tujuan yang hendak dicapai, melainkan juga dari dampak yang ditimbulkannya. Sebuah kebijakan yang bertujuan menjaga keamanan dapat kehilangan legitimasi moral apabila dalam implementasinya justru membuka ruang bagi diskriminasi, persekusi, atau kekerasan terhadap warga negara.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan negara yang menempatkan isu LGBT dalam konteks ancaman nonmiliter dapat dipahami secara keliru oleh sebagian masyarakat. Ketika sebuah isu dipersepsikan sebagai ancaman terhadap negara, sebagian orang dapat merasa memiliki legitimasi untuk melakukan tindakan di luar hukum terhadap kelompok yang dianggap sebagai ancaman tersebut. Akibatnya, bukan negara yang menjalankan hukum, melainkan masyarakat yang mengambil alih peran tersebut melalui tindakan persekusi.

Fenomena tersebut mulai terlihat di berbagai daerah. Di Kota Palu, misalnya, muncul aksi razia terhadap kelompok yang diduga sebagai "boti" yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik. Terlepas dari bagaimana masyarakat memandang LGBT, tindakan main hakim sendiri tetap merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, penegakan hukum merupakan kewenangan aparat negara, bukan individu maupun kelompok masyarakat.

Inilah persoalan utama yang sering luput dalam perdebatan mengenai LGBT di Indonesia. Diskusi publik kerap terjebak pada pertentangan antara menerima atau menolak LGBT, sementara aspek yang jauh lebih penting justru kurang mendapat perhatian, yaitu bagaimana negara mengelola konflik sosial agar tidak berkembang menjadi kekerasan horizontal.

Negara hukum tidak hanya bertugas mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Negara juga bertanggung jawab memastikan bahwa setiap kebijakan mampu menjaga stabilitas sosial. Sebab keamanan bukan hanya berarti tidak adanya ancaman dari luar, melainkan juga terciptanya ketertiban dan rasa aman di dalam masyarakat.

Apabila pemerintah daerah hendak menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai isu LGBT, maka perda tersebut semestinya tidak hanya berisi larangan atau ketentuan sanksi. Perda perlu dirancang sebagai instrumen kebijakan yang bersifat preventif, edukatif, dan humanis. Pencegahan jauh lebih efektif daripada sekadar penghukuman.

Dalam perspektif kebijakan publik, hukum yang baik bekerja sebelum pelanggaran terjadi, bukan hanya setelah konflik muncul. Oleh karena itu, sebuah perda idealnya memiliki beberapa fungsi sekaligus: memberikan kepastian hukum, mencegah konflik sosial, melindungi masyarakat dari tindakan main hakim sendiri, serta menyediakan mekanisme penyelesaian persoalan secara damai dan terukur.

Prinsip ini penting karena tujuan hukum menurut banyak teori hukum tidak hanya mencakup kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Sebuah kebijakan akan kehilangan nilai kemanfaatannya apabila menghasilkan luka sosial yang lebih besar dibandingkan masalah yang hendak diselesaikan.

Di sisi lain, negara juga perlu membedakan secara tegas antara penegakan norma dengan pembenaran terhadap kekerasan. Menolak suatu perilaku menurut norma agama, budaya, atau hukum bukan berarti membenarkan tindakan intimidasi, persekusi, atau kekerasan terhadap individu. Dua hal tersebut merupakan persoalan yang berbeda.

Karena itu, apabila suatu perda mengatur mengenai pencegahan perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai masyarakat, perda tersebut juga harus memuat perlindungan terhadap setiap warga negara dari tindakan diskriminasi, persekusi, dan kekerasan. Perlindungan tersebut bukan berarti negara menyetujui seluruh perilaku warga, melainkan menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap orang dari tindakan melawan hukum.

Pendekatan seperti ini justru memperkuat wibawa negara. Sebab hukum tidak boleh berubah menjadi alat pembenaran bagi tindakan massa.

Selain pendekatan hukum, persoalan ini juga perlu dilihat melalui pendekatan sosial. Fenomena sosial tidak pernah lahir dari satu penyebab tunggal. Banyak penelitian menunjukkan bahwa perkembangan identitas, pengalaman hidup, kesehatan mental, relasi keluarga, lingkungan sosial, pendidikan, hingga pengalaman kekerasan dapat memengaruhi perjalanan hidup seseorang. Oleh karena itu, penyusunan kebijakan publik sebaiknya mempertimbangkan berbagai faktor tersebut dan tidak menyederhanakan persoalan menjadi sekadar masalah moral semata.

Pemerintah memiliki ruang untuk memperkuat layanan konseling, pendidikan keluarga, perlindungan anak dari kekerasan, peningkatan kualitas pendidikan karakter, serta penguatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. Upaya-upaya tersebut merupakan investasi jangka panjang yang dapat memperkuat ketahanan sosial masyarakat secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, keluarga tetap menjadi institusi pertama yang membentuk karakter manusia. Sekolah menjadi ruang kedua yang mengembangkan nilai-nilai sosial. Masyarakat menjadi ruang ketiga yang memperkuat atau justru melemahkan nilai tersebut. Karena itu, apabila negara ingin membangun masyarakat yang berkarakter, intervensinya tidak cukup dilakukan melalui regulasi semata, tetapi juga melalui penguatan keluarga, pendidikan, dan lingkungan sosial.

Konsep ketahanan nasional sendiri pada hakikatnya tidak hanya berbicara mengenai pertahanan militer, tetapi juga ketahanan sosial, ketahanan budaya, dan ketahanan moral. Ketahanan tersebut tidak mungkin dibangun apabila masyarakat terus hidup dalam suasana saling membenci, saling mencurigai, dan saling melakukan kekerasan.

Ironisnya, apabila kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga moral justru melahirkan tindakan yang bertentangan dengan nilai moral seperti penghinaan terhadap martabat manusia, kekerasan, atau diskriminasi maka tujuan awal kebijakan tersebut patut dievaluasi dari sisi implementasinya. Moral bukan hanya tentang apa yang dilarang, tetapi juga tentang bagaimana manusia memperlakukan sesamanya.

Negara yang kuat bukanlah negara yang paling keras menghukum, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum secara adil, mencegah konflik sosial, dan menjaga ketertiban tanpa menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah kebijakan tidak diukur dari banyaknya larangan yang dibuat, tetapi dari kemampuannya menciptakan masyarakat yang lebih tertib, lebih aman, dan lebih bermartabat. Jika sebuah regulasi hanya menghasilkan rasa takut, kebencian, atau persekusi, maka regulasi tersebut belum sepenuhnya mencapai tujuan hukum.

Indonesia membutuhkan kebijakan yang tidak hanya tegas dalam menjaga nilai-nilai yang diyakini masyarakat, tetapi juga bijaksana dalam melindungi hak setiap warga negara dari kekerasan. Sebab kekuatan negara hukum tidak hanya terletak pada kemampuannya membuat aturan, melainkan juga pada kemampuannya memastikan bahwa hukum bekerja tanpa kehilangan rasa keadilan dan kemanusiaan.(*)


 

IKLAN