Menjaga Moral Bangsa Tanpa Mengorbankan Kemanusiaan
“Menimbang Kebijakan Negara terhadap Isu LGBT”
Penulis: Nur Aprilia (Mahasiswa UIN Datokarama Palu)
Radar Sulteng - Setiap negara memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga
keamanan nasional, mempertahankan ideologi negara, serta melindungi nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakatnya. Dalam konteks Indonesia, negara juga mempunyai
tanggung jawab untuk menjaga Pancasila, konstitusi, ketertiban umum, dan moral
publik. Oleh karena itu, lahirnya berbagai kebijakan yang bertujuan menjaga
ketahanan nasional merupakan bagian dari fungsi negara yang sah.
Namun demikian, setiap kebijakan publik tidak dapat dinilai
hanya dari tujuan yang hendak dicapai, melainkan juga dari dampak yang
ditimbulkannya. Sebuah kebijakan yang bertujuan menjaga keamanan dapat
kehilangan legitimasi moral apabila dalam implementasinya justru membuka ruang
bagi diskriminasi, persekusi, atau kekerasan terhadap warga negara.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kekhawatiran bahwa
kebijakan negara yang menempatkan isu LGBT dalam konteks ancaman nonmiliter
dapat dipahami secara keliru oleh sebagian masyarakat. Ketika sebuah isu
dipersepsikan sebagai ancaman terhadap negara, sebagian orang dapat merasa
memiliki legitimasi untuk melakukan tindakan di luar hukum terhadap kelompok
yang dianggap sebagai ancaman tersebut. Akibatnya, bukan negara yang
menjalankan hukum, melainkan masyarakat yang mengambil alih peran tersebut
melalui tindakan persekusi.
Fenomena tersebut mulai terlihat di berbagai daerah. Di Kota
Palu, misalnya, muncul aksi razia terhadap kelompok yang diduga sebagai
"boti" yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik.
Terlepas dari bagaimana masyarakat memandang LGBT, tindakan main hakim sendiri
tetap merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum. Dalam sistem hukum
Indonesia, penegakan hukum merupakan kewenangan aparat negara, bukan individu
maupun kelompok masyarakat.
Inilah persoalan utama yang sering luput dalam perdebatan
mengenai LGBT di Indonesia. Diskusi publik kerap terjebak pada pertentangan
antara menerima atau menolak LGBT, sementara aspek yang jauh lebih penting
justru kurang mendapat perhatian, yaitu bagaimana negara mengelola konflik
sosial agar tidak berkembang menjadi kekerasan horizontal.
Negara hukum tidak hanya bertugas mengatur apa yang boleh
dan tidak boleh dilakukan. Negara juga bertanggung jawab memastikan bahwa
setiap kebijakan mampu menjaga stabilitas sosial. Sebab keamanan bukan hanya
berarti tidak adanya ancaman dari luar, melainkan juga terciptanya ketertiban
dan rasa aman di dalam masyarakat.
Apabila pemerintah daerah hendak menyusun Peraturan Daerah
(Perda) mengenai isu LGBT, maka perda tersebut semestinya tidak hanya berisi
larangan atau ketentuan sanksi. Perda perlu dirancang sebagai instrumen
kebijakan yang bersifat preventif, edukatif, dan humanis. Pencegahan jauh lebih
efektif daripada sekadar penghukuman.
Dalam perspektif kebijakan publik, hukum yang baik bekerja
sebelum pelanggaran terjadi, bukan hanya setelah konflik muncul. Oleh karena itu,
sebuah perda idealnya memiliki beberapa fungsi sekaligus: memberikan kepastian
hukum, mencegah konflik sosial, melindungi masyarakat dari tindakan main hakim
sendiri, serta menyediakan mekanisme penyelesaian persoalan secara damai dan
terukur.
Prinsip ini penting karena tujuan hukum menurut banyak teori
hukum tidak hanya mencakup kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan
kemanfaatan. Sebuah kebijakan akan kehilangan nilai kemanfaatannya apabila
menghasilkan luka sosial yang lebih besar dibandingkan masalah yang hendak
diselesaikan.
Di sisi lain, negara juga perlu membedakan secara tegas
antara penegakan norma dengan pembenaran terhadap kekerasan. Menolak suatu
perilaku menurut norma agama, budaya, atau hukum bukan berarti membenarkan
tindakan intimidasi, persekusi, atau kekerasan terhadap individu. Dua hal
tersebut merupakan persoalan yang berbeda.
Karena itu, apabila suatu perda mengatur mengenai pencegahan
perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai masyarakat, perda tersebut
juga harus memuat perlindungan terhadap setiap warga negara dari tindakan
diskriminasi, persekusi, dan kekerasan. Perlindungan tersebut bukan berarti
negara menyetujui seluruh perilaku warga, melainkan menjalankan kewajiban
konstitusional untuk melindungi setiap orang dari tindakan melawan hukum.
Pendekatan seperti ini justru memperkuat wibawa negara.
Sebab hukum tidak boleh berubah menjadi alat pembenaran bagi tindakan massa.
Selain pendekatan hukum, persoalan ini juga perlu dilihat
melalui pendekatan sosial. Fenomena sosial tidak pernah lahir dari satu
penyebab tunggal. Banyak penelitian menunjukkan bahwa perkembangan identitas,
pengalaman hidup, kesehatan mental, relasi keluarga, lingkungan sosial,
pendidikan, hingga pengalaman kekerasan dapat memengaruhi perjalanan hidup seseorang.
Oleh karena itu, penyusunan kebijakan publik sebaiknya mempertimbangkan
berbagai faktor tersebut dan tidak menyederhanakan persoalan menjadi sekadar
masalah moral semata.
Pemerintah memiliki ruang untuk memperkuat layanan
konseling, pendidikan keluarga, perlindungan anak dari kekerasan, peningkatan
kualitas pendidikan karakter, serta penguatan kesejahteraan guru dan tenaga
pendidik. Upaya-upaya tersebut merupakan investasi jangka panjang yang dapat
memperkuat ketahanan sosial masyarakat secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, keluarga tetap menjadi institusi pertama
yang membentuk karakter manusia. Sekolah menjadi ruang kedua yang mengembangkan
nilai-nilai sosial. Masyarakat menjadi ruang ketiga yang memperkuat atau justru
melemahkan nilai tersebut. Karena itu, apabila negara ingin membangun
masyarakat yang berkarakter, intervensinya tidak cukup dilakukan melalui
regulasi semata, tetapi juga melalui penguatan keluarga, pendidikan, dan
lingkungan sosial.
Konsep ketahanan nasional sendiri pada hakikatnya tidak
hanya berbicara mengenai pertahanan militer, tetapi juga ketahanan sosial,
ketahanan budaya, dan ketahanan moral. Ketahanan tersebut tidak mungkin
dibangun apabila masyarakat terus hidup dalam suasana saling membenci, saling
mencurigai, dan saling melakukan kekerasan.
Ironisnya, apabila kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga
moral justru melahirkan tindakan yang bertentangan dengan nilai moral seperti
penghinaan terhadap martabat manusia, kekerasan, atau diskriminasi maka tujuan
awal kebijakan tersebut patut dievaluasi dari sisi implementasinya. Moral bukan
hanya tentang apa yang dilarang, tetapi juga tentang bagaimana manusia
memperlakukan sesamanya.
Negara yang kuat bukanlah negara yang paling keras
menghukum, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum secara adil, mencegah
konflik sosial, dan menjaga ketertiban tanpa menghilangkan nilai-nilai
kemanusiaan.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah kebijakan tidak diukur
dari banyaknya larangan yang dibuat, tetapi dari kemampuannya menciptakan
masyarakat yang lebih tertib, lebih aman, dan lebih bermartabat. Jika sebuah
regulasi hanya menghasilkan rasa takut, kebencian, atau persekusi, maka
regulasi tersebut belum sepenuhnya mencapai tujuan hukum.
Indonesia membutuhkan kebijakan yang tidak hanya tegas dalam
menjaga nilai-nilai yang diyakini masyarakat, tetapi juga bijaksana dalam
melindungi hak setiap warga negara dari kekerasan. Sebab kekuatan negara hukum
tidak hanya terletak pada kemampuannya membuat aturan, melainkan juga pada
kemampuannya memastikan bahwa hukum bekerja tanpa kehilangan rasa keadilan dan
kemanusiaan.(*)
.png)

