Menimbang Urgensi Gagasan Pendirian Universitas Republik Indonesia

Daftar Isi

 
Oleh: Slamet Riadi Cante *)

Radar Sulteng - Wacana pembentukan institusi pendidikan tinggi baru bernama Universitas Republik Indonesia (URI) yang digagas oleh pemerintah menuai beragam sorotan publik. Di satu sisi, kehadiran lembaga ini diniatkan sebagai kawah candradimuka untuk mencetak kader pemimpin bangsa serta SDM strategis.

Namun, di sisi lain, dari sudut pandang efektivitas anggaran negara dan tata kelola pendidikan tinggi nasional, gagasan ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah Indonesia benar-benar membutuhkan universitas baru, ataukah langkah ini justru bentuk pemborosan fiskal yang mengabaikan potensi universitas eksisting

Tulisan  ini mengkaji mengapa pendirian URI berpotensi tidak efektif, sarat redundansi, dan bagaimana optimalisasi perguruan tinggi (PT) yang sudah ada jauh lebih rasional secara ekonomi maupun akademis.

Keterbatasan Fiskal dan Potensi Pemborosan

Dalam lanskap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap rupiah uang rakyat harus dialokasikan secara cermat dengan  berdasarkan  skala prioritas. Dengan  Pembangunan fisik universitas baru yang dimulai dari  nol seperti ;  pengadaan lahan, infrastruktur laboratorium, fasilitas riset, hingga rekrutmen sumber daya manusia membutuhkan suntikan dana yang cukup besar, sementara di saat yang sama pemerintah diperhadapkan pada tuntutan efisiensi anggaran di berbagai sektor prioritas.

Dengan  membangun institusi baru di tengah ribuan lembaga pendidikan tinggi yang sudah ada berpotensi  menciptakan pemborosan anggaran (fiscal waste) akibat duplikasi fungsi.

Pengalaman empiris menunjukkan bahwa pembangunan lembaga baru sering kali terjebak pada persoalan klasik: birokrasi yang panjang, kejelasan status hukum, serta tumpang tindih kewenangan dengan kementerian pengampu seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Dengan seruan  mendorong  efisiensi anggaran, pengeluaran negara justru tersedot untuk biaya operasional kelembagaan baru yang akan  dirintis dari titik nol.

Realitas menunjukkan bahwa  Indonesia tidak sedang kekurangan Universitas / Perguruan Tinggi, melainkan yang dibutuhkan adalah  penguatan kualitas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Indonesia sudah memiliki kurang lebih 4.300 perguruan tinggi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS). Masalah utama pendidikan tinggi di Indonesia bukan karena  "kurangnya jumlah universitas", melainkanKesenjangan mutu, distribusi kualitas riset, fasilitas, dan status  akreditasi yang belum merata.

Relevansi Lulusan

Tantangan penyerapan tenaga kerja di mana lulusan diploma dan sarjana masih menyumbang angka pengangguran terdidik akibat kurikulum yang belum sepenuhnya adaptif dengan lapangan kerja yang tersedia.

Jika negara menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk mendirikan URI, dana tersebut justru akan menciptakan jurang ketimpangan baru. Kampus-kampus baru berpotensi menyedot talenta dosen unggul, peneliti, dan fasilitas istimewa, sementara ribuan universitas swasta maupun PTN daerah terbengkalai dalam keterbatasan finansial.

Salah satu solusi rasional adalah  memaksimalkan "Center of Excellence" pada Kampus eksisting

Ketimbang  mendirikan universitas baru yang cenderung menggunakan  biaya besar dan waktu panjang.

Revitalisasi dan Penguatan Perguruan Tinggi yang  Ada

Pemerintah dapat bekerja sama dengan universitas negeri ternama (seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, ITB, Unhas, dan lainnya) untuk mendirikan School of Government and Public Policy atau pusat studi strategis khusus di dalam ekosistem kampus tertentu. Selain itu,memanfaatkan lembaga pendidikan  kedinasan dan  institusi  pendidikan lainnya seperti, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), serta berbagai sekolah kedinasan spesifik.

Penguatan institusi-institusi tersebut cenderung  lebih murah dalam hal penggunaan  anggaran karena fondasi fisik, jejaring, dan regulasinya sudah terbangun secara  matang.

Anggaran untuk Beasiswa dan  Riset

Alokasi dana yang sedianya dipakai membangun kampus  URI dapat dialihkan sepenuhnya untuk memperluas cakupan beasiswa riset nasional, peningkatan fasilitas laboratorium kampus,  serta program mobilitas internasional dosen dan mahasiswa.

Penutup

Meskipun gagasan untuk  mendirikan Universitas Republik Indonesia dilandasi oleh niat baik untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan dan SDM nasional Namun, dari sudut pandang kebijakan publik dan efisiensi anggaran, gagasan tersebut dinilai kurang efektif dan berisiko menjadi pemborosan fiskal. Dengan demikian, sebaiknya

Negara tidak perlu membangun institusi baru, langkah  paling bijak adalah memberdayakan, dan  mendanai secara optimal, dan memberi mandat khusus kepada universitas-universitas unggulan yang sudah ada untuk memimpin transformasi bangsa.

Dengan kebijakan seperti  ini, negara tidak hanya menghemat anggaran secara signifikan, tetapi juga mengangkat mutu ekosistem pendidikan tinggi secara merata dan berkelanjutan. Semoga.. Bumi Tadulako, 26 juli 2026.

*) Penulis adalah Guru besar fisip universitas Tadulako.


 

IKLAN