Menimbang Urgensi Gagasan Pendirian Universitas Republik Indonesia
Oleh: Slamet Riadi Cante *)
Radar Sulteng - Wacana pembentukan institusi pendidikan tinggi baru bernama Universitas Republik Indonesia (URI) yang digagas oleh pemerintah menuai beragam sorotan publik. Di satu sisi, kehadiran lembaga ini diniatkan sebagai kawah candradimuka untuk mencetak kader pemimpin bangsa serta SDM strategis.
Namun, di sisi lain, dari sudut pandang efektivitas anggaran
negara dan tata kelola pendidikan tinggi nasional, gagasan ini memunculkan
pertanyaan mendasar: Apakah Indonesia benar-benar membutuhkan universitas baru,
ataukah langkah ini justru bentuk pemborosan fiskal yang mengabaikan potensi
universitas eksisting
Tulisan ini mengkaji
mengapa pendirian URI berpotensi tidak efektif, sarat redundansi, dan bagaimana
optimalisasi perguruan tinggi (PT) yang sudah ada jauh lebih rasional secara
ekonomi maupun akademis.
Keterbatasan Fiskal dan Potensi Pemborosan
Dalam lanskap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
setiap rupiah uang rakyat harus dialokasikan secara cermat dengan berdasarkan
skala prioritas. Dengan
Pembangunan fisik universitas baru yang dimulai dari nol seperti ;
pengadaan lahan, infrastruktur laboratorium, fasilitas riset, hingga
rekrutmen sumber daya manusia membutuhkan suntikan dana yang cukup besar,
sementara di saat yang sama pemerintah diperhadapkan pada tuntutan efisiensi
anggaran di berbagai sektor prioritas.
Dengan membangun
institusi baru di tengah ribuan lembaga pendidikan tinggi yang sudah ada
berpotensi menciptakan pemborosan
anggaran (fiscal waste) akibat duplikasi fungsi.
Pengalaman empiris
menunjukkan bahwa pembangunan lembaga baru sering kali terjebak pada persoalan
klasik: birokrasi yang panjang, kejelasan status hukum, serta tumpang tindih
kewenangan dengan kementerian pengampu seperti Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi.
Dengan seruan
mendorong efisiensi anggaran,
pengeluaran negara justru tersedot untuk biaya operasional kelembagaan baru yang
akan dirintis dari titik nol.
Realitas menunjukkan bahwa Indonesia tidak sedang kekurangan Universitas / Perguruan Tinggi, melainkan yang dibutuhkan adalah penguatan kualitas.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Indonesia sudah memiliki kurang lebih 4.300
perguruan tinggi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS). Masalah utama
pendidikan tinggi di Indonesia bukan karena
"kurangnya jumlah universitas", melainkanKesenjangan mutu,
distribusi kualitas riset, fasilitas, dan status akreditasi yang belum merata.
Relevansi Lulusan
Tantangan penyerapan tenaga kerja di mana lulusan diploma
dan sarjana masih menyumbang angka pengangguran terdidik akibat kurikulum yang
belum sepenuhnya adaptif dengan lapangan kerja yang tersedia.
Jika negara menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk
mendirikan URI, dana tersebut justru akan menciptakan jurang ketimpangan baru.
Kampus-kampus baru berpotensi menyedot talenta dosen unggul, peneliti, dan
fasilitas istimewa, sementara ribuan universitas swasta maupun PTN daerah
terbengkalai dalam keterbatasan finansial.
Salah satu solusi rasional adalah memaksimalkan "Center of
Excellence" pada Kampus eksisting
Ketimbang mendirikan
universitas baru yang cenderung menggunakan
biaya besar dan waktu panjang.
Revitalisasi dan Penguatan Perguruan Tinggi yang Ada
Pemerintah dapat bekerja sama dengan universitas negeri
ternama (seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, ITB, Unhas,
dan lainnya) untuk mendirikan School of Government and Public Policy atau pusat
studi strategis khusus di dalam ekosistem kampus tertentu. Selain
itu,memanfaatkan lembaga pendidikan
kedinasan dan institusi pendidikan lainnya seperti, Lembaga Ketahanan
Nasional (Lemhannas), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), serta berbagai
sekolah kedinasan spesifik.
Penguatan institusi-institusi tersebut cenderung lebih murah dalam hal penggunaan anggaran karena fondasi fisik, jejaring, dan
regulasinya sudah terbangun secara
matang.
Anggaran untuk Beasiswa dan Riset
Alokasi dana yang sedianya dipakai membangun kampus URI dapat dialihkan sepenuhnya untuk
memperluas cakupan beasiswa riset nasional, peningkatan fasilitas laboratorium
kampus, serta program mobilitas
internasional dosen dan mahasiswa.
Penutup
Meskipun gagasan untuk
mendirikan Universitas Republik Indonesia dilandasi oleh niat baik untuk
memperbaiki kualitas kepemimpinan dan SDM nasional Namun, dari sudut pandang
kebijakan publik dan efisiensi anggaran, gagasan tersebut dinilai kurang
efektif dan berisiko menjadi pemborosan fiskal. Dengan demikian, sebaiknya
Negara tidak perlu membangun institusi baru, langkah paling bijak adalah memberdayakan, dan mendanai secara optimal, dan memberi mandat
khusus kepada universitas-universitas unggulan yang sudah ada untuk memimpin
transformasi bangsa.
Dengan kebijakan seperti
ini, negara tidak hanya menghemat anggaran secara signifikan, tetapi
juga mengangkat mutu ekosistem pendidikan tinggi secara merata dan
berkelanjutan. Semoga.. Bumi Tadulako, 26 juli 2026.
*) Penulis adalah Guru besar fisip universitas Tadulako.
.png)

