Memprihatinkan, SMPN 2 Siumbatu Tercemari Limbah Tambang

Daftar Isi
PRIHATIN
- Kondisi SMPN 2 Desa Siumbatu, usai banjir lumpur di kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali. Senin, (20/7/2026). Foto : IST

Komisi III DPRD Sulteng Bakal Panggil PT GMU Pekan Depan 

PALU, Radar Sulteng - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berencana memanggil manajemen PT Graha Mining Utama (GMU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan depan, menyusul klarifikasi perusahaan atas banjir lumpur yang menimbun kawasan SMPN 2 Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, yang dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengungkapkan baginya yang dibutuhkan publik adalah penjelasan konkret soal mekanisme masuknya lumpur ke area sekolah hingga mengganggu kegiatan belajar mengajar, bukan sekadar paparan normatif soal komitmen lingkungan perusahaan.

Kalau memang seluruh sistem pengelolaan lingkungan telah berjalan sesuai standar, mengapa lumpur tetap masuk ke kawasan sekolah? Inilah yang seharusnya dijelaskan secara terbuka berdasarkan hasil investigasi," Ujar Safri melalui sambungan telepon usai kegiatan resesnya berlangsung. Senin, (20/7/2026).

Melalui RDP tersebut, ia berharap seluruh pihak, mulai dari perusahaan hingga instansi teknis, dapat memaparkan data dan hasil evaluasi secara terbuka sehingga persoalan dapat terang benderang. Ia menegaskan, kesimpulan soal ada tidaknya keterkaitan aktivitas tambang dengan bencana tersebut tidak bisa diklaim sepihak oleh perusahaan, melainkan harus melalui investigasi teknis independen yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan instansi berwenang lainnya.

Safri juga mempersoalkan minimnya keterbukaan data teknis dari PT GMU, seperti hasil pemeriksaan lapangan, analisis penyebab banjir lumpur, kapasitas fasilitas pengendali sedimen (sediment pond), hingga evaluasi kinerja sistem pengelolaan air tambang saat kejadian berlangsung.

Kalau memang sediment pond dibangun sesuai standar, mengapa lumpur tetap keluar hingga mencapai fasilitas pendidikan? Ini harus dijelaskan secara ilmiah dan transparan," jelasnya.

Menurut Sekretaris Komisi III tersebut, keberadaan fasilitas pengendali sedimen tidak otomatis membuktikan pengelolaan lingkungan berjalan baik, selama material tambang tetap lolos dari area operasi dan berdampak ke lingkungan warga.

Ia turut mengingatkan agar perhatian tidak hanya berkutat pada sumber lumpur, tetapi juga pada upaya memulihkan hak belajar anak-anak yang terdampak.

Yang menjadi korban adalah anak-anak kita. Mereka kehilangan ruang belajar yang layak. Karena itu, pemulihan lingkungan sekolah harus menjadi prioritas, siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan hasil investigasi," tegas Safri.

Safri terus mendorong Pemprov Sulteng bersama Pemkab Morowali segera membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lain, serta meminta hasilnya dipublikasikan secara terbuka agar tidak menyisakan spekulasi di masyarakat.

Kita tidak boleh membiarkan kasus seperti ini selesai hanya dengan saling membantah. Yang dibutuhkan adalah pembuktian, akuntabilitas, dan langkah nyata agar keselamatan masyarakat serta keberlangsungan pendidikan benar-benar terlindungi," tambahnya (ZAR).


 

IKLAN