Mau Sampai Kapan Guru Dilabeli "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa"?
"Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa."
Penulis: Nur Aprilia (Mahasiswa UIN Datokarama Palu)
Radar Sulteng - Kalimat itu begitu akrab di telinga kita. Kita mendengarnya
sejak masih duduk di bangku sekolah, di pidato-pidato peringatan Hari Guru,
hingga dalam berbagai forum diskusi. Kalimat tersebut telah menjadi simbol
penghormatan terhadap profesi guru.
Banyak orang memaknainya secara filosofis. Guru disebut
sebagai pahlawan karena perannya yang begitu besar dalam membangun peradaban.
Bahkan ada yang mengatakan, seandainya seluruh jasa guru diberi tanda
penghargaan, maka seragamnya tidak akan cukup untuk menampung semua medali itu.
Sebab, guru telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, bahkan sering kali
kehidupan pribadinya demi mencerdaskan generasi bangsa.
Di tangan seorang guru lahir dokter yang menyelamatkan
nyawa, insinyur yang membangun negeri, petani yang mengembangkan teknologi
pertanian, hakim yang menegakkan keadilan, hingga pemimpin negara. Hampir tidak
ada satu pun profesi yang tidak pernah disentuh oleh seorang guru.
Namun, pertanyaan yang patut kita renungkan adalah: apakah
ungkapan "pahlawan tanpa tanda jasa" masih layak dipertahankan
apabila maknanya berubah menjadi pembenaran untuk mengabaikan hak-hak guru?
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak guru di
Indonesia yang menghadapi persoalan kesejahteraan. Guru honorer di berbagai
daerah selama bertahun-tahun menerima penghasilan yang jauh di bawah kebutuhan
hidup layak. Ada yang hanya memperoleh ratusan ribu rupiah per bulan, bahkan
harus mengajar di beberapa sekolah sekaligus untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Tidak sedikit pula guru yang mengeluarkan biaya pribadi untuk membeli alat
peraga, mencetak bahan ajar, atau membantu murid yang kesulitan.
Ironisnya, semua itu terjadi ketika tuntutan terhadap
profesi guru terus meningkat. Guru dituntut menguasai teknologi, menyusun
administrasi pembelajaran, mengikuti berbagai pelatihan, meningkatkan
kompetensi, serta membentuk karakter peserta didik di tengah tantangan era
digital.
Di sisi lain, biaya hidup terus meningkat. Harga kebutuhan
pokok mengalami kenaikan, biaya pendidikan anak semakin mahal, biaya kesehatan
bertambah, sementara nilai uang terus tergerus oleh inflasi. Guru juga adalah
manusia yang memiliki keluarga, kebutuhan hidup, dan masa depan yang harus
dipersiapkan. Pengabdian tidak menghapus kenyataan ekonomi.
Negara sebenarnya telah mengakui pentingnya profesi guru.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru
merupakan tenaga profesional. Pasal 14 memberikan hak kepada guru untuk
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial, memperoleh promosi dan penghargaan sesuai tugas serta
prestasi kerja, memperoleh perlindungan hukum, perlindungan profesi,
perlindungan keselamatan kerja, serta kesempatan mengembangkan kompetensi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menempatkan pendidik sebagai unsur strategis dalam
penyelenggaraan pendidikan nasional. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan bahwa
negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut tentu tidak
mungkin terwujud tanpa keberadaan guru yang berkualitas dan sejahtera.
Artinya, penghormatan kepada guru tidak cukup diwujudkan
melalui slogan atau pujian. Penghormatan yang sesungguhnya adalah memastikan
hak-hak mereka dipenuhi. Sebab, profesionalisme tidak dapat berdiri di atas
pengorbanan yang tidak ada batasnya.
Ungkapan "pahlawan tanpa tanda jasa" seharusnya
dimaknai sebagai penghormatan atas dedikasi, bukan sebagai alasan untuk
membiarkan guru bekerja tanpa penghargaan yang layak. Semangat mengabdi memang
mulia, tetapi pengabdian tidak boleh dijadikan dalih untuk menormalisasi
rendahnya kesejahteraan.
Sudah saatnya cara pandang kita berubah. Guru bukan sekadar
simbol pengorbanan, melainkan profesi yang membutuhkan perlindungan,
penghargaan, dan kesejahteraan yang layak. Sebab kualitas pendidikan sangat
bergantung pada kualitas kehidupan para pendidiknya.
Maka pertanyaannya bukan lagi, "Mengapa guru disebut
pahlawan tanpa tanda jasa?" Melainkan, sampai kapan guru harus terus
menyandang label itu jika pada saat yang sama hak-haknya belum sepenuhnya
terpenuhi?
Menghormati guru bukan hanya dengan tepuk tangan setiap Hari
Guru Nasional. Menghormati guru berarti memastikan mereka dapat hidup dengan
layak, bekerja dengan bermartabat, dan mengabdi tanpa harus mengorbankan
kesejahteraan keluarganya. Sebab bangsa yang menghargai gurunya adalah bangsa
yang sedang membangun masa depannya sendiri.(*)
.png)

