Mau Sampai Kapan Guru Dilabeli "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa"?

Daftar Isi

"Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa."

Penulis: Nur Aprilia (Mahasiswa UIN Datokarama Palu)

Radar Sulteng - Kalimat itu begitu akrab di telinga kita. Kita mendengarnya sejak masih duduk di bangku sekolah, di pidato-pidato peringatan Hari Guru, hingga dalam berbagai forum diskusi. Kalimat tersebut telah menjadi simbol penghormatan terhadap profesi guru.

Banyak orang memaknainya secara filosofis. Guru disebut sebagai pahlawan karena perannya yang begitu besar dalam membangun peradaban. Bahkan ada yang mengatakan, seandainya seluruh jasa guru diberi tanda penghargaan, maka seragamnya tidak akan cukup untuk menampung semua medali itu. Sebab, guru telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, bahkan sering kali kehidupan pribadinya demi mencerdaskan generasi bangsa.

Di tangan seorang guru lahir dokter yang menyelamatkan nyawa, insinyur yang membangun negeri, petani yang mengembangkan teknologi pertanian, hakim yang menegakkan keadilan, hingga pemimpin negara. Hampir tidak ada satu pun profesi yang tidak pernah disentuh oleh seorang guru.

Namun, pertanyaan yang patut kita renungkan adalah: apakah ungkapan "pahlawan tanpa tanda jasa" masih layak dipertahankan apabila maknanya berubah menjadi pembenaran untuk mengabaikan hak-hak guru?

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak guru di Indonesia yang menghadapi persoalan kesejahteraan. Guru honorer di berbagai daerah selama bertahun-tahun menerima penghasilan yang jauh di bawah kebutuhan hidup layak. Ada yang hanya memperoleh ratusan ribu rupiah per bulan, bahkan harus mengajar di beberapa sekolah sekaligus untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Tidak sedikit pula guru yang mengeluarkan biaya pribadi untuk membeli alat peraga, mencetak bahan ajar, atau membantu murid yang kesulitan.

Ironisnya, semua itu terjadi ketika tuntutan terhadap profesi guru terus meningkat. Guru dituntut menguasai teknologi, menyusun administrasi pembelajaran, mengikuti berbagai pelatihan, meningkatkan kompetensi, serta membentuk karakter peserta didik di tengah tantangan era digital.

Di sisi lain, biaya hidup terus meningkat. Harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan, biaya pendidikan anak semakin mahal, biaya kesehatan bertambah, sementara nilai uang terus tergerus oleh inflasi. Guru juga adalah manusia yang memiliki keluarga, kebutuhan hidup, dan masa depan yang harus dipersiapkan. Pengabdian tidak menghapus kenyataan ekonomi.

Negara sebenarnya telah mengakui pentingnya profesi guru. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru merupakan tenaga profesional. Pasal 14 memberikan hak kepada guru untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, memperoleh promosi dan penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja, memperoleh perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan kerja, serta kesempatan mengembangkan kompetensi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan pendidik sebagai unsur strategis dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan bahwa negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut tentu tidak mungkin terwujud tanpa keberadaan guru yang berkualitas dan sejahtera.

Artinya, penghormatan kepada guru tidak cukup diwujudkan melalui slogan atau pujian. Penghormatan yang sesungguhnya adalah memastikan hak-hak mereka dipenuhi. Sebab, profesionalisme tidak dapat berdiri di atas pengorbanan yang tidak ada batasnya.

Ungkapan "pahlawan tanpa tanda jasa" seharusnya dimaknai sebagai penghormatan atas dedikasi, bukan sebagai alasan untuk membiarkan guru bekerja tanpa penghargaan yang layak. Semangat mengabdi memang mulia, tetapi pengabdian tidak boleh dijadikan dalih untuk menormalisasi rendahnya kesejahteraan.

Sudah saatnya cara pandang kita berubah. Guru bukan sekadar simbol pengorbanan, melainkan profesi yang membutuhkan perlindungan, penghargaan, dan kesejahteraan yang layak. Sebab kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas kehidupan para pendidiknya.

Maka pertanyaannya bukan lagi, "Mengapa guru disebut pahlawan tanpa tanda jasa?" Melainkan, sampai kapan guru harus terus menyandang label itu jika pada saat yang sama hak-haknya belum sepenuhnya terpenuhi?

Menghormati guru bukan hanya dengan tepuk tangan setiap Hari Guru Nasional. Menghormati guru berarti memastikan mereka dapat hidup dengan layak, bekerja dengan bermartabat, dan mengabdi tanpa harus mengorbankan kesejahteraan keluarganya. Sebab bangsa yang menghargai gurunya adalah bangsa yang sedang membangun masa depannya sendiri.(*)


 

IKLAN