Lawan, Konflik Kepentingan KTT Tambang Nikel
Terkait Pembebasan Lahan Masyarakat Lingkar Tambang dan Korporasi
BANGGAI, Radar Sulteng - Konflik kepentingan pejabat atau
Kepala Tekhnik Tambang (KTT) nikel dalam pembebasan lahan masyarakat dan
hubungan dengan korporasi harus dicegah secara mutlak untuk menghindari
penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum. Langkah pencegahan dan
penanganan konkret ini harus diimplementaikan secara ketat.
Praktik Good Mining Practice, kini tengah menjadi sorotan, mewajibkan KTT untuk mencegah konflik kepentingan. KTT tidak boleh menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dalam proses pembebasan lahan masyarakat maupun transaksi dengan pihak korporasi, termasuk produsen seperti bayer. Hal ini sudah menjadi catatan kami dari hasil investigasi lapangan disejumlah perusahaan tambang nikel di Sulteng, termasuk di Banggai, ” tegas aktivis tambang di Sulteng, Asrudin Rongka kepada Radar Sulteng, Kamis (9/7).
Menurutnya, pencegahan benturan kepentingan KTT wajib diimplementasikan secara ketat melalui audit independen, transparansi ganti rugi lahan, dan larangan bagi pejabat merangkap jabatan atau memiliki terafiliasi dengan korporasi. Hal ini dimaksudkan guna memastikan hak masyarakat lingkar tambang terlindungi dan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
![]() |
| Asrudin Rongka |
Guna melindungi ruang hidup dan hak-hak mayarakat dari
konflik kepentingan, langkah strategi yang harus diprioritaskan, yaitu
transpransi pembebasan lahan, audit independen, pengawasan etika profesi, dan
kepatuhan hak asasi manusia (HAM).
Dijelaskanya, transparansi pembebasan lahan, Pemda, instansi
terkait dan pihak perusahaan harus mempublikasikan peta wilayah dan kesepakatan
ganti rugi lahan masyarakat secara terbuka agar prosesnya bebas dari unsur
paksaan atau manipulasi. Kemudian, melibatkan pihak ketiga yang netral untuk
memverifikasi nilai ekonomis lahan warga, sehingga ganti rugi yang diberikan
sesuai dengan kelayakan dan tidak merugikan masyarakat.
Selain itu, kata Asrudin, mencegah pejabat publik
menyalahgunakan kewenangannya untuk memfasilitasi perusahaan tambang atau
entitas asing secara sepihak yang berpotensi memicu kriminalisasi warga dan
mendorong mekanisme pelaporan yang melindungi pejuang lingkungan atau warga
lokal agar bebas dari intimidasi aparat, dalam menyuarakan hak atas ruang hidup
dan lingkungan.
KTT atau pejabat publik dilarang keras memiliki afiliasi, saham atau posisi ganda di perusahaan tambang nikel maupun pihak ketiga (pemasok atau mitra korporasi) yang bertransaksi dengan ilayah kerja tambang. KTT dilarang memiliki peruahaan penyedia, perantara (broker) atau menerima keuntungan finansial pribadi atas lahan yang dibebakan untuk korporasi,” tandas Asrudin.
Aturan dan regulasi pertambangan, secara tegas melarang KTT
melakukan rangkap jabatan dan melarang mereka memanfaatkan atau terlibat dalam
praktik bisnis ilegal di area konsesi. KTT adalah pemimpin tertinggi
operasional di lapangan yang disahkan oleh pemerintah, sehingga mereka terikat
pada kewajiban moral dan hukum untuk menegakkan Good Mining Practice (Kaidah
Teknik Pertambangan yang Baik).
KTT dilarang rangkap jabatan. Posisi ini hanya boleh melekat pada jabatan struktural tertinggi di lokasi pertambangan, karena KTT bukan pihak dari entitas bisnis atau kontraktor lain yang memberikan jasa. Tugas utama KTT bukanlah untuk mengurus fungsi pemasaran atau keuangan komersial perusahaan, melainkan mengontrol produksi teknis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta perlindungan lingkungan,” pinta Asrudin.
Disisi lain, kata Asrudin, KTT akan menghadapi konsekwensi
hukum dalam praktik illegal. Keterlibatan dalam penambangan ilegal, perdagangan
gelap, atau penyalahgunaan dokumen pertambangan merupakan tindak pidana yang
dapat menjerat KTT sebagai tersangka dan merugikan negara hingga ratusan miliar
rupiah.
KTT wajib fokus murni pada aspek teknis dan keselamatan operasional sesuai dengan kaidah pertambangan. Sehingga, KTT dilarang keras menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya untuk melakukan atau mengintervensi proses pembebasan lahan warga maupun transaksi penjualan kepada pembeli atau bayer demi keuntungan pribadi,” ujar Asrudin.
Aturan dan batasan etika KTT sangat jelas. Dalam hal konflik
kepentingan (conlict of interest), KTT dilarang merangkap tugas sebagai tim
negosiasi atau perantara dalam pembebasan lahan masyarakat. Keterlibatan
langsung KTT memicu konflik kepentingan yang berpotensi merugikan perusahaan
tambang maupun warga lingkar tambang.
Pemanfaatan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok dalam pembebasan lahan atau pengadaan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang tunduk pada hukum nasional. Hubungan dengan bayer atau transaksi jual beli komoditas tambang harus dikelola oleh divisi komersial, pemasaran atau menajemen perusahaan, bukan oleh personal tekhnis seperti KTT,” pungkas Asrudin. (MT).
.png)


