Laporan Irwan Lapata Diproses, Polda Akan Panggil Para Pihak
PALU, Radar Sulteng – Penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah mulai
menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan mantan Bupati
Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, terhadap Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae.
Dalam waktu dekat, sejumlah saksi baik terlapor maupun pelapor akan dipanggil
untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
ILUSTRASI
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulawesi
Tengah, Kompol Reky Moniung, mewakili Kabid Humas Polda Sulteng, membenarkan
bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini ditangani oleh penyidik
Ditreskrimum.
Besok (hari ini, red) informasi dari penyidik bahwa akan dipanggil dimintai keterangan klarifikasi tambahan dari pelapor. Dari situ nanti akan diketahui gambarannya untuk Langkah selanjutnya," kata Reky, Senin (13/7).
Menurut Reky, permintaan keterangan merupakan
tahapan yang lazim dilakukan dalam setiap penanganan laporan pidana. Keterangan
terlapor baik pelapor akan menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk
menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Pemanggilan saksi merupakan prosedur yang biasa dilakukan. Apabila nantinya ditemukan adanya indikasi tindak pidana, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, apabila unsur pidananya tidak terpenuhi, maka proses akan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Mohamad
Irwan Lapatta, Apditya Sutomo, S.AP., S.H., membenarkan pihaknya telah menerima
surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan dari penyidik Polda Sulawesi
Tengah.
Iya Pak, kami kemarin baru menerima pemberitahuan dimulainya penyelidikan. Hari Rabu kami diundang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah itu kemungkinan akan dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan kemudian terlapor," ujar Apditya, dikonfirmasi Senin (13/7/2026).
Sebelumnya, Mohamad Irwan Lapatta melaporkan
Mohamad Rizal Intjenae ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pencemaran nama
baik. Laporan tersebut didaftarkan pada Jumat (3/7/2026) dan diterima Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah dengan nomor
STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.
Menurut Apditya, laporan pidana tersebut
ditempuh setelah somasi yang dilayangkan kepada Mohamad Rizal Intjenae pada 29
Juni 2026 tidak mendapat tanggapan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Ia menjelaskan, somasi sebelumnya merupakan
bentuk itikad baik agar persoalan dapat diselesaikan melalui permintaan maaf
secara terbuka. Namun, menurutnya, hingga tenggat waktu yang diberikan, tidak
ada respons dari pihak terlapor.
Apditya menegaskan, langkah hukum tersebut
ditempuh untuk memulihkan nama baik kliennya sekaligus membuktikan bahwa
tuduhan yang disampaikan dalam pidato Bupati Sigi saat pelantikan pengurus KONI
Kabupaten Sigi tidak benar.
Polemik ini bermula dari pernyataan Mohamad
Rizal Intjenae dalam acara pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi yang dinilai
oleh Mohamad Irwan Lapatta telah mencemarkan nama baiknya. Setelah somasi tidak
direspons, perkara tersebut kini memasuki tahap penyelidikan di Polda Sulawesi
Tengah, diawali dengan pemeriksaan pelapor dan para saksi sebelum penyidik
menentukan langkah hukum selanjutnya. (bar)
.png)
