Laporan Irwan Lapata Diproses, Polda Akan Panggil Para Pihak

Daftar Isi

ILUSTRASI
PALU, Radar Sulteng – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah mulai menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan mantan Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, terhadap Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae. Dalam waktu dekat, sejumlah saksi baik terlapor maupun pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Reky Moniung, mewakili Kabid Humas Polda Sulteng, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini ditangani oleh penyidik Ditreskrimum.

Besok (hari ini, red) informasi dari penyidik bahwa akan dipanggil dimintai keterangan klarifikasi tambahan dari pelapor. Dari situ nanti akan diketahui gambarannya untuk Langkah selanjutnya," kata Reky, Senin (13/7).

Menurut Reky, permintaan keterangan merupakan tahapan yang lazim dilakukan dalam setiap penanganan laporan pidana. Keterangan terlapor baik pelapor akan menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

Pemanggilan saksi merupakan prosedur yang biasa dilakukan. Apabila nantinya ditemukan adanya indikasi tindak pidana, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, apabila unsur pidananya tidak terpenuhi, maka proses akan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Mohamad Irwan Lapatta, Apditya Sutomo, S.AP., S.H., membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan dari penyidik Polda Sulawesi Tengah.

Iya Pak, kami kemarin baru menerima pemberitahuan dimulainya penyelidikan. Hari Rabu kami diundang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah itu kemungkinan akan dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan kemudian terlapor," ujar Apditya, dikonfirmasi Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, Mohamad Irwan Lapatta melaporkan Mohamad Rizal Intjenae ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut didaftarkan pada Jumat (3/7/2026) dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah dengan nomor STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.

Menurut Apditya, laporan pidana tersebut ditempuh setelah somasi yang dilayangkan kepada Mohamad Rizal Intjenae pada 29 Juni 2026 tidak mendapat tanggapan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Ia menjelaskan, somasi sebelumnya merupakan bentuk itikad baik agar persoalan dapat diselesaikan melalui permintaan maaf secara terbuka. Namun, menurutnya, hingga tenggat waktu yang diberikan, tidak ada respons dari pihak terlapor.

Apditya menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memulihkan nama baik kliennya sekaligus membuktikan bahwa tuduhan yang disampaikan dalam pidato Bupati Sigi saat pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi tidak benar.

Polemik ini bermula dari pernyataan Mohamad Rizal Intjenae dalam acara pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi yang dinilai oleh Mohamad Irwan Lapatta telah mencemarkan nama baiknya. Setelah somasi tidak direspons, perkara tersebut kini memasuki tahap penyelidikan di Polda Sulawesi Tengah, diawali dengan pemeriksaan pelapor dan para saksi sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya. (bar)

 


 

IKLAN