Kurikulum Pencegahan LGBT Diusulkan Masuk Sekolah
Wiwik Sarankan Diperkuat Pergub
PALU, Radar Sulteng – Wacana penguatan aturan penolakan LGBT
di Sulawesi Tengah mulai diarahkan pada sektor pendidikan. Sekretaris Komisi IV
DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, mendorong agar materi terkait
pencegahan LGBT dimasukkan dalam pendidikan karakter berbasis kearifan lokal
sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan keluarga dan moral generasi muda.
Wiwik mengatakan, ketimbang membentuk aturan baru dalam
bentuk Peraturan Daerah (Perda), langkah yang dinilai lebih cepat yakni melalui
Peraturan Gubernur (Pergub) yang dapat dikaitkan dengan Perda Pembangunan
Ketahanan Keluarga yang telah dimiliki Pemerintah Provinsi Sulteng.
Lebih baik kita kaji di pembangunan ketahanan keluarga, kita cantolkan melalui peraturan gubernur saja. Karena Pergub prosesnya lebih cepat,” kata Wiwik saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Sulteng, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, Perda membutuhkan proses panjang mulai dari
masuk program pembentukan Perda, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan
melalui berbagai forum. Sementara Pergub dinilai dapat segera menjadi payung
kebijakan untuk memperkuat program pemerintah daerah.
Dalam konsep yang diusulkan, Wiwik menyebut pendidikan
karakter menjadi salah satu pintu masuk untuk memberikan pemahaman kepada
peserta didik mengenai nilai keluarga, moral, serta pengaruh lingkungan sosial.
Ia mengusulkan agar materi tersebut dimasukkan dalam
pembahasan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, yang saat ini juga memuat
pendidikan karakter berbasis kearifan lokal, termasuk materi tentang bahaya
narkoba dan bullying.
Pendidikan karakter itu nanti bisa memasukkan berbagai persoalan yang dihadapi anak-anak saat ini, termasuk bagaimana menjaga nilai keluarga dan pergaulan,” ujarnya.
Wiwik menilai jenjang SMA menjadi salah satu sasaran yang
tepat untuk penguatan materi tersebut karena kewenangan pendidikan tingkat SMA
berada di bawah pemerintah provinsi. Menurutnya, edukasi sejak usia remaja
penting dilakukan mengingat perkembangan teknologi dan penggunaan gawai semakin
memengaruhi pola pergaulan anak.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan orang tua dalam
pengawasan anak. Menurutnya, persoalan moral remaja tidak hanya menjadi
tanggung jawab sekolah, tetapi membutuhkan kolaborasi antara keluarga, tenaga
pendidik, dan pemerintah.
Sekolah tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada komitmen bersama antara sekolah dan orang tua dalam membentuk karakter anak,” katanya.
Salah satu bentuk penguatan yang diusulkan yakni adanya
komitmen bersama antara pihak sekolah dan keluarga, termasuk pengaturan
tanggung jawab orang tua terhadap perkembangan anak. Ia bahkan mengusulkan
mekanisme pembinaan terhadap siswa apabila orang tua tidak memenuhi panggilan
sekolah setelah beberapa kali dilakukan.
Sebelumnya, sikap penolakan terhadap LGBT juga telah
disampaikan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi IV DPRD Sulteng.
Namun, menurut Wiwik, langkah berikutnya harus diarahkan pada pencegahan
melalui edukasi dan penguatan nilai keluarga.
Yang terpenting adalah bagaimana anak-anak kita mendapatkan pendidikan karakter yang kuat sejak dini,” jelasnya.
Selain isu LGBT, Wiwik juga mengaitkan penguatan ketahanan
keluarga dengan persoalan sosial lain, seperti tingginya angka pernikahan anak
di Sulawesi Tengah. Ia menyebut banyak kasus terjadi akibat pergaulan bebas
yang berujung kehamilan pada usia di bawah 19 tahun sehingga harus mengajukan
dispensasi nikah ke pengadilan.
Karena itu, ia mendorong Gubernur Sulteng segera memperkuat
kebijakan pembangunan ketahanan keluarga sebagai langkah pencegahan berbagai
persoalan sosial yang menyasar generasi muda.
Menurutnya, sekolah yang kuat dalam pendidikan karakter dan
keluarga yang aktif melakukan pengawasan menjadi fondasi utama menciptakan
generasi Sulteng yang memiliki nilai moral dan ketahanan menghadapi perubahan
zaman. (ZAR)
.png)

