Kurikulum Pencegahan LGBT Diusulkan Masuk Sekolah

Daftar Isi
 
Wiwik Jumatul Rofiah, sekertaris komisi IV DPRD provinsi Sulteng. Rabu, (15/7/2026). Foto : Zahra

Wiwik Sarankan Diperkuat Pergub

PALU, Radar Sulteng – Wacana penguatan aturan penolakan LGBT di Sulawesi Tengah mulai diarahkan pada sektor pendidikan. Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, mendorong agar materi terkait pencegahan LGBT dimasukkan dalam pendidikan karakter berbasis kearifan lokal sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan keluarga dan moral generasi muda.

Wiwik mengatakan, ketimbang membentuk aturan baru dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), langkah yang dinilai lebih cepat yakni melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang dapat dikaitkan dengan Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga yang telah dimiliki Pemerintah Provinsi Sulteng.

Lebih baik kita kaji di pembangunan ketahanan keluarga, kita cantolkan melalui peraturan gubernur saja. Karena Pergub prosesnya lebih cepat,” kata Wiwik saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Sulteng, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, Perda membutuhkan proses panjang mulai dari masuk program pembentukan Perda, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan melalui berbagai forum. Sementara Pergub dinilai dapat segera menjadi payung kebijakan untuk memperkuat program pemerintah daerah.

Dalam konsep yang diusulkan, Wiwik menyebut pendidikan karakter menjadi salah satu pintu masuk untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai nilai keluarga, moral, serta pengaruh lingkungan sosial.

Ia mengusulkan agar materi tersebut dimasukkan dalam pembahasan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, yang saat ini juga memuat pendidikan karakter berbasis kearifan lokal, termasuk materi tentang bahaya narkoba dan bullying.

Pendidikan karakter itu nanti bisa memasukkan berbagai persoalan yang dihadapi anak-anak saat ini, termasuk bagaimana menjaga nilai keluarga dan pergaulan,” ujarnya.

Wiwik menilai jenjang SMA menjadi salah satu sasaran yang tepat untuk penguatan materi tersebut karena kewenangan pendidikan tingkat SMA berada di bawah pemerintah provinsi. Menurutnya, edukasi sejak usia remaja penting dilakukan mengingat perkembangan teknologi dan penggunaan gawai semakin memengaruhi pola pergaulan anak.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan orang tua dalam pengawasan anak. Menurutnya, persoalan moral remaja tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi membutuhkan kolaborasi antara keluarga, tenaga pendidik, dan pemerintah.

Sekolah tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada komitmen bersama antara sekolah dan orang tua dalam membentuk karakter anak,” katanya.

Salah satu bentuk penguatan yang diusulkan yakni adanya komitmen bersama antara pihak sekolah dan keluarga, termasuk pengaturan tanggung jawab orang tua terhadap perkembangan anak. Ia bahkan mengusulkan mekanisme pembinaan terhadap siswa apabila orang tua tidak memenuhi panggilan sekolah setelah beberapa kali dilakukan.

Sebelumnya, sikap penolakan terhadap LGBT juga telah disampaikan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi IV DPRD Sulteng. Namun, menurut Wiwik, langkah berikutnya harus diarahkan pada pencegahan melalui edukasi dan penguatan nilai keluarga.

Yang terpenting adalah bagaimana anak-anak kita mendapatkan pendidikan karakter yang kuat sejak dini,” jelasnya.

Selain isu LGBT, Wiwik juga mengaitkan penguatan ketahanan keluarga dengan persoalan sosial lain, seperti tingginya angka pernikahan anak di Sulawesi Tengah. Ia menyebut banyak kasus terjadi akibat pergaulan bebas yang berujung kehamilan pada usia di bawah 19 tahun sehingga harus mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan.

Karena itu, ia mendorong Gubernur Sulteng segera memperkuat kebijakan pembangunan ketahanan keluarga sebagai langkah pencegahan berbagai persoalan sosial yang menyasar generasi muda.

Menurutnya, sekolah yang kuat dalam pendidikan karakter dan keluarga yang aktif melakukan pengawasan menjadi fondasi utama menciptakan generasi Sulteng yang memiliki nilai moral dan ketahanan menghadapi perubahan zaman. (ZAR)

 


 

IKLAN