KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan untuk Cegah Korupsi dan Tingkatkan PAD
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026). Foto Zahra/ Radar Sulteng
PALU, Radar Sulteng – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembenahan tata kelola pertanahan menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).
Edi mengatakan, KPK terus mendorong penguatan
sinergi dengan pemerintah daerah melalui sembilan bentuk kerja sama strategis.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah integrasi data Nomor Identifikasi
Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan
daerah saling terhubung.
Menurutnya, ketidaksesuaian jumlah NIB dan NOP
menunjukkan masih adanya potensi objek pajak yang belum tercatat secara
optimal. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pelayanan pertanahan,
tetapi juga menyebabkan potensi penerimaan daerah belum tergali secara
maksimal.
Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah," ujar Edi.
Selain integrasi data, KPK juga meminta
seluruh pemerintah daerah mempercepat sertifikasi aset milik daerah. Edi
menilai masih banyak daerah yang menetapkan target sertifikasi aset terlalu rendah,
sehingga proses legalisasi aset berjalan lambat.
Ia menegaskan seluruh aset daerah yang belum
bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum dan terhindar
dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.
Jangan bicara target yang kecil. Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Ini adalah pekerjaan bersama yang harus kita selesaikan," tegasnya. (zar)
.png)

