Kongkalikong Tender Untad Mencoreng Almamater, Berpotensi Masuk Ranah Pidana
PALU, Radar Sulteng – Temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terkait berbagai penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa Universitas Tadulako (Untad) Tahun Anggaran 2024 dinilai tidak cukup diselesaikan sebatas tindak lanjut administrasi.
Sejumlah temuan auditor berpotensi masuk ke
ranah pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Laporan Hasil Audit (LHA) Itjen Kemdiktisaintek
yang diterbitkan pada 25 Mei 2025 mengungkap sedikitnya 12 permasalahan dalam
pelaksanaan pengadaan di Untad tahun 2024.
Temuan tersebut meliputi indikasi
persekongkolan tender, potensi kebocoran dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS),
pelaksanaan tender yang tidak sesuai prosedur, kelebihan pembayaran pekerjaan,
hingga gedung laboratorium yang telah selesai direhabilitasi namun belum dapat
dimanfaatkan.
Audit dilakukan terhadap dua paket pekerjaan
senilai Rp18,36 miliar atau sekitar 46,06 persen dari total nilai pengadaan
konstruksi Untad tahun 2024 sebesar Rp39,86 miliar.
Salah satu temuan adanya indikasi
persekongkolan antarpeserta tender pada paket pekerjaan Peningkatan dan
Pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat. Auditor menilai kondisi tersebut
menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan mengakibatkan ketidakwajaran harga
penawaran sebesar Rp1.276.462.719,84.
Selain itu, auditor juga menemukan potensi
kebocoran dokumen HPS yang seharusnya bersifat rahasia. Menurut auditor,
kondisi tersebut berpotensi memicu praktik mark-up harga penawaran serta
menimbulkan kerugian negara.
Ahli hukum pengadaan barang dan jasa dari
Kabupaten Banggai, Supriadi ST, menilai sejumlah temuan tersebut tidak dapat
dipandang semata-mata sebagai pelanggaran administrasi.
Kalau sudah ada indikasi persekongkolan tender, HPS bocor, dan ketidakwajaran harga sebagaimana ditemukan auditor, itu sudah harus dilihat dari perspektif pidana. Jangan berhenti hanya menjadi laporan di atas kertas," ujar Supriadi kepada Radar Sulteng, Senin (27/7/2026).
Terkait perbedaan antara metode pengadaan yang
diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan
pelaksanaan pengadaan.
Di SiRUP tertulis semua paket ditenderkan, tetapi faktanya menggunakan e-katalog. Kalau memang demikian, itu merupakan bentuk penyesatan informasi kepada publik. Masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan informasi yang berbeda dengan pelaksanaan sebenarnya," katanya.
Menurut Supriadi, kondisi tersebut mencoreng
kredibilitas perguruan tinggi.
Ini mencoreng nama baik almamater universitas pada umumnya dan Untad pada khususnya. Sangat memalukan apabila tata kelola pengadaan di lingkungan akademik justru menyisakan banyak persoalan," ujarnya.
Ia menegaskan, temuan Itjen semestinya menjadi
pintu masuk bagi aparat penegak hukum apabila dalam audit ditemukan indikasi
tindak pidana.
Dalam kasus kongkalikong tender di Untad,
temuan Itjen Kemendiktisaintek membuktikan adanya unsur pidana yang jelas.
Supriadi mengacu pada Pasal 81 Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
mengatur bahwa apabila audit investigatif menemukan unsur pidana, hasilnya
dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Kalau auditor sudah menemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara, maka prosesnya seharusnya tidak berhenti pada rekomendasi administratif. Harus dilihat apakah sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi," katanya.
Menurut dia, unsur pidana dalam perkara
pengadaan umumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan, unsur tersebut antara lain
berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, praktik suap atau gratifikasi kepada pejabat
pengadaan, benturan kepentingan dalam pengadaan, maupun perbuatan curang dalam
pelaksanaan proyek juga dapat menjadi dasar penegakan hukum apabila seluruh
unsur pidananya terpenuhi.
Supriadi juga mengingatkan bahwa pengembalian
kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Ia mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu, Pasal 10 Peraturan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Nomor 5 juga menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi
hasil pemeriksaan tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana apabila
ditemukan unsur tindak pidana.
Artinya, kalau memang terdapat unsur pidana dalam hasil audit, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan pengembalian kerugian atau perbaikan administrasi. Penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, auditor Itjen juga menemukan
berbagai persoalan lain, di antaranya kelebihan pembayaran akibat kekurangan
volume pekerjaan senilai lebih dari Rp176 juta, aset proyek yang belum
dihapuskan senilai Rp250,6 juta, pekerjaan pemeliharaan yang belum dilaksanakan
senilai Rp289,9 juta, serta potensi inefisiensi anggaran sebesar Rp79,9 juta.
Ironisnya, empat gedung Laboratorium FMIPA
yang telah selesai direhabilitasi juga belum dapat dimanfaatkan karena
fasilitas penunjang laboratorium belum tersedia.
Radar Sulteng telah mengonfirmasi Rektor
Universitas Tadulako, Prof. Amar, terkait perkembangan penyelesaian temuan
audit tersebut, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi Itjen dan tanggapannya
terhadap pendapat ahli hukum pengadaan. Hingga berita ini diturunkan, yang
bersangkutan belum memberikan jawaban. (bar)
.png)

