Konflik Lahan Tanjung Sari, Satgas PKA Sulteng Turun Lapangan

Daftar Isi
PETAKAN LOKASI
- Tim Satgas PKA Sulteng mengoperasikan drone untuk melakukan foto udara di atas lokasi yang menjadi objek sengketa, (Selasa 7 Juni 2026)

BANGGAI, Radar Sulteng – Tim Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah melakukan pemetaan menggunakan drone di kawasan sengketa lahan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai, Selasa (7/7/2026). Kegiatan itu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk terhadap objek sengketa.

Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, mengatakan pemetaan tersebut bertujuan memperbarui data penggunaan lahan eksisting sekaligus meninjau kondisi kawasan setelah penggusuran hunian warga yang terjadi pada 2017 dan 2018.

Melalui foto udara ini, kami memperbarui data penggunaan lahan sekaligus melihat perkembangan kondisi di lokasi pasca-penggusuran yang dialami warga," ujarnya.

Usai melakukan pengambilan foto udara, tim Satgas PKA mendatangi rumah-rumah warga untuk menghimpun informasi mengenai situasi terkini. Berdasarkan hasil pemantauan, mayoritas warga menyatakan tetap bertahan dan berkomitmen mempertahankan hak atas tanah yang mereka tempati.

Salah seorang warga, Lis Gafar (64), mengatakan sikap masyarakat tidak berubah sejak penggusuran paksa yang terjadi pada 2017 dan 2018. Menurutnya, warga akan terus menolak setiap upaya yang dinilai sebagai perampasan lahan.

Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu situasi kembali memanas ketika petugas PN Luwuk datang untuk melakukan konstatering sebagai bagian dari tahapan pra-eksekusi. Mengetahui kedatangan petugas, warga segera memasang barikade jalan sebagai bentuk penolakan.

Yang penting kami tetap menjaga tanah ini. Kami tidak ingin kejadian tahun 2017 terulang lagi," katanya.

Meski agenda konstatering tersebut akhirnya tidak terlaksana, Lis mengaku warga tetap meningkatkan kewaspadaan agar tidak kembali mengalami pengalaman serupa.

Pernyataan senada disampaikan Zamania (67). Ia mengaku telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 400 meter persegi sejak 1996, setelah menempati lahan tersebut sejak 1995.

Menurutnya, tanah itu diperoleh dari hasil kerja keras sehingga tidak akan diserahkan begitu saja kepada pihak lain.

Ini akan saya lawan, biar saya sudah tua begini," tegas Zamania.

Pantauan di lokasi menunjukkan warga Tanjung Sari masih berada dalam kondisi siaga. Meski barikade jalan telah dibuka, sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap proses hukum yang dilakukan PN Luwuk masih terpasang di sepanjang jalan menuju kawasan sengketa.

Warga mengaku tetap berjaga sebagai langkah antisipasi apabila sewaktu-waktu terdapat upaya pelaksanaan proses hukum di lokasi, termasuk pada malam hari. (bar)

 


 

IKLAN