Konflik Agraria Terjadi di 103 Desa, Morowali Utara Paling Banyak
PALU, Radar Sulteng – Ketua Harian Satuan Tugas
Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande,
mengungkapkan konflik agraria masih menjadi persoalan serius yang membayangi
berbagai wilayah di Sulawesi Tengah. Hingga Maret 2026, Satgas PKA mencatat
konflik pertanahan tersebar di 103 desa dengan luas area sengketa mencapai
21.107,6 hektare dan berdampak terhadap sedikitnya 9.094 kepala keluarga (KK).
Eva Susanti Bande
Paparan tersebut disampaikan Eva dalam kesempatan yang sama
saat memaparkan perkembangan penanganan konflik agraria di Sulawesi Tengah
kepada utusan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum)
Kemendagri, Febry Joko Arianto, usai melakukan audiensi dengan Satgas PKA di
Sekretariat Satgas PKA Sulawesi Tengah, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan data Satgas PKA, Kabupaten Morowali Utara
menjadi daerah dengan jumlah konflik agraria terbanyak, yakni 21 kasus. Disusul
Kabupaten Morowali sebanyak delapan kasus, Kota Palu tujuh kasus, Kabupaten
Donggala lima kasus, Kabupaten Poso empat kasus, Kabupaten Tolitoli dua kasus,
serta Kabupaten Buol dan Tojo Una-Una masing-masing satu kasus.
Eva menjelaskan, konflik agraria di Sulawesi Tengah
didominasi oleh sektor perkebunan kelapa sawit, terutama berkaitan dengan
persoalan Hak Guna Usaha (HGU). Dari hasil pendataan Satgas PKA, sekitar 70
persen perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah belum memiliki HGU.
Dari 61 perusahaan sawit yang terdata, sebanyak 43 perusahaan diketahui menguasai dan mengelola lahan tanpa hak pengusahaan yang sah," ungkapnya.
Menurut Eva, tanpa HGU perusahaan tidak memiliki dasar hukum
untuk mengusahakan, memanen, maupun menguasai hasil produksi di atas tanah
negara maupun tanah adat masyarakat.
Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk mengusahakan, memanen, maupun menguasai hasil produksi di atas tanah negara ataupun tanah adat masyarakat," tegasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Eva, bukan hanya memicu konflik
sosial, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi daerah dan masyarakat.
Satgas PKA memperkirakan kebocoran penerimaan daerah akibat tidak optimalnya
penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan serta retribusi
daerah mencapai sekitar Rp400 miliar setiap tahun.
Selain itu, hak masyarakat atas kebun plasma juga dinilai
belum terpenuhi. Sedikitnya 11.656 hektare kebun plasma yang seharusnya menjadi
hak masyarakat belum direalisasikan oleh tiga perusahaan besar, yakni PT KLS,
PT TEN, dan PT CMP. Akibatnya, potensi pendapatan masyarakat yang diperkirakan
mencapai Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun belum dapat dinikmati.
Mengutip komitmen Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Eva
menegaskan pemerintah daerah bertekad menata ulang tata kelola agraria agar
lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.
Nilai ekonomi dari industri ekstraktif tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan maupun dampak sosial yang harus ditanggung masyarakat. Karena itu, penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah," pungkasnya. (bar)
.png)
