Komisi IV Susun Perda Basis Kearifan Lokal
![]() |
| Hidayat Pakamundi |
PALU, Radar Sulteng - Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kemiskinan, usai seluruh anggota menyelesaikan masa reses. Di kantor DPRD provinsi Sulteng jalan Moh. Yamin. Rabu, (29/7/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat
Pakamundi, menjelaskan pembahasan pada rapat dilakukan secara mendalam pasal
per pasal dan ayat per ayat untuk menyempurnakan rancangan Perda inisiatif DPRD
tersebut. Ia menyebut Perda ini menekankan pendekatan penanggulangan kemiskinan
berbasis pemberdayaan masyarakat lokal dengan menjunjung tinggi kearifan lokal,
seperti asas gotong royong dan adat istiadat.
Rancangan Perdanya kita sudah melihat satu per satu, pasal per pasal, ayat per ayat, terkait dengan penyempurnaan Perda yang menjadi inisiasi pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Di dalam rancangan Perda ini, yang menekankan kepada penanggulangan kemiskinan yang berbasis kepada masyarakat lokal atau pemberdayaan masyarakat lokal dengan menjunjung tinggi kearifan lokal tersebut," ujarnya saat ditemui usai rapat
Hidayat juga turut menyampaikan harapannya
agar perda tersebut nantinya dapat menyasar program-program yang benar-benar
menjangkau masyarakat komunitas adat terpencil. Menurutnya, program
penanggulangan kemiskinan selama ini dinilai belum sepenuhnya menyentuh
wilayah-wilayah terpencil, mengingat kondisi geografis Sulteng yang terdiri
dari 13 kabupaten/kota dengan wilayah pegunungan dan kepulauan yang tersebar
luas.
Saya yakin dan percaya bahwa tidak semua program ini menyentuh sampai wilayah-wilayah terpencil. Dengan lahirnya Perda ini, kita berharap ini menjadi payung hukum terkait dengan penyelenggaraan program-program yang betul-betul, insya Allah, akan bisa menyentuh masyarakat-masyarakat terjauh tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan, penanggulangan kemiskinan
mencakup aspek pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sehingga seluruh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis diharapkan memiliki program yang
menjadi skala prioritas dalam menurunkan angka kemiskinan. Ia menyebut Dinas
Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai leading sector utama
dalam pelaksanaan Perda ini.
Terkait pendataan, Hidayat menjelaskan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKSN) akan menjadi rujukan utama secara
nasional dalam menentukan kategori kemiskinan berdasarkan desil. Namun
disamping itu, ia menyoroti masih adanya warga yang sebenarnya tergolong miskin
namun tidak tercatat dalam data tersebut.
Biasanya orang-orang yang tidak termaktub di situ, padahal dia betul-betul miskin, tidak terdata dengan baik. Makanya kita meminta kepada teman-teman untuk juga mencantolkan, ketika misalnya dia tidak tersentuh oleh DTKSN tersebut, mungkin ada data tambahan dari pemerintah setempat, baik itu kelurahan, kecamatan, semacam surat keterangan tidak mampu. Sehingga ketika ada program, dia bisa disentuh," tambah Hidayat.(ZAR)
.png)

