Komisi IV Susun Perda Basis Kearifan Lokal

Daftar Isi

Hidayat Pakamundi
Sasar Komunitas Adat Terpencil

PALU, Radar Sulteng - Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kemiskinan, usai seluruh anggota menyelesaikan masa reses. Di kantor DPRD provinsi Sulteng jalan Moh. Yamin. Rabu, (29/7/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, menjelaskan pembahasan pada rapat dilakukan secara mendalam pasal per pasal dan ayat per ayat untuk menyempurnakan rancangan Perda inisiatif DPRD tersebut. Ia menyebut Perda ini menekankan pendekatan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat lokal dengan menjunjung tinggi kearifan lokal, seperti asas gotong royong dan adat istiadat.

Rancangan Perdanya kita sudah melihat satu per satu, pasal per pasal, ayat per ayat, terkait dengan penyempurnaan Perda yang menjadi inisiasi pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Di dalam rancangan Perda ini, yang menekankan kepada penanggulangan kemiskinan yang berbasis kepada masyarakat lokal atau pemberdayaan masyarakat lokal dengan menjunjung tinggi kearifan lokal tersebut," ujarnya saat ditemui usai rapat

Hidayat juga turut menyampaikan harapannya agar perda tersebut nantinya dapat menyasar program-program yang benar-benar menjangkau masyarakat komunitas adat terpencil. Menurutnya, program penanggulangan kemiskinan selama ini dinilai belum sepenuhnya menyentuh wilayah-wilayah terpencil, mengingat kondisi geografis Sulteng yang terdiri dari 13 kabupaten/kota dengan wilayah pegunungan dan kepulauan yang tersebar luas.

Saya yakin dan percaya bahwa tidak semua program ini menyentuh sampai wilayah-wilayah terpencil. Dengan lahirnya Perda ini, kita berharap ini menjadi payung hukum terkait dengan penyelenggaraan program-program yang betul-betul, insya Allah, akan bisa menyentuh masyarakat-masyarakat terjauh tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan, penanggulangan kemiskinan mencakup aspek pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sehingga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis diharapkan memiliki program yang menjadi skala prioritas dalam menurunkan angka kemiskinan. Ia menyebut Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai leading sector utama dalam pelaksanaan Perda ini.

Terkait pendataan, Hidayat menjelaskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKSN) akan menjadi rujukan utama secara nasional dalam menentukan kategori kemiskinan berdasarkan desil. Namun disamping itu, ia menyoroti masih adanya warga yang sebenarnya tergolong miskin namun tidak tercatat dalam data tersebut.

Biasanya orang-orang yang tidak termaktub di situ, padahal dia betul-betul miskin, tidak terdata dengan baik. Makanya kita meminta kepada teman-teman untuk juga mencantolkan, ketika misalnya dia tidak tersentuh oleh DTKSN tersebut, mungkin ada data tambahan dari pemerintah setempat, baik itu kelurahan, kecamatan, semacam surat keterangan tidak mampu. Sehingga ketika ada program, dia bisa disentuh," tambah Hidayat.(ZAR)


 

IKLAN