Komisi IV Bahas Perda Payung Hukum Larangan LGBT di Sulteng
PALU, Radar Sulteng - Komisi IV DPRD Provinsi
Sulawesi Tengah (Sulteng ) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak
lanjut dari aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat tolak LGBT (lesbian, gay,
biseksual, transgender) di Sulteng. Rapat tersebut menghadirkan Majelis Ulama
Indonesia (MUI), sejumlah OPD teknis seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan
Dinas Pemberdayaan Perempuan. Dan dilaksanakan di gedung DPRD provinsi Sulteng
pada Senin, (13/7/2026)
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Hidayat Pakamundi
mengungkapkan, RDP tersebut membahas berbagai perspektif, termasuk sudut
pandang keagamaan yang menegaskan aturan pernikahan sesama jenis dilarang di
Indonesia. Ia menyebut Komisi IV berencana mendorong pembentukan peraturan
daerah (Perda) khusus terkait LGBT, yang akan diiringi dengan sosialisasi dan
gerakan bersama masyarakat maupun mahasiswa.
Yang muaranya nanti Komisi IV bertugas melakukan pembentukan peraturan daerah tentang LGBT," ujarnya.
Hidayat menegaskan, Komisi IV siap berada di
garis depan bersama OPD teknis dan elemen masyarakat untuk menekan penyebaran
perilaku yang dinilainya menyimpang tersebut. Selain itu dalam rapat Isu
tersebut dikaitkan dengan tingginya angka penularan HIV/AIDS di Sulteng,
khususnya di Kota Palu, yang menurutnya salah satu faktornya berkaitan dengan
perilaku seksual sesama jenis.
Ia meminta OPD teknis memperkuat sosialisasi
lewat Pergub agar persoalan ini dapat ditekan, termasuk mengusulkan agar
kampanye penolakan digelorakan secara rutin di ruang publik seperti area Car
Free Day, dengan dinas teknis terkait sebagai koordinator lapangan. (ZAR)
.png)

