Komisi IV Bahas Perda Payung Hukum Larangan LGBT di Sulteng

Daftar Isi

Rapat dengar pendapat Komisi IV bersama Aliansi Masyarakat Menolak LGBT dan MUI serta OPD terkait. Senin,  (13/7/2026). Foto : Zahra 

PALU, Radar Sulteng - Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng ) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut dari aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat tolak LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) di Sulteng. Rapat tersebut menghadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejumlah OPD teknis seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan. Dan dilaksanakan di gedung DPRD provinsi Sulteng pada Senin, (13/7/2026)

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Hidayat Pakamundi mengungkapkan, RDP tersebut membahas berbagai perspektif, termasuk sudut pandang keagamaan yang menegaskan aturan pernikahan sesama jenis dilarang di Indonesia. Ia menyebut Komisi IV berencana mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus terkait LGBT, yang akan diiringi dengan sosialisasi dan gerakan bersama masyarakat maupun mahasiswa.

Yang muaranya nanti Komisi IV bertugas melakukan pembentukan peraturan daerah tentang LGBT," ujarnya.

Hidayat menegaskan, Komisi IV siap berada di garis depan bersama OPD teknis dan elemen masyarakat untuk menekan penyebaran perilaku yang dinilainya menyimpang tersebut. Selain itu dalam rapat Isu tersebut dikaitkan dengan tingginya angka penularan HIV/AIDS di Sulteng, khususnya di Kota Palu, yang menurutnya salah satu faktornya berkaitan dengan perilaku seksual sesama jenis.

Ia meminta OPD teknis memperkuat sosialisasi lewat Pergub agar persoalan ini dapat ditekan, termasuk mengusulkan agar kampanye penolakan digelorakan secara rutin di ruang publik seperti area Car Free Day, dengan dinas teknis terkait sebagai koordinator lapangan. (ZAR)


 

IKLAN