Komisi III DPRD Sulteng Pelajari Konsep Pembangunan Berbasis Budaya di Bali

Daftar Isi

 


KUNKER - Wakil Ketua I DPRD Sulteng Ketua Komisi III Dandy Nayoan bersama rombongan saat kunjungan kerja di Bali, 2 Juli 2026. Foto Humas DPRD Sulteng

PALU, Radar Sulteng – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kunjungan kerja koordinasi dan komunikasi ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Provinsi Bali, Kamis (2/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari konsep pembangunan fasilitas pemerintah yang mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal, budaya, dan adat istiadat ke dalam desain bangunan modern.

Rombongan DPRD Sulteng dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Hj. Arnila Moh. Ali didampingi Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adi Prabowo. Turut hadir anggota Komisi III, yakni Marthen Tibe, H. Suardi, Musliman, Fery Budi Utomo, dan Roykalow.

Kedatangan rombongan diterima Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR-Perkim Provinsi Bali Ida Bagus Oka Iswara Budi Utama bersama jajaran pejabat di Ruang Rapat Utama Dinas PUPR-Perkim Provinsi Bali.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Sulteng melakukan studi komparatif mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam menerapkan filosofi arsitektur tradisional pada bangunan pemerintah tanpa mengurangi aspek fungsi, keselamatan konstruksi, maupun kualitas bangunan.

Selain membahas regulasi penggunaan ornamen dan elemen arsitektur bernuansa adat pada bangunan milik pemerintah, diskusi juga menyoroti pentingnya pelibatan budayawan, tokoh adat, dan para pemangku kepentingan sejak tahap perencanaan agar nilai-nilai budaya yang diterapkan benar-benar mencerminkan filosofi daerah, bukan sekadar menjadi unsur dekoratif.

Komisi III juga menggali strategi pemeliharaan bangunan yang memiliki detail ornamen budaya agar nilai estetika dan keasliannya tetap terjaga melalui pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien.

Sebagai komisi yang membidangi infrastruktur, Komisi III DPRD Sulteng menilai perlu adanya sinkronisasi antara Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dengan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kebudayaan. Langkah tersebut dinilai penting agar penerapan unsur budaya lokal tetap memenuhi standar teknis bangunan, termasuk ketahanan terhadap gempa, keselamatan konstruksi, dan aksesibilitas.

Wakil Ketua I DPRD Sulteng Hj. Arnila Moh. Ali mengatakan, kunjungan tersebut menjadi kesempatan berharga untuk mempelajari praktik terbaik dalam menyelaraskan pembangunan daerah dengan pelestarian budaya.

Kami melihat bahwa pembangunan tidak hanya berbicara tentang infrastruktur, tetapi juga bagaimana menjaga identitas, nilai-nilai, serta warisan budaya yang menjadi jati diri masyarakat. Melalui kunjungan ini, kami berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat semakin mendorong sinkronisasi antara Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dengan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kebudayaan sehingga setiap pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjaga dan mengangkat nilai-nilai budaya lokal," ujarnya.

Arnila menambahkan, penerapan ornamen, motif, dan unsur kearifan lokal Sulawesi Tengah pada bangunan pemerintah bukan hanya memperindah tampilan, tetapi juga menjadi simbol penghormatan terhadap budaya, memperkuat identitas daerah, sekaligus menjadi sarana edukasi bagi generasi muda untuk mencintai warisan leluhur. (bar/*)

https://www.officialradarsulteng.com/2026/07/iklan.html