Kominfo Biayai Rp2,2 M Anggaran Bandwidth

Akhir Armansyah
Untuk Seluruh Instansi Pemkot Palu

Akhir Armansyah
PALU, Radar Sulteng – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo) Kota Palu mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,2 miliar untuk belanja sewa bandwidth internet bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kelurahan, hingga rumah sakit milik pemerintah selama tahun anggaran 2026.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Pemerintah Kota Palu, paket pengadaan tersebut tercatat dengan Kode RUP
63337719 bernama Belanja Sewa Bandwidth OPD dan Kelurahan. Paket tersebut
memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.200.000.000 yang bersumber dari APBD Kota
Palu Tahun Anggaran 2026.
Jika dihitung secara keseluruhan, dengan
cakupan sekitar 46 titik layanan pemerintah selama satu tahun, biaya
rata-ratanya sekitar Rp183 juta per bulan untuk seluruh jaringan internet yang
dikelola Kominfo, atau Rp1,5 juta – Rp2 juta per instansi tiap bulan.
Kepala Dinas Kominfo Kota Palu, Akhir
Armansyah, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa anggaran tersebut bukan hanya
diperuntukkan bagi kantor OPD, tetapi juga mencakup seluruh kelurahan serta
fasilitas pelayanan publik, termasuk rumah sakit.
Anggaran itu untuk seluruh OPD, kelurahan, termasuk rumah sakit. Jadi bukan hanya satu atau dua instansi," kata Akhir, dikonfirmasi Kamis (9/7/2026)
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah instansi
yang membutuhkan kualitas jaringan internet dengan tingkat kestabilan tinggi
karena melayani masyarakat secara langsung dan mengoperasikan aplikasi yang
harus aktif selama 24 jam.
Beberapa OPD memang membutuhkan layanan yang stabil dan tidak boleh mengalami request time out (RTO), seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), rumah sakit, Dinas PTSP dan instansi pelayanan lainnya," ujarnya.
Kalau dibandingkan dengan daerah lain, anggaran ini masih rasional, bahkan relatif kecil untuk kebutuhan seluruh perangkat daerah dan layanan publik," katanya.
Ia menambahkan, mulai tahun anggaran
mendatang, Pemerintah Kota Palu berencana menerapkan satu pintu pengelolaan
layanan internet melalui Dinas Kominfo. Kebijakan tersebut dilakukan agar tidak
lagi terdapat OPD yang menganggarkan belanja internet secara terpisah.
Tahun depan semua belanja internet di OPD akan dihapus. Tahun ini masih ada beberapa OPD yang menganggarkan internet sendiri, padahal layanan sudah disediakan oleh Kominfo,” jelas Akhir. (bar)
.png)
