Kominfo Biayai Rp2,2 M Anggaran Bandwidth

Daftar Isi

Akhir Armansyah

Untuk Seluruh Instansi Pemkot Palu 

PALU, Radar Sulteng – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo) Kota Palu mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,2 miliar untuk belanja sewa bandwidth internet bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kelurahan, hingga rumah sakit milik pemerintah selama tahun anggaran 2026.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kota Palu, paket pengadaan tersebut tercatat dengan Kode RUP 63337719 bernama Belanja Sewa Bandwidth OPD dan Kelurahan. Paket tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.200.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2026.

Jika dihitung secara keseluruhan, dengan cakupan sekitar 46 titik layanan pemerintah selama satu tahun, biaya rata-ratanya sekitar Rp183 juta per bulan untuk seluruh jaringan internet yang dikelola Kominfo, atau Rp1,5 juta – Rp2 juta per instansi tiap bulan.

Kepala Dinas Kominfo Kota Palu, Akhir Armansyah, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa anggaran tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi kantor OPD, tetapi juga mencakup seluruh kelurahan serta fasilitas pelayanan publik, termasuk rumah sakit.

Anggaran itu untuk seluruh OPD, kelurahan, termasuk rumah sakit. Jadi bukan hanya satu atau dua instansi," kata Akhir, dikonfirmasi Kamis (9/7/2026)

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah instansi yang membutuhkan kualitas jaringan internet dengan tingkat kestabilan tinggi karena melayani masyarakat secara langsung dan mengoperasikan aplikasi yang harus aktif selama 24 jam.

Beberapa OPD memang membutuhkan layanan yang stabil dan tidak boleh mengalami request time out (RTO), seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), rumah sakit, Dinas PTSP dan instansi pelayanan lainnya," ujarnya.

Kalau dibandingkan dengan daerah lain, anggaran ini masih rasional, bahkan relatif kecil untuk kebutuhan seluruh perangkat daerah dan layanan publik," katanya.

Ia menambahkan, mulai tahun anggaran mendatang, Pemerintah Kota Palu berencana menerapkan satu pintu pengelolaan layanan internet melalui Dinas Kominfo. Kebijakan tersebut dilakukan agar tidak lagi terdapat OPD yang menganggarkan belanja internet secara terpisah.

Tahun depan semua belanja internet di OPD akan dihapus. Tahun ini masih ada beberapa OPD yang menganggarkan internet sendiri, padahal layanan sudah disediakan oleh Kominfo,” jelas Akhir. (bar)

 


 

IKLAN