KKKS Ekstra Hati-hati terhadap PT BEU

Daftar Isi
Kantor PT BEU Kab. Banggai

Terkait Surat Penawaran Pengalihan PI 10 Persen Blok Senoro-Toili

BANGGAI, Radar Sulteng – Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Banggai Energi Utama (BEU) yang ditunjuk Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, sebagai penerima participating interest (PI) 10 persen berdasarkan Surat Nomor 500.10.28.2/34/T.U.Pim tanggal 15 Januari 2024, saat ini belum dapat melangkah sendiri karena belum mengantongi surat resmi atau dokumen fisik penawaran definitif dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sektor migas terkait proses pengalihan PI 10 persen yang bersifat sangat ketat.

Iya, PT BEU masih menanti surat resmi dari KKKS. Dokumen terkait pengelolaan PI 10 persen masih dalam proses routing. Proses ini wajar terjadi dalam tata kelola atau regulasi hulu migas yang sangat ketat. Surat penawaran sedang dikaji dan diproses di internal birokrasi atau perusahaan, sehingga PT BEU hanya perlu menunggu hingga surat tersebut selesai diproses dan diterbitkan secara resmi," tegas Direktur Utama PT BEU, Ir. Achmad Zaidy, saat dikonfirmasi Radar Sulteng melalui telepon dari Jakarta, Senin (13/7).

Menurutnya, proses routing sering memakan waktu karena berkaitan dengan aspek teknis dan finansial yang bernilai besar dalam industri hulu migas.

Sehingga, PT BEU masih terus mengawal dan memantau perkembangan proses routing ini agar surat resmi KKKS segera diterbitkan dan proses alokasi pengelolaan PI 10 persen dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya," ujar Achmad Zaidy, sembari mengakui sejumlah tahapan kegiatan sebagian sudah dilaksanakan, di antaranya korespondensi dan rapat bersama Gubernur, SKK Migas, Direktorat Jenderal Migas, serta KKKS.

Menanggapi hal itu, sumber Radar Sulteng yang merupakan salah seorang pejabat di Kementerian ESDM mengatakan, dalam konteks penawaran PI 10 persen, proses routing biasanya terjadi ketika KKKS menyusun draf surat penawaran yang kemudian harus melalui persetujuan manajemen internal, seperti bagian legal, commercial, dan general manager, atau diverifikasi oleh regulator terkait, yakni SKK Migas maupun Kementerian ESDM, sebelum resmi diserahkan kepada Perseroda/BUMD.

Terkait surat penawaran PI 10 persen dari KKKS yang belum diberikan kepada PT BEU, saat ini masih dalam tahapan antrean berjenjang untuk ditinjau atau disetujui oleh berbagai departemen maupun pejabat internal perusahaan sebelum resmi diterbitkan. Salah satu alasan KKKS belum melayangkan surat resmi kepada PT BEU adalah adanya kekhawatiran terhadap tata kelola dan kesiapan bisnis Perseroda yang baru dibentuk. KKKS sangat berhati-hati karena banyak BUMD/Perseroda yang hanya ingin 'digendong' tanpa memiliki kemandirian, modal, maupun kapabilitas teknis yang memadai untuk mengelola risiko bisnis migas," ujar sumber di Kementerian ESDM yang dihubungi Radar Sulteng melalui telepon, sembari meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ketika ditanya mengapa KKKS perlu bersikap hati-hati, sumber tersebut menjelaskan bahwa banyak BUMD atau Perseroda yang baru dibentuk hanya sekadar menjadi wadah titipan atau penerima dana tanpa memahami manajemen arus kas, risiko, maupun investasi yang sebenarnya diperlukan dalam bisnis hulu migas.

Kemudian, dari sisi risiko finansial, dalam skema carried interest atau "digendong", KKKS wajib menanggung pembiayaan atau sunk cost pada tahap awal. Jika Perseroda PT BEU tidak memiliki tata kelola yang profesional, otomatis KKKS akan menanggung risiko besar terkait pengembalian dana talangan tersebut.

Oleh karena itu, sebelum menyurati dan memulai proses pengalihan PI 10 persen, KKKS wajib mengevaluasi apakah Perseroda PT BEU memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM dan benar-benar mandiri secara bisnis. KKKS wajib mematuhi ketentuan serta menghindari penyimpangan akibat kepentingan politik atau tekanan dari penguasa daerah yang ingin mencairkan dana PI 10 persen secara instan tanpa mengindahkan prosedur korporasi," jelas sumber tersebut.

Selain itu, ujarnya, yang tidak kalah penting adalah potensi risiko hukum. Apalagi, pemerintah serta lembaga pengawas seperti KPK dan BPKP sangat menyoroti tata kelola BUMD/Perseroda sektor migas. KKKS wajib memastikan PT BEU memiliki status hukum, struktur modal, dan organisasi perusahaan yang bersih agar tidak memicu persoalan hukum maupun tindak pidana korupsi di kemudian hari.

DATA - Dirut PT BEU Achmad Zaidy mengakui progres tahapan baru sebatas warna hijau seperti dalam tabel. (Dok. Data Radar Sulteng).

Di tempat terpisah, aktivis pemerhati korupsi Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, menilai sangat rasional apabila KKKS bersikap hati-hati dalam mengeluarkan surat atau dokumen resmi terkait proses pengalihan PI 10 persen karena adanya kekhawatiran terhadap lemahnya tata kelola dan kapasitas PT BEU.

KKKS wajib melakukan penilaian karena Perseroda PT BEU baru dibentuk, bahkan terkesan terburu-buru dan dipaksakan hanya untuk mengejar target. Karena itu, perusahaan harus memiliki kompetensi manajerial maupun modal. Jangan hanya mengandalkan mental 'digendong' yang hanya ingin menunggu dan mengambil keuntungan dividen (profit sharing)," kata Asrudin.

Di sisi lain, tantangan krusial BUMD/Perseroda dalam pengelolaan PI 10 persen adalah risiko pembiayaan pada tahap awal (carry atau dana talangan). Karena keterbatasan modal, KKKS kerap dimanfaatkan untuk menanggung dana talangan investasi terlebih dahulu. Otomatis, KKKS harus memastikan PT BEU memiliki kemampuan finansial agar dana talangan tersebut dapat dikembalikan secara aman dari hasil produksi di kemudian hari.

KKKS wajar memastikan kesiapan Perseroda PT BEU sebelum menyerahkan pengelolaan PI 10 persen. Apalagi ada evaluasi dari KPK dan BPKP yang banyak menyoroti tata kelola BUMD/Perseroda yang rawan memicu persoalan hukum apabila tidak dikawal secara baik sejak awal proses penawaran PI 10 persen," ujar Asrudin.

Selain itu, kata Asrudin, lemahnya tata kelola bisnis dan manajemen risiko pada sebuah BUMD/Perseroda yang baru terbentuk di daerah dipastikan menjadi celah yang dapat berujung pada persoalan hukum dan tindak pidana korupsi. Mengacu pada pedoman dan evaluasi pemerintah serta KPK, daerah dituntut memiliki tata kelola yang profesional. Pengelolaan PI 10 persen sektor migas bukan sekadar pembagian dividen, melainkan menuntut BUMD/Perseroda siap menjalankan fungsi bisnis dan manajemen risiko.

Sangat wajar dalam pengelolaan PI 10 persen, KKKS diwajibkan memastikan PT BEU memiliki kemampuan finansial dan tata kelola yang kuat. KKKS juga dituntut menghindari kepentingan politik dari elite maupun penguasa daerah. Mengingat proyek migas sarat risiko dan membutuhkan modal besar, rekam jejak serta kapasitas riil entitas baru perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menjadi beban operasi KKKS. Lakukan due diligence guna menilai kesiapan finansial, struktur kepemilikan, dan manajemen risiko. Aturan ini tertuang dalam pedoman pengelolaan kerja sama hulu migas," pungkas Asrudin. (MT)

 


 

IKLAN