Kementerian ATR/BPN Gratiskan PNBP Sertifikasi Aset Pemda
KONFERENSI PERS - Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026). Foto Media BERANI
PALU, Radar Sulteng – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan telah memberikan berbagai kemudahan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat sertifikasi aset.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Wilayah II Kementerian
ATR/BPN, Tri Wibisono, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan
Publik Bidang Pertanahan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu
(29/7/2026).
Tri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128
Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran
pertama kali aset milik instansi pemerintah ditetapkan sebesar Rp0. Dengan
kebijakan tersebut, pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional,
seperti pengukuran di lapangan.
Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset," ujar Tri.
Selain mendorong percepatan sertifikasi aset, ATR/BPN juga
menawarkan sejumlah program kolaboratif kepada pemerintah daerah. Program
tersebut meliputi pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (KP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga
pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan.
Menurut Tri, program KKN Tematik Pertanahan akan melibatkan
sekitar 1.000 mahasiswa yang akan diterjunkan untuk membantu pemetaan bidang
tanah serta pemutakhiran data pertanahan di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi
Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menilai pemutakhiran data pertanahan melalui
integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), dan Zona
Nilai Tanah (ZNT) akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas
pelayanan publik sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
Menurutnya, data pertanahan yang akurat akan memudahkan
pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan berbasis data, mempercepat pelayanan
kepada masyarakat, serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Data pertanahan yang akurat akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah secara berkelanjutan," pungkas Dedi. (ZAR)
.png)

