Kementerian ATR/BPN Gratiskan PNBP Sertifikasi Aset Pemda

Daftar Isi

KONFERENSI PERS - Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026). Foto Media BERANI

PALU, Radar Sulteng – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan telah memberikan berbagai kemudahan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat sertifikasi aset.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).

Tri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset milik instansi pemerintah ditetapkan sebesar Rp0. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional, seperti pengukuran di lapangan.

Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset," ujar Tri.

Selain mendorong percepatan sertifikasi aset, ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaboratif kepada pemerintah daerah. Program tersebut meliputi pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan.

Menurut Tri, program KKN Tematik Pertanahan akan melibatkan sekitar 1.000 mahasiswa yang akan diterjunkan untuk membantu pemetaan bidang tanah serta pemutakhiran data pertanahan di Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menilai pemutakhiran data pertanahan melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), dan Zona Nilai Tanah (ZNT) akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

Menurutnya, data pertanahan yang akurat akan memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan berbasis data, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Data pertanahan yang akurat akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah secara berkelanjutan," pungkas Dedi. (ZAR)


 

IKLAN