Kemdiktisaintek Temukan Persekongkolan Tender Rp39 Miliar di Untad
![]() |
| ILUSTRASI |
PALU, Radar Sulteng – Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengungkap berbagai persoalan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024 di Universitas Tadulako (Untad).
Auditor tersebut menemukan 12 permasalahan,
mulai dari dugaan persekongkolan tender, potensi kebocoran dokumen Harga
Perkiraan Sendiri (HPS), kelebihan pembayaran pekerjaan, hingga gedung
laboratorium yang selesai direhabilitasi tetapi belum dapat dimanfaatkan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil
Audit atas Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan Itjen
Kemdiktisaintek pada 25 Mei 2025.
Audit dilakukan terhadap dua paket pekerjaan,
yakni Peningkatan dan Pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat serta
Rehabilitasi Pengadaan Mutu Prasarana Empat Gedung Laboratorium Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dan Laboratorium Kimia Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako.
Total nilai pengadaan konstruksi Untad tahun
2024 tercatat Rp39.861.053.000. Dari jumlah itu, tim auditor mengaudit nilai sebesar Rp18.360.443.660 atau
46,06 persen , yang seluruhnya telah dibayarkan 100 persen kepada penyedia
jasa.
Salah satu temuan adanya indikasi
persekongkolan antarpeserta tender pada paket pekerjaan peningkatan dan
pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat. Auditor menyebut indikasi
tersebut muncul akibat kelalaian Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam
menjalankan tugasnya serta adanya kesengajaan peserta pemilihan yang melanggar
Pakta Integritas.
Akibat kondisi tersebut, pelaksanaan tender
dinilai tidak berjalan sesuai Dokumen Pemilihan yang telah ditetapkan dan
terjadi persaingan tidak sehat dalam proses pelaksanaan pekerjaan Peningkatan
dan Pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat sehingga terdapat
ketidakwajaran harga penawaran sebesar Rp1.276.462.719,84.
Selain dugaan persekongkolan, auditor juga
menemukan adanya potensi kebocoran rincian dokumen Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) yang seharusnya bersifat rahasia. Menurut laporan auditor, kondisi itu
disebabkan kurang cermatnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Teknis dalam
menjaga kerahasiaan dokumen.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan mark-up harga pada dokumen penawaran calon penyedia yang dapat menimbulkan kerugian negara serta memicu persaingan tidak sehat antar penyedia," demikian isi laporan auditor yang diketuai oleh Rizki Izandi Gumay.
Tim Auditor juga mengungkap lemahnya
pelaksanaan tugas PPK dalam proses pengadaan. PPK disebut belum menyusun
dokumen kontrak sesuai rancangan kontrak, belum melaksanakan pelaporan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta dinilai kurang memahami tugas dan tanggung
jawabnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibatnya, proses pengadaan dinilai tidak
sepenuhnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Bahkan, auditor menyebut
hasil pekerjaan yang telah memasuki tahap Final Hand Over (FHO) berpotensi
tidak lagi dapat diperbaiki apabila ditemukan kerusakan karena masa
pemeliharaan telah berakhir dan jaminan pemeliharaan tidak dapat diklaim.
Persoalan juga ditemukan sejak tahap
perencanaan. Auditor menemukan perencanaan pengadaan Barang/Jasa Tahun 2024
untuk paket Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Peningkatan Pemeliharaan Gerbang
Utama dan Taman Rektorat Universitas Tadulako dan rehabilitasi pengadaan mutu
prasarana empat Gedung Laboratorium Fakultas MIPA dan Laboratorium Kimia FKIP
belum akurat/memadai karena terdapat pelaksanaan tender mendahului dari
pengumuman RUP dan pelaksanaannya digabung tanpa ada informasi RUP baru.
Hal ini disebabkan PPK dalam mengumumkan RUP
tidak mematuhi batas waktu pengumuman dan tidak melakukan update RUP tidak memahami
metode pemilihan penyedia yang akan digunakan untuk merencanakan pengadaan
barang/jasa sesuai dengan nilai dan jenis paket pengadaan.
Akibatnya ketidakakuratan informasi bagi
masyarakat luas yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan Barang/Jasa khususnya
metode pemilihan penyedia dengan Tender tidak bisa mengetahui informasi
pengadaan di Universitas Tadulako melalui aplikasi SPSE.
Di sisi lain, auditor menemukan penggunaan
koefisien analisa harga satuan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Peraturan
Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022. Hal tersebut dinilai berpotensi menyebabkan
pemborosan anggaran maupun memengaruhi kualitas pekerjaan karena perhitungan
biaya upah tidak mengikuti standar yang berlaku.
Temuan audit tidak hanya berhenti pada aspek
administrasi. Pada pemeriksaan fisik pekerjaan, auditor menemukan adanya
kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada
penyedia.
Untuk pekerjaan rehabilitasi empat gedung
Laboratorium FMIPA dan Laboratorium Kimia FKIP, auditor mencatat kekurangan
hasil pekerjaan senilai Rp84.889.806,98.
Sementara pada pekerjaan peningkatan dan
pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat ditemukan kekurangan volume
pekerjaan senilai Rp91.619.493,48.
Auditor menyebut kondisi tersebut disebabkan
ketidakcermatan PPK dan tim teknis dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
sebelum dilakukan serah terima, serta lemahnya pengendalian kontrak.
Ironisnya, empat gedung laboratorium FMIPA
yang telah selesai direhabilitasi hingga saat audit dilakukan justru belum
dapat dimanfaatkan. Auditor menyatakan fasilitas penunjang laboratorium belum
tersedia sehingga gedung belum bisa digunakan mahasiswa untuk kegiatan
praktikum maupun perkuliahan.
Selain itu, auditor menemukan aset berupa
direksi keet, gudang material, dan barak pekerja senilai Rp250.615.432,51 belum
dihapuskan setelah proyek selesai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi
mengganggu operasional kampus sekaligus menyebabkan hilangnya potensi
penerimaan negara dari penghapusan aset.
Penyedia belum melakukan pemeliharaan Barang
Milik Negara (BMN) hasil pekerjaan Peningkatan Pemeliharaan Gerbang Utama dan
Taman Rektorat Universitas Tadulako berupa lampu, kolam, air mancur taman dan
rumput gajah mini yang tidak berfungsi dan rusak dengan nilai pemeliharaan senilai
Rp289.982.574,00 disebabkan kelalaian PPK dalam mengendalikan pelaksanaan
kontrak yang masih dalam BAST pertama (PHO) dan kelemahan dalam pengelolaan BMN
dalam rangka pemeliharaan aset oleh penyedia. sehingga fungsi BMN sebagai
pendukung utama pelayanan publik tidak optimal serta skala kerusakan dapat
meningkat serta menyebabkan kerusakan BMN lainnya.
Auditor juga mengungkap Universitas Tadulako
belum menarik pembayaran penggunaan listrik, air kerja, asuransi BPJS
Kesehatan, asuransi lainnya, serta perizinan yang menjadi kewajiban penyedia.
Potensi inefisiensi anggaran akibat kondisi tersebut mencapai Rp79.942.413.
Selain itu, penyedia juga belum menyerahkan
Dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi beserta pedoman pengoperasian dan
pemeliharaan hasil pekerjaan. Akibatnya, universitas belum memiliki acuan dalam
melakukan perawatan aset sesuai standar penyedia.
Redaksi Radar Sulteng mengonfirmasi Rektor
Universitas Tadulako Prof Amar terkait perkembangan penyelesaian sembilan
temuan tersebut, termasuk pelaksanaan rekomendasi sanksi disiplin dan
langkah-langkah perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa. Hingga berita
ini diturunkan, Rektor belum menjawab. (bar)
.png)

