Kejari Palu Masih Tunggu Hasil Audit BPKP Kasus Dugaan Korupsi BPHTB

Daftar Isi

Junaidy

Penyidikan Berlanjut Setelah Hasil Perhitungan Kerugian Negara Diserahkan

PALU, Radar Sulteng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu masih menunggu hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah terkait dugaan korupsi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu tahun anggaran 2018–2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palu, Junaidy, SH, MH, mengatakan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Namun, proses lanjutan masih menunggu hasil audit tertulis dari BPKP sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasusnya sudah dalam penyidikan. Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah. Setelah hasilnya kami terima, penyidikan akan kami lanjutkan," ujar Junaidy kepada Radar Sulteng di ruang kerjanya, Rabu (29/7).

Kasus dugaan korupsi BPHTB tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terjadi pada 2018 dan 2019.

Sebelumnya, hasil ekspose perkara antara Kejari Palu dan BPKP Sulawesi Tengah mengungkap adanya dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Meski demikian, Kejari Palu hingga kini belum menerima laporan resmi hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) secara tertulis dari BPKP.

Kasi Pidsus yang lama Junaedy sebelumnya mengatakan keterlambatan penyerahan laporan audit disebabkan ketua tim auditor BPKP yang menangani perkara tersebut mengalami kecelakaan tunggal sehingga harus menjalani perawatan medis sebelum akhirnya dimutasi ke BPKP Pusat.

Kondisi tersebut menyebabkan proses penyusunan laporan audit mengalami penyesuaian. Kendati demikian, ia memastikan penanganan perkara tetap berjalan.

Hasil ekspose memang sudah ada dan menunjukkan nilai kerugian negara lebih dari Rp2 miliar. Namun, kami tetap membutuhkan dokumen resmi secara tertulis sebagai dasar hukum untuk melangkah ke tahap berikutnya, termasuk penetapan tersangka," jelasnya.

Ia menegaskan, gelar perkara belum dapat dilakukan sebelum hasil audit resmi diterima karena penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang lengkap, termasuk dokumen hasil audit kerugian negara.

Kasus dugaan penyimpangan BPHTB di Bapenda Kota Palu mulai mencuat pada 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 2025.

Dalam penyidikan, Kejari Palu menemukan adanya ketidaksesuaian data antara Kantor Pertanahan Kota Palu, Bapenda Kota Palu, serta rekening koran penerimaan BPHTB dari wajib pajak.

Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik menduga terdapat dana BPHTB sebesar Rp2.664.484.054 yang tidak masuk ke Kas Umum Daerah.

Modus yang diduga digunakan adalah tidak menyetorkan pembayaran BPHTB dari para pemohon ke Rekening Kas Daerah Kota Palu melalui Bank Sulteng sebagaimana mestinya.

Berdasarkan data penyidik, total penerimaan BPHTB yang menjadi objek pemeriksaan mencapai Rp15.390.750.425 pada 2018 dan Rp6.338.089.301 pada 2019. Hingga kini, Kejari Palu masih menunggu hasil audit resmi BPKP sebagai dasar untuk melanjutkan proses penyidikan dan menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (lam)

 


 

IKLAN