Kasus Fraud Bank Sulteng Poso Berujung Penganiayaan

Daftar Isi

Ahmad Tahir Manusama, Pengacara MAD 

Kuasa Hukum Korban Desak Penyidik Periksa Pimpinan

POSO, Radar Sulteng – Dugaan tindak pidana fraud atas raibnya uang ratusan juta rupiah dari brankas ATM Bank Sulteng Poso mulai membuka sejumlah fakta baru.

Persoalan yang awalnya disebut diselesaikan secara internal itu kini bergeser ke ranah hukum setelah muncul laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman pembunuhan, sehingga kuasa hukum korban mendesak penyidik memeriksa pimpinan Bank Sulteng Poso.

Dari informasi yang dihimpun media ini, dugaan penggelapan dana ATM tersebut sebelumnya disebut sempat diupayakan penyelesaiannya secara internal dengan mekanisme pengembalian dana. Pihak yang diduga terlibat, berinisial F, merupakan pegawai organik Bank Sulteng dengan jabatan teller yang juga diberikan tugas sebagai pemegang kunci brankas ATM.

Namun, persoalan tersebut kemudian masuk ke ranah hukum setelah F diduga melakukan penganiayaan serta pengancaman pembunuhan terhadap M.A.D, seorang mantan pegawai outsourcing yang juga merupakan rekan kerja, pada 12 Juli 2026 di rumah dinas Kepala Cabang Bank Sulteng Poso.

Kuasa hukum M.A.D, Ahmad Tahir Manusama, S.H., menyebut dugaan pengambilan uang ATM memiliki keterkaitan erat dengan laporan polisi yang saat ini sedang didampinginya.

Kasus pengambilan dan penggelapan uang di ATM itu berkaitan erat dengan kasus yang sedang saya dampingi saat ini. Korban merupakan mantan karyawan outsourcing berinisial M.A.D," ujarnya.

Ahmad mengatakan, pihaknya telah membuat dua laporan polisi terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh F.

Kami telah membuat dua laporan polisi, yakni terkait penganiayaan dengan Pasal 66 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan pengancaman Pasal 449 yang dibuat pada tanggal 12 Juli 2026. Saat itu juga dilakukan visum yang didampingi petugas dari Polres Poso dan dilanjutkan pemeriksaan BAP pelapor atau korban hingga pukul 02.30 dini hari pada 13 Juli 2026," jelasnya.

Menurut Ahmad, penyidik perlu memeriksa pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut, termasuk pimpinan Bank Sulteng Poso, agar perkara ini dapat diketahui secara menyeluruh.

Kami sangat berharap pihak penyidik segera memeriksa pimpinan Bank Sulteng Poso agar kasus ini terang benderang," tegasnya.

Sementara itu, M.A.D saat dikonfirmasi media ini, Kamis (23/7), membenarkan dirinya dipanggil oleh F ke rumah jabatan pimpinan Bank Sulteng Poso pada malam kejadian.

Setelah tiba di sana saya sedang berbicara, kemudian saya dipukuli oleh F di beberapa bagian badan. Ada visumnya. Saat saya dianiaya diketahui oleh pimpinan BPD Poso, namun tidak dilakukan peleraian," ungkapnya.

M.A.D juga mengungkapkan bahwa kunci brankas ATM tersebut memang berada dalam penguasaan F selaku teller dan pegawai tetap Bank Sulteng.

Saya beberapa kali mendampingi F mengambil uang tersebut di ATM itu. Alasan saya dipukuli F karena saya belum mengganti sebagian uang yang diambil dari ATM tersebut. Modus F mengambil uang dari ATM itu dilakukan secara berkala, tidak sekaligus," katanya.

Ia menjelaskan, dugaan pengambilan uang dari brankas ATM tersebut mulai terjadi sejak Juni 2025 dan baru diketahui sekitar Januari 2026.

Jumlah uang yang diambil tidak melalui sistem di ATM oleh F sebanyak Rp250 juta. Dari jumlah tersebut sudah dikembalikan oleh F sekitar Rp170 juta lebih, sedangkan saya baru mengembalikan Rp15 juta dari setengah jumlah dana yang diambil tersebut," ujarnya.

Menurut M.A.D, pihak bank sebelumnya tidak langsung menempuh jalur hukum dengan alasan dana tersebut masih diupayakan untuk dikembalikan.

Pihak kantor pusat tidak menempuh jalur hukum jika dana yang diambil tersebut dikembalikan. Sejak beberapa bulan lalu pihak bank telah meminta jaminan kepada F berupa sertifikat tanah dan BPKB mobil serta menahan mobil milik F," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Poso yang dikonfirmasi media ini terkait perkembangan laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan kuasa hukum M.A.D, termasuk apakah pimpinan Bank Sulteng Poso telah dimintai keterangan oleh penyidik, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan penjelasan. (dy)

 


 

IKLAN