Kapasitas Belanja dan Program Pemda Banggai Lumpuh

Daftar Isi

ILUSTRASI
Risiko Ketergantungan dan Ketidakpastian Transfer Dana Pusat serta Minimnya PAD

BANGGAI, Radar Sulteng – Ketergantungan ekstrem terhadap transfer dana dari pemerintah pusat dan provinsi, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), disebut telah memicu lumpuhnya kapasitas belanja dan program Pemerintah Kabupaten Banggai. Ruang gerak APBD dinilai tersedot habis untuk belanja rutin dan belanja pegawai. Akibatnya, Pemda Banggai kehilangan keleluasaan untuk berekspansi, sementara sejumlah program prioritas masyarakat terhenti akibat ketidakpastian transfer dana pusat serta minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Faktanya, hingga Juli 2026 atau memasuki triwulan III, belum ada kegiatan pada masing-masing OPD yang berjalan. Hal ini diakibatkan karena ketergantungan ekstrem pada DAU dan DBH yang akhirnya memicu flypaper effect, di mana Bupati Banggai terkesan cenderung pasif dan terlena menggali potensi PAD, serta hanya menghabiskan dana transfer pusat. Kondisi tersebut melumpuhkan fiskal daerah, menjadikan APBD rawan, serta membatasi ruang gerak program pembangunan untuk kepentingan rakyat. Apa yang kita andalkan, sudah seperti ini keadaannya, mau diapakan," ujar salah seorang pejabat di lingkungan Pemda Banggai kepada Radar Sulteng, Selasa (14/7), yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, ketergantungan fiskal Pemda Banggai terhadap dana transfer dari pemerintah pusat telah menciptakan sebuah "jebakan Batman" berupa rasa nyaman, sehingga minim inisiatif menggali PAD. Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak langsung terhadap terhentinya pembangunan dan stagnannya kapasitas belanja program pemerintah daerah.

Selama ini kita terlena. APBD yang didominasi dana pusat telah membuat daerah sangat rentan. Jika dana transfer berkurang, misalnya karena pemotongan alokasi dari pusat, program daerah otomatis lumpuh karena dana cadangan atau PAD tidak mencukupi untuk menutup defisit. Bupati cenderung lebih responsif menyusun program belanja dengan mengandalkan dana transfer DAU dan DBH dibandingkan menggali potensi ekonomi lokal melalui pajak dan retribusi yang membutuhkan inovasi dan kerja keras. Hal ini menjadi tantangan berat bagi Pemda Banggai yang sebagian besar APBD-nya masih didominasi dana transfer pusat sebesar Rp2,3 triliun pada tahun 2025," ujar sumber.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng menyebutkan, pencapaian target kinerja Pemda Banggai dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 menunjukkan realisasi pendapatan daerah terdiri atas PAD sebesar Rp305.396.783.462,23, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp2.359.624.107.141,37, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp24.467.552.742.


APBD 2025 Pemda Banggai mengalokasikan target pendapatan sebesar Rp2.942.249.715.000, dengan realisasi mencapai Rp2.689.488.443.345,60 atau 91,41 persen. Dibandingkan tahun 2024 yang dianggarkan sebesar Rp3.255.412.921.950,93, pendapatan tahun 2025 mengalami penurunan sebesar Rp565.924.478.605,33 atau 17,38 persen.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemda Banggai, realisasi PAD tahun 2025 sebesar Rp305.396.783.462,23. Realisasi tersebut terdiri atas pendapatan pajak daerah sebesar Rp136.000.566.804,97 atau 98,47 persen dari target Rp138.118.188.866.

Meningkatnya realisasi pajak daerah tersebut dipengaruhi oleh pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai opsen pajak atau pungutan tambahan atas pajak utama yang ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang merupakan pengalihan dari dana bagi hasil pajak Provinsi Sulawesi Tengah.

Kemudian, pendapatan retribusi daerah terealisasi sebesar Rp24.692.811.821 atau 88,45 persen dari target Rp27.915.711.062. Sementara itu, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp7.865.079.064, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp136.832.325.772,26.

Adapun realisasi pendapatan transfer TA 2025 sebesar Rp2.359.624.107.141,37 atau 89,96 persen, mengalami penurunan sebesar Rp645.983.789.181,63 atau 21,49 persen dibandingkan TA 2024 yang mencapai Rp3.005.607.896.323.

Realisasi pendapatan transfer tersebut terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp2.284.670.513.563 atau 91,00 persen dari anggaran Rp2.510.706.542.000, serta pendapatan transfer antar-daerah sebesar Rp74.953.593.578,37 atau 66,81 persen dari anggaran Rp112.194.389.201.

BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyimpulkan bahwa hambatan dan kendala dalam pencapaian target Pemda Banggai tahun 2025 antara lain pendapatan daerah yang masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, kapabilitas SDM yang menangani keuangan daerah dan barang milik daerah pada sejumlah perangkat daerah perlu ditingkatkan, serta monitoring dan evaluasi untuk menjamin keselarasan antara dokumen perencanaan dan implementasi program dinilai belum optimal.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai, Drs. Damri Dayanun, yang berusaha dikonfirmasi di kantornya, tidak berada di tempat.

Pak Kaban sedang tidak ada di kantor," ujar salah seorang pegawai di kantor tersebut. (MT)

 


 

IKLAN