Kajari Parimo Diminta Segera Terbitkan Surat D-2 Terpidana Irfan Adenan
PALU, Radar Sulteng – Kuasa hukum terpidana perkara tindak pidana korupsi, Firmansyah, S.H., S.Pt, secara resmi mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, untuk segera memberikan kepastian hukum kepada kliennya Irfan Adenan,
mantan Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten
Parimo. terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, karena belum diterbitkannya
surat D-2.
Menurut Firman, permohonan tersebut diajukan melalui surat
bernomor 04/P/FCR/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, yang berisi permintaan agar
Kejaksaan Negeri Parigi Moutong agar memberikan penjelasan resmi terkait belum
diterbitkannya surat D-2, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum
tetap dan proses eksekusi telah berjalan.
Firmansyah menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, tertanggal 27 Oktober 2025,
kliennya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang
pengganti sebesar Rp336.136.004.
Menurutnya, amar putusan telah mengatur secara jelas bahwa
apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan
berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda
milik terpidana. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka kewajiban
tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Klien kami telah menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan dua unit kendaraan bermotor kepada pihak Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan," ujar Firmansyah, di Palu, Selasa (14/7).
Firman menambahkan, kliennya telah menyerahkan dua kendaraan
yakni Yamaha Mio J dan Yamaha R-15. Dimana kendaraan tersebut Firmansyah,
merupakan harta pribadi kliennya yang diperoleh jauh sebelum terjadinya tindak
pidana, sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Bahkan kata Firman, pihak Kejari Parimo juga menetapkan
penyitaan terhadap rumah pribadi kliennya.
Firmansyah menegaskan, tanah tempat berdirinya rumah
tersebut merupakan harta bawaan atau warisan murni milik istri kliennya dan
saat ini sertifikat hak miliknya sedang dijaminkan kepada bank sebagai objek
hak tanggungan.
Apabila benar dilakukan penyitaan terhadap aset tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan itu berpotensi melanggar hak pihak ketiga yang beritikad baik serta tidak sejalan dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Firmansyah mengungkapkan bahwa hingga saat ini
Surat D-2 belum diterbitkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
kliennya.
Padahal, kata dia, Irfan Adenan telah menjalani masa
penahanan sejak 4 Juni 2025 dan saat ini telah menjalani sekitar 12 bulan masa
pidana atau sekitar dua pertiga dari pidana pokok yang dijatuhkan.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum juga mengaku memperoleh
keterangan dari kliennya mengenai adanya permintaan penyerahan uang sebesar
Rp100 juta dalam proses penyelesaian pelaksanaan putusan.
Namun demikian, Firmansyah menegaskan bahwa informasi
tersebut disampaikan berdasarkan keterangan kliennya dan karenanya meminta agar
seluruh proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan serta
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami berharap apabila memang masih terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh klien kami, hendaknya disampaikan secara tertulis beserta dasar hukumnya agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda," katanya.
Melalui surat permohonan tersebut, pihak kuasa hukum meminta
Kajari Parigi Moutong untuk memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan
pidana tambahan berupa uang pengganti.
Segera menerbitkan Surat D-2 apabila seluruh persyaratan
telah terpenuhi, memberikan penjelasan tertulis apabila terdapat kendala
administratif maupun yuridis, memastikan seluruh proses eksekusi berjalan
sesuai amar putusan pengadilan.
Menyampaikan secara tertulis apabila masih terdapat
kewajiban yang harus dipenuhi beserta dasar hukumnya, dan menghentikan upaya
penyitaan terhadap aset yang merupakan harta bawaan istri maupun aset yang
bukan berasal dari hasil tindak pidana.
Firmansyah berharap Kejari Parimo dapat memberikan respons
atas permohonan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap asas kepastian
hukum, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara dalam pelaksanaan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (lam)
.png)

