Kajari Parimo Diminta Segera Terbitkan Surat D-2 Terpidana Irfan Adenan

Daftar Isi
Firmansyah

PALU, Radar Sulteng – Kuasa hukum terpidana perkara tindak pidana korupsi, Firmansyah, S.H., S.Pt, secara resmi mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, untuk segera memberikan kepastian hukum kepada kliennya Irfan Adenan,

mantan Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parimo. terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, karena belum diterbitkannya surat D-2.

Menurut Firman, permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 04/P/FCR/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, yang berisi permintaan agar Kejaksaan Negeri Parigi Moutong agar memberikan penjelasan resmi terkait belum diterbitkannya surat D-2, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi telah berjalan.

Firmansyah menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, tertanggal 27 Oktober 2025, kliennya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan  pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp336.136.004.

Menurutnya, amar putusan telah mengatur secara jelas bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Klien kami telah menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan dua unit kendaraan bermotor kepada pihak Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan," ujar Firmansyah, di Palu, Selasa (14/7).

Firman menambahkan, kliennya telah menyerahkan dua kendaraan yakni Yamaha Mio J dan Yamaha R-15. Dimana kendaraan tersebut Firmansyah, merupakan harta pribadi kliennya yang diperoleh jauh sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Bahkan kata Firman, pihak Kejari Parimo juga menetapkan penyitaan terhadap rumah pribadi kliennya.

Firmansyah menegaskan, tanah tempat berdirinya rumah tersebut merupakan harta bawaan atau warisan murni milik istri kliennya dan saat ini sertifikat hak miliknya sedang dijaminkan kepada bank sebagai objek hak tanggungan.

Apabila benar dilakukan penyitaan terhadap aset tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan itu berpotensi melanggar hak pihak ketiga yang beritikad baik serta tidak sejalan dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Firmansyah mengungkapkan bahwa hingga saat ini Surat D-2 belum diterbitkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.

Padahal, kata dia, Irfan Adenan telah menjalani masa penahanan sejak 4 Juni 2025 dan saat ini telah menjalani sekitar 12 bulan masa pidana atau sekitar dua pertiga dari pidana pokok yang dijatuhkan.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum juga mengaku memperoleh keterangan dari kliennya mengenai adanya permintaan penyerahan uang sebesar Rp100 juta dalam proses penyelesaian pelaksanaan putusan.

Namun demikian, Firmansyah menegaskan bahwa informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan kliennya dan karenanya meminta agar seluruh proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami berharap apabila memang masih terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh klien kami, hendaknya disampaikan secara tertulis beserta dasar hukumnya agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda," katanya.

Melalui surat permohonan tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kajari Parigi Moutong untuk memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Segera menerbitkan Surat D-2 apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, memberikan penjelasan tertulis apabila terdapat kendala administratif maupun yuridis, memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai amar putusan pengadilan.

Menyampaikan secara tertulis apabila masih terdapat kewajiban yang harus dipenuhi beserta dasar hukumnya, dan menghentikan upaya penyitaan terhadap aset yang merupakan harta bawaan istri maupun aset yang bukan berasal dari hasil tindak pidana.

Firmansyah berharap Kejari Parimo dapat memberikan respons atas permohonan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (lam)


 

IKLAN