Iuran Lunas, Denda Tetap Jalan, Aturan BPJS Dipertanyakan DPRD Palu
PALU, Radar Sulteng - Keluhan sejumlah peserta BPJS Kesehatan terkait biaya tambahan pelayanan kesehatan mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Palu Fraksi PKS, Ulfah.
Ia mempertanyakan kebijakan denda pelayanan yang dinilai
menambah tekanan bagi masyarakat yang sedang membutuhkan pengobatan.
Ulfa mengungkapkan telah menerima sejumlah aduan warga
terkait denda BPJS yang muncul ketika pasien selesai mendapatkan perawatan di
rumah sakit. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius
karena menyangkut masyarakat yang sedang dalam kondisi rentan.
Ia menyebut, kasus serupa bukan baru terjadi. Bahkan,
sebelum dirinya duduk sebagai anggota DPRD Kota Palu, persoalan tersebut sudah
ditemukan di tengah masyarakat.
Ini sudah lama terjadi. Sebelum saya menjadi anggota DPRD pun sudah seperti ini. Setelah ada pengaduan dari masyarakat dan saya dampingi, ternyata memang mereka mengalami hal tersebut,” ujar Ulfah saat ditemui di gedung DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Senin (13/07/2026).
Ulfah mencontohkan, ada pasien yang telah membayar biaya
hingga Rp7 juta, namun masih harus mengeluarkan uang tambahan sekitar Rp1,6
juta untuk denda pelayanan BPJS. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pukulan
bagi keluarga pasien yang sudah berusaha memenuhi kewajiban sebagai peserta.
Pertanyaan saya, kenapa orang sakit harus didenda? Iuran sudah dibayar lunas, tetapi ketika mendapatkan pelayanan kesehatan masih ada denda yang harus dibayarkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ulfah juga mengungkap kasus lain ketika
peserta BPJS kembali dikenakan denda meski sebelumnya telah melunasi iuran. Ia
mencontohkan, seorang pasien yang kembali masuk rumah sakit sebelum 45 hari
setelah pembayaran sebelumnya, kembali dibebankan denda.
Sudah bayar iuran, sudah bayar kewajiban, tetapi karena belum sampai 45 hari masuk rumah sakit lagi, masih dikenakan denda. Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” katanya.
Menurut Ulfah, persoalan tersebut bukan berasal dari pihak
rumah sakit. Ia mengaku telah melakukan konfirmasi dengan RS Anutapura Palu dan
mendapatkan penjelasan bahwa denda pelayanan merupakan kewenangan BPJS
Kesehatan.
RS Anutapura Palu tidak bisa berbuat banyak karena aturan denda itu berasal dari BPJS, bukan dari rumah sakit. Alirannya juga bukan ke rumah sakit,” jelasnya.
Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap aturan
tersebut. Meski kebijakan berasal dari pemerintah pusat, Ulfah menilai
pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi
warga yang terdampak.
Kita tidak bisa diam ketika ada masyarakat yang merasa terbebani. Pemerintah daerah harus ikut memperjuangkan agar pelayanan kesehatan tidak semakin menyulitkan warga,” ujarnya.
Ulfah berharap kebijakan denda pelayanan BPJS dapat dikaji
kembali agar tujuan program jaminan kesehatan tidak bergeser menjadi beban baru
bagi masyarakat.
Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit justru harus memikirkan tambahan biaya akibat denda pelayanan,” pungkasnya.(Cr1)
.png)

