Harga Komoditas Naik, Komisi II Sesuaikan Perda Aturan Pajak dan Retribusi
RAPAT KERJA - Sekretaris Komisi II Ronald Gulla pada rapat kerja bersama OPD dan tenaga ahli di Gedung Baruga DPRD Provinsi Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Selasa (7/7/2026). FOTO ZAHRA
PALU, Radar Sulteng - Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah membahas perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tenaga ahli di Gedung Baruga DPRD Provinsi Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Selasa (7/7/2026).
Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng sekaligus
pimpinan rapat bersama OPD dan tenaga ahli, Ronald Gulla, mengungkapkan revisi
tersebut diperlukan menyusul terbitnya sejumlah aturan baru dari kementerian,
termasuk ketentuan terkait IPERA dan Permendagri, serta munculnya objek pajak
baru seperti kendaraan listrik.
Tujuannya adalah untuk merevisi, memperbaiki, dan aktualisasi," ujar Ronald.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut
membuat Perda yang berlaku sejak 2023 perlu kembali disesuaikan. Selain
mengubah pasal-pasal utama, pembahasan juga mencakup sejumlah lampiran teknis,
terutama daftar tarif layanan di rumah sakit daerah dan laboratorium milik
pemerintah, mulai dari tindakan medis hingga pengujian sampel di sektor
pertanian, perkebunan, dan peternakan.
Ronald menyebut penyesuaian tarif tersebut
mendesak dilakukan karena harga sejumlah bahan baku, seperti obat-obatan dan
plastik, telah mengalami perubahan sejak 2023 akibat inflasi. Ia mencontohkan
biaya layanan seperti vaksinasi ternak dan inseminasi buatan yang harga
bahannya mengalami kenaikan, sementara tarif retribusi daerah belum
disesuaikan.
Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi
menimbulkan kerugian bagi instansi pelaksana apabila tarif tidak segera
diperbarui.
Harga 2023 dan 2026 ini kan terjadi fluktuasi harga. Pemerintah daerah kan tidak bisa memberikan harga lebih tinggi kalau kita tidak ubah ini," jelasnya.
Revisi Perda ini disebut akan berdampak
langsung terhadap 16 organisasi perangkat daerah (OPD) yang selama ini
menangani pungutan pajak dan retribusi. Salah satu isu yang masih alot dibahas
adalah pengaturan pertambangan rakyat melalui skema IPERA.
Ronald menjelaskan, DPRD sejak awal mendorong
agar aktivitas pertambangan rakyat tidak menggunakan alat berat, sementara
pihak eksekutif masih mempertimbangkan opsi pembatasan jumlah alat berat yang
diperbolehkan.
Kami dari DPR memang lebih berat untuk tidak menggunakan alat berat," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengaturan
pertambangan rakyat tersebut mencakup kewajiban reklamasi dan pemulihan
pascatambang bagi wilayah yang telah dieksploitasi. Hal itu dilakukan agar
aktivitas pertambangan tetap memberikan manfaat bagi pendapatan asli daerah
(PAD) tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Ronald berharap penyesuaian tarif dalam revisi
Perda tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Jangan lebih mahal kita daripada swasta," pungkas Ronald. (ZAR)
.png)

