Gubernur Absen Paripurna KUA PPAS, DPRD Sulteng Pecah Suara

Daftar Isi

Suryanto | Muhammad Safri | Muslimin

PALU
, Radar Sulteng - Ketidakhadiran Gubernur maupun Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dalam rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 memunculkan perbedaan pandangan di kalangan anggota DPRD Sulteng. Rapat yang membahas arah anggaran pemerintah daerah untuk periode 2027 tersebut hanya dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Gubernur.

Anggota DPRD Sulteng dari Fraksi PDIP, Suryanto, menilai meski secara aturan tidak ada larangan yang dilanggar, rapat paripurna KUA PPAS merupakan momen strategis yang hanya digelar setahun sekali sehingga kehadiran langsung kepala daerah dinilainya penting sebagai bentuk kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun program kerja tahun mendatang.

Seorang gubernur ataupun wakil gubernur dalam menjalankan pemerintahan perlu kemitraan. Lembaga ini bersama-sama pemerintah untuk menunjukkan bahwa apa yang akan dikerjakan tahun mendatang," ujarnya saat ditemui usai rapat di kantor DPRD provinsi Sulteng. Moh Yamin. Rabu, (15/7/2026).

Suryanto berharap ke depan pihak sekretariat DPRD dapat lebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum jadwal paripurna ditetapkan, agar kehadiran Gubernur atau Wakil Gubernur dapat dipastikan sebelum undangan resmi dikirimkan. Ia juga menyinggung bahwa DPRD dan pemerintah daerah merupakan mitra kerja yang seharusnya tidak saling menjatuhkan.

Kita ini mitra, tidak saling menjatuhkan. Oleh karena itu, saya harapkan bahwa nanti MOU-nya, Pak Gubernur datanglah sama-sama kita masuk. Ini political will, mengemban pemerintah daerah bersama-sama. Saya harapkan ke depan yang momen strategis ini, Pak Gubernur atau Wakil Gubernur, jangan sekadar 'kalau belum siap, kapan'," jelasnya.

Sementara itu pandangan berbeda disampaikan Sekretaris Komisi III sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri. Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tidak ada kewajiban bagi gubernur untuk hadir langsung dalam rapat paripurna selama kehadirannya dapat diwakilkan.

Tidak ada kewajiban seorang gubernur untuk kemudian menghadiri itu, apalagi kan bisa diwakili. Kalau bisa diwakili, berarti kan tidak ada masalah. Di sisi lain, mungkin gubernur ada kegiatan yang tidak bisa diwakili juga, yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat," jelasnya.

Meski begitu, Safri menyebut hal ini tetap bisa menjadi bahan introspeksi bersama, baik bagi pemerintah daerah maupun DPRD sendiri, termasuk soal konsistensi anggota dewan dalam menaati tata tertib yang berlaku di internal lembaga.

Jangan kemudian kita meminta gubernur untuk bicara seperti itu, sedangkan kita sendiri juga kadang-kadang tidak taat terhadap kita punya tata tertib sendiri. Tapi lagi-lagi saya tekankan bahwa tidak ada kewajiban seorang gubernur untuk hadir di situ, itu jelas aturannya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulteng, Muslimin, sependapat dengan Suryanto. Ia menjelaskan, pembahasan KUA PPAS merupakan bagian dari proses penyusunan anggaran pemerintah untuk periode 2027 yang menurutnya menyangkut tanggung jawab politik kepala daerah, bukan sekadar agenda administratif biasa.

KUA PPAS itu adalah bagian daripada pembahasan anggaran yang akan digunakan oleh pemerintah periode 2027. Masalah anggaran adalah masalah yang prinsip sekali untuk seorang pemerintah, dan itu ada namanya political will di situ," ungkapnya.

Muslimin menambahkan, tanggung jawab politik tersebut melekat pada jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, berbeda dengan Sekda yang berstatus jabatan karier. Menurutnya, kehadiran Sekda dapat diterima apabila agenda rapat hanya bersifat mendengarkan laporan panitia khusus (Pansus), namun untuk pembahasan anggaran, idealnya kepala daerah yang hadir langsung.

Kalau misalnya hanya mendengarkan laporan Pansus, ya boleh Sekda. Tapi kalau menyangkut masalah anggaran mau dibahas, harusnya Gubernur atau Wakil Gubernur, karena itu jabatan politik," ujarnya.

Ia menyebut pihaknya memaklumi kondisi tersebut mengingat kesibukan Gubernur pada hari pelaksanaan rapat, namun berharap ke depan agenda pembahasan anggaran dapat disesuaikan dengan waktu yang memungkinkan kepala daerah hadir langsung.

Kita hanya minta kesempatannya Gubernur. Kalau tidak ada hari ini, jangan dulu. Kapan ada kesempatannya baru kita bisa lakukan itu, sepanjang itu menyangkut masalah pembahasan anggaran," tambahnya.(ZAR)


 

IKLAN