Era Zulikar Tanjung, Kejati Hentikan Penyelidikan Kasus Wabup Parimo
![]() |
| ILUSTRASI |
PALU, Radar Sulteng – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid.
Perkara yang sempat menyita perhatian publik
karena memuat dugaan permintaan fee proyek, pungutan tambang ilegal hingga
intervensi proyek pemerintah itu kini dinyatakan ditutup dikarenakan tidak
cukup bukti.
Sebelum penyelidikan dihentikan, Kejati
Sulteng berulang kali menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofyan.
![]() |
| H. Abdul Sahid |
Untuk perkara penyelidikan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Wabup Parimo, sudah ditutup penyelidikannya," ujar Laode, Selasa (14/7/2026).
Sebelum perkara wabup Parimo itu ditutup,
Laode sempat mengatakan perkara tersebut diserahkan ke Kejari Parimo. Namun
dari pihak Kejari Parimo melalui Kasi Intel Rony Hotman mengaku belum menerima
informasi tersebut.
Diketahui perkara dugaan suap dan fee proyek
Wabup Parimo diangkat saat itu Kajati Sulteng dijabat Nuzul Rahmat dan di era
Zullikar Tanjung, penyelidikan kasus tersebut dihentikan.
Dengan penutupan penyelidikan tersebut, proses
pengumpulan bahan keterangan yang telah berlangsung sejak akhir 2025 hingga
pertengahan 2026 tidak berlanjut ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Abdul Sahid diperiksa secara
tertutup oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, pemeriksaan berlangsung
sekitar 12 jam pada November 2025.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami
sejumlah dugaan, mulai dari permintaan fee proyek sebesar 10 persen kepada
sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Parigi Moutong, dugaan pungutan terhadap aktivitas tambang ilegal sebesar Rp20
juta setiap dua pekan, hingga dugaan intervensi terhadap pelaksanaan proyek di
sejumlah dinas.
Kasus tersebut kemudian terus bergulir
sepanjang Januari 2026. Penyidik memanggil sedikitnya 11 saksi dari berbagai
unsur untuk dimintai keterangan.
Di antaranya beberapa pejabat Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang pengusaha berinisial RA, Kepala
Desa Buranga berinisial IN, Sekretaris Koperasi IPR Buranga berinisial UK,
serta pendamping koperasi berinisial AA.
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, juga
sempat dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan.
Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan
bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan,
termasuk terkait pemetaan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dugaan fee
proyek, hingga dugaan gratifikasi. (bar)
.png)


