Era Zulikar Tanjung, Kejati Hentikan Penyelidikan Kasus Wabup Parimo

Daftar Isi

ILUSTRASI
Terkait Dugaan Fee Proyek Tambang

PALU, Radar Sulteng – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid.

Perkara yang sempat menyita perhatian publik karena memuat dugaan permintaan fee proyek, pungutan tambang ilegal hingga intervensi proyek pemerintah itu kini dinyatakan ditutup dikarenakan tidak cukup bukti.

Sebelum penyelidikan dihentikan, Kejati Sulteng berulang kali menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofyan.

H. Abdul Sahid







Untuk perkara penyelidikan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Wabup Parimo, sudah ditutup penyelidikannya," ujar Laode, Selasa (14/7/2026).

Sebelum perkara wabup Parimo itu ditutup, Laode sempat mengatakan perkara tersebut diserahkan ke Kejari Parimo. Namun dari pihak Kejari Parimo melalui Kasi Intel Rony Hotman mengaku belum menerima informasi tersebut.

Diketahui perkara dugaan suap dan fee proyek Wabup Parimo diangkat saat itu Kajati Sulteng dijabat Nuzul Rahmat dan di era Zullikar Tanjung, penyelidikan kasus tersebut dihentikan.

Dengan penutupan penyelidikan tersebut, proses pengumpulan bahan keterangan yang telah berlangsung sejak akhir 2025 hingga pertengahan 2026 tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Abdul Sahid diperiksa secara tertutup oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam pada November 2025.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah dugaan, mulai dari permintaan fee proyek sebesar 10 persen kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, dugaan pungutan terhadap aktivitas tambang ilegal sebesar Rp20 juta setiap dua pekan, hingga dugaan intervensi terhadap pelaksanaan proyek di sejumlah dinas.

Kasus tersebut kemudian terus bergulir sepanjang Januari 2026. Penyidik memanggil sedikitnya 11 saksi dari berbagai unsur untuk dimintai keterangan.

Di antaranya beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang pengusaha berinisial RA, Kepala Desa Buranga berinisial IN, Sekretaris Koperasi IPR Buranga berinisial UK, serta pendamping koperasi berinisial AA.

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, juga sempat dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan.

Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan, termasuk terkait pemetaan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dugaan fee proyek, hingga dugaan gratifikasi. (bar)

 


 

IKLAN