Eksekusi Mandiri di Lere Ricuh, Tergugat Tak Mampu Tunjukkan SHM

Daftar Isi
EKSEKUSI
: Pihak pemohon, Mike Nadjamohan Manto, bersama kuasa hukumnya, Muh. Arsyad Rendrawan, melakukan eksekusi mandiri di lahan yang menjadi objek sengketa di Kelurahan Lere, Kota Palu. (Foto: Robit)

PALU, Radar Sulteng – Eksekusi mandiri yang dilakukan pemohon Mike Nadjamohan Manto melalui kuasa hukumnya, Muh. Arsyad Rendrawan, SH., MH., di Jalan Tanjungbulu, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Jumat (10/7), sempat diwarnai kericuhan. Keributan terjadi setelah anak Mike Nadjamohan Manto terlibat adu mulut dengan Rosalina (tergugat) dan Mohammad Thaha yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik lahan.

Menurut pihak pemohon, saat diminta menunjukkan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), pihak termohon tidak dapat memperlihatkan sertifikat tersebut. Meski demikian, termohon tetap mengklaim memiliki SHM atas lahan yang disengketakan.

Pantauan Radar Sulteng, perselisihan antara anak Mike Nadjamohan Manto dan pihak termohon kemudian berlanjut ke Polsek Palu Barat. Pihak termohon mengklaim anak Mike telah memecahkan kaca jendela rumah yang menjadi objek sengketa.

Keributan tersebut akhirnya dilerai oleh kuasa hukum Mike Nadjamohan Manto, Muh. Arsyad Rendrawan, yang akrab disapa Bang Tomy. Meski situasi berhasil diredam, pihak termohon tetap menuduh anak Mike sebagai pelaku perusakan kaca jendela.

Namun, menurut kuasa hukum pemohon, rekaman video yang dimiliki pihaknya menunjukkan bahwa anak Mike didorong oleh salah seorang dari pihak termohon hingga mengenai kaca jendela yang kemudian pecah. Meski demikian, pihak termohon tetap melaporkan dugaan perusakan tersebut ke kepolisian.

Di Polsek Palu Barat, laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena perkara dimaksud telah ditangani oleh Polresta Palu.

Sementara itu, kuasa hukum Mike Nadjamohan Manto, Muh. Arsyad Rendrawan, mengatakan eksekusi mandiri dilakukan untuk memasang baliho pemberitahuan bahwa tanah dan rumah di Jalan Tanjungbulu, Palu Barat, merupakan milik Mike Nadjamohan Manto selaku ahli waris. Namun, hingga kini pihak termohon masih bertahan dan belum bersedia mengosongkan rumah tersebut secara sukarela.

Rencana kami memang memasang baliho. Berdasarkan ketentuan, kami sudah melayangkan somasi pertama dan somasi kedua, tetapi mereka tetap tidak mau mengosongkan rumah tersebut. Saat pemasangan baliho itulah sempat terjadi keributan," ujarnya.

Muh. Arsyad juga menyatakan bahwa sertifikat yang selama ini dijadikan dasar klaim kepemilikan oleh Rosalina dan Mohammad Thaha sudah tidak memiliki kekuatan hukum.

Menurutnya, sertifikat tersebut telah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. (Lam)

 


 

IKLAN