Dugaan Pencabulan 3 Murid SD di Tolitoli, Keluarga Desak Polisi Bertindak Tegas
PALU, Radar Sulteng – Kasus dugaan tindak
pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Tolitoli mendapat
sorotan serius dari keluarga korban, kuasa hukum, hingga aktivis perlindungan
masyarakat. Pihak keluarga mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Polres Tolitoli segera menangani perkara tersebut secara profesional,
transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ILUSTRASI
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat
tiga anak yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut, yakni SL (6), ADL
(6), dan RN (9). Ketiganya masih berstatus pelajar sekolah dasar. Peristiwa itu
diduga terjadi di salah satu masjid di Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan,
Kabupaten Tolitoli.
Dalam perkara ini, seorang pria berinisial LK
(74), yang disebut merupakan pensiunan PNS Pemerintah Kabupaten Tolitoli,
diduga sebagai pelaku. Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara
masih berada di tingkat penyidikan sehingga belum ada putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Harsono Bereki, S.Sos., yang mewakili pihak
keluarga korban, kepada wartawan di Palu, Selasa (14/7) mengungkapkan bahwa dua
dari tiga korban merupakan cucunya, sedangkan satu korban lainnya adalah
keponakannya.
Saat memberikan keterangan kepada sejumlah
wartawan di salah satu warung kopi di Kota Palu, Harsono tampak tidak kuasa
menahan tangis ketika menceritakan kondisi para korban dan berharap aparat
penegak hukum segera memberikan kepastian hukum.
Saya minta kasus ini ditangani serius," ujar Harsono dengan nada bergetar sambil meneteskan air mata,"
Harsono juga meminta penyidik segera mengambil
langkah hukum yang diperlukan terhadap terduga pelaku sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan apabila alat bukti telah memenuhi syarat.
Ini kasus sangat bejat, untuk apa pelakunya dilindungi," tegasnya.
Ia mengaku khawatir apabila proses penanganan
perkara berlangsung terlalu lama, karena dikhawatirkan dapat memicu reaksi
emosional dari pihak keluarga.
Selain itu, Harsono menilai kasus tersebut
telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berharap penyelesaiannya
dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Sementara itu, Advokat dan Penasihat Hukum
keluarga korban, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta penyidik Unit PPA Polres
Tolitoli menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif,
dan tanpa pandang bulu.
Menurut Firmansyah, keluarga korban berharap
proses hukum berjalan cepat dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum yang
berlaku.
Kami meminta penyidik bekerja secara transparan dan profesional. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka proses hukum harus segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Firmansyah menambahkan, berdasarkan informasi
yang diterima pihaknya, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti,
termasuk keterangan para korban, saksi-saksi, serta barang bukti yang berkaitan
dengan perkara tersebut.
Desakan serupa juga disampaikan Ketua Jaringan
Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Tengah, Srimegawati. Ia
meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak
pidana pencabulan terhadap anak tersebut.
Menurutnya, penanganan perkara yang cepat,
profesional, dan berkeadilan sangat penting untuk memberikan perlindungan
kepada anak-anak sebagai kelompok yang rentan serta menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres
Tolitoli belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan
maupun status hukum terduga pelaku. Redaksi akan memberikan ruang bagi
kepolisian maupun pihak terduga pelaku untuk menyampaikan tanggapan atau
klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(Lam)
.png)
