Dua Tahun Mengendap, Kasus 24 Camat Banggai Belum Juga Naik Penyidikan
![]() |
| ILUSTRASI |
PALU, Radar Sulteng – Penanganan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik di Sulawesi Tengah hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dalam pelimpahan
kewenangan kepada 24 camat di Kabupaten Banggai yang telah bergulir sekitar dua
tahun, hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Kondisi serupa juga
terjadi pada dugaan markup pembebasan lahan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten
Tojo Una-Una (Touna) yang belum juga meningkat ke tahap penyidikan.
Lambannya penanganan dua perkara tersebut kembali menjadi
perhatian karena belum memberikan kepastian hukum, baik bagi pihak yang
dilaporkan maupun masyarakat yang menunggu hasil penyelidikan aparat penegak
hukum.
Saat dikonfirmasi Radar Sulteng mengenai perkembangan kedua
perkara tersebut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Reky
Moniung, menyatakan penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti.
Masih dalam tahap penyelidikan," ujar Kompol Reky Moniung, Selasa (15/7).
Kasus dugaan korupsi yang menyeret 24 camat di Kabupaten
Banggai mulai mencuat sejak awal 2025 sejak Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pelimpahan
sebagian kewenangan bupati kepada para camat yang menggunakan anggaran APBD
Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp123,55 miliar.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda
Sulteng telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah camat serta
mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran
tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan
kegiatan, pertanggungjawaban anggaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut
penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar yang tersebar di 24 kecamatan.
Berbagai elemen masyarakat pun berharap penanganannya dilakukan secara
transparan sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Namun, hingga kini belum
ada informasi resmi mengenai hasil penyelidikan maupun adanya penetapan
tersangka.
Di sisi lain, penanganan dugaan markup pembebasan lahan
Sekolah Rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una juga belum menunjukkan perkembangan
yang signifikan. Dugaan tersebut berkaitan dengan pembelian lahan untuk
pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, dengan nilai transaksi
sekitar Rp9,7 miliar untuk lahan seluas hampir 10 hektare.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian luas karena muncul
dugaan adanya penggelembungan harga dalam proses pembebasan lahan. Sejumlah
pihak kemudian melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak
hukum agar dilakukan penyelidikan.
Perjalanan penanganan perkara ini juga sempat diwarnai tarik
ulur antara kepolisian dan kejaksaan. Pada tahap awal, dugaan kasus tersebut
ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una. Selanjutnya, penanganannya
disebut berada di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Di saat
yang bersamaan, Ditreskrimsus Polda Sulteng juga melakukan penyelidikan
terhadap dugaan tindak pidana yang sama.
Situasi tersebut sempat menimbulkan pertanyaan publik
mengenai lembaga mana yang akan melanjutkan penanganan perkara hingga tuntas.
Saat itu, pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng menyatakan akan melakukan
koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menghindari terjadinya
tumpang tindih penanganan perkara serta memastikan proses hukum berjalan sesuai
ketentuan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Polda Sulteng diketahui
telah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, termasuk
Sekretaris Daerah dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang
berkaitan dengan proses pembebasan lahan. Sejumlah dokumen pengadaan, penilaian
lahan, hingga proses pembayaran juga dikumpulkan sebagai bagian dari pendalaman
perkara.
Meski telah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap
pejabat maupun pengumpulan dokumen, perkara tersebut hingga kini juga belum
meningkat ke tahap penyidikan. Berdasarkan keterangan terbaru Kompol Reky
Moniung, status penanganannya masih tetap berada pada tahap penyelidikan.
Secara hukum, penyelidikan merupakan tahapan awal dalam
proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP). Pada tahap ini, penyelidik bertugas mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka
perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan yang selanjutnya membuka peluang
penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
Lamanya proses penyelidikan terhadap dua perkara tersebut
memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Di satu sisi, publik
memahami bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti secara
komprehensif agar proses hukum tidak menimbulkan kekeliruan. Namun di sisi lain,
proses yang berlarut-larut tanpa kepastian juga memunculkan harapan agar aparat
penegak hukum segera memberikan kejelasan mengenai arah penanganan perkara.
Masyarakat berharap Polda Sulawesi Tengah dapat segera menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka, apakah kedua perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atau justru dihentikan apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana. Kepastian hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujar praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi, sebelumnya. (bar)
.png)

