Dua Tahun Mengendap, Kasus 24 Camat Banggai Belum Juga Naik Penyidikan

Daftar Isi

ILUSTRASI
Penyelidikan Sekolah Rakyat Touna Jalan di Tempat

PALU, Radar Sulteng – Penanganan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik di Sulawesi Tengah hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dalam pelimpahan kewenangan kepada 24 camat di Kabupaten Banggai yang telah bergulir sekitar dua tahun, hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Kondisi serupa juga terjadi pada dugaan markup pembebasan lahan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) yang belum juga meningkat ke tahap penyidikan.

Lambannya penanganan dua perkara tersebut kembali menjadi perhatian karena belum memberikan kepastian hukum, baik bagi pihak yang dilaporkan maupun masyarakat yang menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi Radar Sulteng mengenai perkembangan kedua perkara tersebut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Reky Moniung, menyatakan penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti.

Masih dalam tahap penyelidikan," ujar Kompol Reky Moniung, Selasa (15/7).

Kasus dugaan korupsi yang menyeret 24 camat di Kabupaten Banggai mulai mencuat sejak awal 2025 sejak Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho. Perkara itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada para camat yang menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp123,55 miliar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah camat serta mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban anggaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar yang tersebar di 24 kecamatan. Berbagai elemen masyarakat pun berharap penanganannya dilakukan secara transparan sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai hasil penyelidikan maupun adanya penetapan tersangka.

Di sisi lain, penanganan dugaan markup pembebasan lahan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una juga belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Dugaan tersebut berkaitan dengan pembelian lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, dengan nilai transaksi sekitar Rp9,7 miliar untuk lahan seluas hampir 10 hektare.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian luas karena muncul dugaan adanya penggelembungan harga dalam proses pembebasan lahan. Sejumlah pihak kemudian melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan.

Perjalanan penanganan perkara ini juga sempat diwarnai tarik ulur antara kepolisian dan kejaksaan. Pada tahap awal, dugaan kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una. Selanjutnya, penanganannya disebut berada di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Di saat yang bersamaan, Ditreskrimsus Polda Sulteng juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang sama.

Situasi tersebut sempat menimbulkan pertanyaan publik mengenai lembaga mana yang akan melanjutkan penanganan perkara hingga tuntas. Saat itu, pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menghindari terjadinya tumpang tindih penanganan perkara serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Polda Sulteng diketahui telah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, termasuk Sekretaris Daerah dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan. Sejumlah dokumen pengadaan, penilaian lahan, hingga proses pembayaran juga dikumpulkan sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Meski telah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pejabat maupun pengumpulan dokumen, perkara tersebut hingga kini juga belum meningkat ke tahap penyidikan. Berdasarkan keterangan terbaru Kompol Reky Moniung, status penanganannya masih tetap berada pada tahap penyelidikan.

Secara hukum, penyelidikan merupakan tahapan awal dalam proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada tahap ini, penyelidik bertugas mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan yang selanjutnya membuka peluang penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.

Lamanya proses penyelidikan terhadap dua perkara tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Di satu sisi, publik memahami bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti secara komprehensif agar proses hukum tidak menimbulkan kekeliruan. Namun di sisi lain, proses yang berlarut-larut tanpa kepastian juga memunculkan harapan agar aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan mengenai arah penanganan perkara.

Masyarakat berharap Polda Sulawesi Tengah dapat segera menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka, apakah kedua perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atau justru dihentikan apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana. Kepastian hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujar praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi, sebelumnya. (bar)

 


 

IKLAN