DPRD Sulteng Sahkan Perda Bagi Hasil Tambang IUPK
![]() |
| ILUSTRASI |
Persetujuan diambil setelah Komisi III membacakan laporan
hasil fasilitasi rancangan perda dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri. Anggota Komisi III, Abdurahman, menyampaikan bahwa
fasilitasi tersebut merujuk surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor
100.2.1.6/1865/Otda tertanggal 5 Juni 2025, yang meminta sejumlah penyempurnaan
terhadap draf awal ranperda sebelum bisa ditetapkan.
Sejumlah perbaikan mencakup perubahan judul ranperda,
penyesuaian konsideran menimbang agar sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2022, serta pembaruan dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96
Tahun 2021. Aturan tersebut mewajibkan pemegang IUPK membayar 6 persen dari
keuntungan bersih perusahaan kepada pemerintah daerah sejak tahap operasi
produksi.
Dalam draf yang disepakati, perhitungan keuntungan bersih
didasarkan pada laporan keuangan IUPK entitas, bukan laporan konsolidasi,
sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 1.E-MB.06-DJB-2026
tertanggal 5 Februari 2026. Laporan keuangan tersebut juga harus telah diaudit
oleh kantor akuntan publik sebelum menjadi dasar penerbitan surat pemberitahuan
kewajiban oleh badan terkait.
Pembagian 6 persen keuntungan bersih diatur dengan rincian
1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk kabupaten/kota
penghasil, dan 2 persen untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama.
Apabila terdapat lebih dari satu daerah penghasil, porsi 2,5 persen dihitung
secara proporsional berdasarkan hasil produksi masing-masing wilayah.
Ranperda mengatur penyaluran dana dari rekening kas umum
daerah provinsi ke rekening kas umum daerah kabupaten/kota paling lambat satu
kali dua puluh empat jam pada hari kerja. Penyaluran ke kabupaten/kota lainnya
turut mempertimbangkan proporsi antara daerah penghasil dan bukan penghasil,
serta alokasi kinerja yang dinilai dari dukungan optimalisasi pemerintah daerah
dan kinerja pemeliharaan lingkungan hidup, dengan ketentuan lebih lanjut
ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Terkait kelebihan pembayaran, pemegang IUPK berhak
memperoleh pengembalian atau diperhitungkan sebagai pembayaran di muka untuk
kewajiban tahun berikutnya. Pengembalian wajib dilakukan pemerintah daerah
apabila terjadi penghentian operasi produksi, dengan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu dari pemegang IUPK kepada pemerintah provinsi.
Ranperda tersebut juga menambahkan bab baru mengenai
pembinaan dan pengawasan oleh gubernur, termasuk kewenangan membentuk tim
optimalisasi yang susunannya ditetapkan melalui keputusan gubernur. Ketentuan
sanksi bagi pemegang IUPK yang tidak menyetorkan kewajiban dalam waktu lima
hari kerja setelah surat pemberitahuan ketiga diubah dari sanksi denda menjadi
sanksi administratif, dengan mekanisme pengenaan diatur lebih lanjut melalui
peraturan gubernur.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Sulteng Hj. Arnila M Ali,
meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir sebelum resmi mengetok
palu penetapan ranperda menjadi perda.
Usai persetujuan DPRD, Sekretaris Provinsi Sulteng
membacakan pendapat akhir kepala daerah mewakili Gubernur Anwar Hafid. Dalam
pendapat akhirnya, pemerintah provinsi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan
dan anggota DPRD atas pembahasan ranperda hingga mencapai persetujuan bersama,
serta menyatakan ranperda telah memenuhi ketentuan formil dan materiil
berdasarkan hasil pembahasan Komisi III dan fasilitasi Kemendagri.
Pemerintah provinsi menyebut perda tersebut sebagai langkah
memperkuat tata kelola penerimaan daerah dari sektor pertambangan sekaligus
instrumen yang memberikan kepastian dan akuntabilitas dalam pengelolaan
penerimaan dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah provinsi menginstruksikan
perangkat daerah terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh
pemangku kepentingan agar substansi perda dapat dipahami dan dilaksanakan
dengan baik. Penyusunan rancangan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana
juga diminta segera dikoordinasikan bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah
Provinsi Sulteng agar implementasinya berjalan efektif. (ZAR)
