'

DPRD Sulteng Sahkan Perda Bagi Hasil Tambang IUPK

Daftar Isi

ILUSTRASI
PALU, Radar Sulteng - Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perhitungan, Pelaporan, dan Pembayaran atau Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjadi peraturan daerah. Rapat digelar di Gedung DPRD Sulteng Moh Yamin, Senin (6/7/2026).

Persetujuan diambil setelah Komisi III membacakan laporan hasil fasilitasi rancangan perda dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Anggota Komisi III, Abdurahman, menyampaikan bahwa fasilitasi tersebut merujuk surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor 100.2.1.6/1865/Otda tertanggal 5 Juni 2025, yang meminta sejumlah penyempurnaan terhadap draf awal ranperda sebelum bisa ditetapkan.

Sejumlah perbaikan mencakup perubahan judul ranperda, penyesuaian konsideran menimbang agar sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, serta pembaruan dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Aturan tersebut mewajibkan pemegang IUPK membayar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan kepada pemerintah daerah sejak tahap operasi produksi.

Dalam draf yang disepakati, perhitungan keuntungan bersih didasarkan pada laporan keuangan IUPK entitas, bukan laporan konsolidasi, sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 1.E-MB.06-DJB-2026 tertanggal 5 Februari 2026. Laporan keuangan tersebut juga harus telah diaudit oleh kantor akuntan publik sebelum menjadi dasar penerbitan surat pemberitahuan kewajiban oleh badan terkait.

Pembagian 6 persen keuntungan bersih diatur dengan rincian 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama. Apabila terdapat lebih dari satu daerah penghasil, porsi 2,5 persen dihitung secara proporsional berdasarkan hasil produksi masing-masing wilayah.

Ranperda mengatur penyaluran dana dari rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas umum daerah kabupaten/kota paling lambat satu kali dua puluh empat jam pada hari kerja. Penyaluran ke kabupaten/kota lainnya turut mempertimbangkan proporsi antara daerah penghasil dan bukan penghasil, serta alokasi kinerja yang dinilai dari dukungan optimalisasi pemerintah daerah dan kinerja pemeliharaan lingkungan hidup, dengan ketentuan lebih lanjut ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Terkait kelebihan pembayaran, pemegang IUPK berhak memperoleh pengembalian atau diperhitungkan sebagai pembayaran di muka untuk kewajiban tahun berikutnya. Pengembalian wajib dilakukan pemerintah daerah apabila terjadi penghentian operasi produksi, dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dari pemegang IUPK kepada pemerintah provinsi.

Ranperda tersebut juga menambahkan bab baru mengenai pembinaan dan pengawasan oleh gubernur, termasuk kewenangan membentuk tim optimalisasi yang susunannya ditetapkan melalui keputusan gubernur. Ketentuan sanksi bagi pemegang IUPK yang tidak menyetorkan kewajiban dalam waktu lima hari kerja setelah surat pemberitahuan ketiga diubah dari sanksi denda menjadi sanksi administratif, dengan mekanisme pengenaan diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur.

Pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Sulteng Hj. Arnila M Ali, meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir sebelum resmi mengetok palu penetapan ranperda menjadi perda.

Usai persetujuan DPRD, Sekretaris Provinsi Sulteng membacakan pendapat akhir kepala daerah mewakili Gubernur Anwar Hafid. Dalam pendapat akhirnya, pemerintah provinsi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan ranperda hingga mencapai persetujuan bersama, serta menyatakan ranperda telah memenuhi ketentuan formil dan materiil berdasarkan hasil pembahasan Komisi III dan fasilitasi Kemendagri.

Pemerintah provinsi menyebut perda tersebut sebagai langkah memperkuat tata kelola penerimaan daerah dari sektor pertambangan sekaligus instrumen yang memberikan kepastian dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah provinsi menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar substansi perda dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik. Penyusunan rancangan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana juga diminta segera dikoordinasikan bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng agar implementasinya berjalan efektif. (ZAR)

IKLAN