DPRD Sulteng Perkuat Payung Hukum Program Berani Sehat

Daftar Isi

RAPAT - Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Selasa (28/7/2026).

Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tidak Perlu Dicabut

PALU, Radar Sulteng – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai membahas penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Pembahasan tersebut digelar dalam rapat di Ruang Rapat Komisi II Gedung Bidarawasia DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (28/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., didampingi Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah, S.Ag., M.H. Turut hadir Tenaga Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Tenaga Ahli Komisi IV, Tim Penyusun Naskah Akademik, serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Pembahasan difokuskan pada penyesuaian Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, perubahan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat implementasi program unggulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Berani Sehat.

Dalam rapat tersebut, peserta menyepakati bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 masih relevan dan tidak perlu dicabut. Perubahan hanya akan dilakukan terhadap sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, mengatakan perubahan perda bertujuan memperkuat landasan hukum pelaksanaan program Berani Sehat agar berjalan lebih optimal.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), tetapi juga diarahkan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, berjenjang, dan merata di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah, menilai Perda Nomor 1 Tahun 2024 pada dasarnya telah memuat berbagai kebijakan strategis di sektor kesehatan. Karena itu, penyempurnaan cukup dilakukan melalui penambahan dan penyesuaian beberapa ketentuan tanpa mengubah substansi utama perda.

Hal senada disampaikan Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik, Dr. Suparman, S.E., M.Si., M.Ling. Berdasarkan hasil kajian awal yang mencakup aspek filosofis, sosiologis, yuridis, kelembagaan, hingga implementasi, mekanisme yang paling tepat adalah melakukan perubahan terhadap perda yang ada, bukan mencabut dan menyusun regulasi baru.

Melalui pembahasan ini, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi kesehatan yang adaptif terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan penyempurnaan Perda Nomor 1 Tahun 2024, diharapkan implementasi program Berani Sehat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Sulawesi Tengah. (Zar)

 


 

IKLAN