DPRD Sulteng Perkuat Payung Hukum Program Berani Sehat
RAPAT - Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Selasa (28/7/2026).
Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tidak Perlu Dicabut
PALU, Radar Sulteng – Komisi IV DPRD Provinsi
Sulawesi Tengah mulai membahas penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Pembahasan tersebut digelar dalam
rapat di Ruang Rapat Komisi II Gedung Bidarawasia DPRD Provinsi Sulawesi
Tengah, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H.
Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., didampingi Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul
Rofi'ah, S.Ag., M.H. Turut hadir Tenaga Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda), Tenaga Ahli Komisi IV, Tim Penyusun Naskah Akademik, serta
jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Pembahasan difokuskan pada penyesuaian Perda
Nomor 1 Tahun 2024 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai
aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain
itu, perubahan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat implementasi program
unggulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Berani Sehat.
Dalam rapat tersebut, peserta menyepakati
bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 masih relevan dan tidak perlu dicabut. Perubahan
hanya akan dilakukan terhadap sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dengan
perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat
Pakamundi, mengatakan perubahan perda bertujuan memperkuat landasan hukum pelaksanaan
program Berani Sehat agar berjalan lebih optimal.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya
memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat dengan menggunakan
kartu tanda penduduk (KTP), tetapi juga diarahkan untuk mewujudkan pelayanan
kesehatan yang berkualitas, berjenjang, dan merata di seluruh wilayah Sulawesi
Tengah.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD
Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah, menilai Perda Nomor 1 Tahun 2024 pada
dasarnya telah memuat berbagai kebijakan strategis di sektor kesehatan. Karena
itu, penyempurnaan cukup dilakukan melalui penambahan dan penyesuaian beberapa
ketentuan tanpa mengubah substansi utama perda.
Hal senada disampaikan Ketua Tim Penyusun
Naskah Akademik, Dr. Suparman, S.E., M.Si., M.Ling. Berdasarkan hasil kajian
awal yang mencakup aspek filosofis, sosiologis, yuridis, kelembagaan, hingga
implementasi, mekanisme yang paling tepat adalah melakukan perubahan terhadap
perda yang ada, bukan mencabut dan menyusun regulasi baru.
Melalui pembahasan ini, Komisi IV DPRD
Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi
kesehatan yang adaptif terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan serta
mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Dengan penyempurnaan Perda Nomor 1 Tahun 2024, diharapkan implementasi program
Berani Sehat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih
luas bagi masyarakat Sulawesi Tengah. (Zar)
.png)

