DPRD ATR/BPN Evaluasi PKKPR Kawasan Industri PT SEI
PALU, Radar Sulteng - Sekretaris Komisi III
DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendesak Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor
PF.01/1328-200/IX/2023 milik PT Stardust Estate Investment (PT SEI) di
Kabupaten Morowali Utara.
Safri
Desakan tersebut muncul setelah adanya dugaan
aktivitas industri yang berlangsung di luar wilayah PKKPR yang telah
ditetapkan. Safri menegaskan, PKKPR yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN pada
September 2023 merupakan dasar hukum pemanfaatan ruang bagi pengembangan
kawasan industri PT SEI, sehingga seluruh aktivitas pembangunan maupun
operasional wajib berada dalam ruang yang telah disetujui.
PKKPR adalah instrumen hukum yang menjadi dasar pemanfaatan ruang kawasan industri PT SEI. Jika ada kegiatan yang melampaui area PKKPR, tentu harus dievaluasi karena berpotensi melanggar ketentuan tata ruang," ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (27/07/2026).
Ia menyebut indikasi pelanggaran tata ruang
tersebut terjadi di kawasan industri yang dikelola PT SEI, tempat beroperasinya
sejumlah perusahaan besar seperti PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT
Nadesico Nickel Industry (NNI). Menurutnya, apabila terbukti ada aktivitas di
luar wilayah yang telah disetujui, persoalan ini menyangkut kepatuhan tata
ruang, kepastian hukum, dan potensi dampak lingkungan, bukan sekadar isu
administratif.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng tersebut menilai
negara tidak boleh membiarkan pembangunan kawasan industri berjalan tanpa
kontrol tata ruang yang ketat, terutama mengingat Morowali Utara merupakan
salah satu pusat hilirisasi nikel nasional dengan aktivitas berskala besar dan
berisiko tinggi terhadap lingkungan maupun masyarakat. Ia menegaskan PT SEI
sebagai pengelola kawasan industri memiliki tanggung jawab hukum memastikan
seluruh aktivitas di dalam kawasan sesuai PKKPR, Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW), dan peraturan yang berlaku.
Evaluasi PKKPR ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan pemanfaatan ruang. Kawasan industri tidak boleh berkembang di luar koridor hukum yang telah ditetapkan negara," jelasnya.
Permintaan evaluasi tersebut semakin menguat
setelah Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah melayangkan surat tindak lanjut
atas rekomendasi teknis terkait rencana persetujuan pengalihan alur Sungai
Buaya (Lamaito) kepada Direktur Utama PT SEI. Dalam surat tersebut, Kanwil
ATR/BPN Sulteng meminta PT SEI melengkapi dokumen PKKPR yang disesuaikan dengan
lokasi sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor
00049/Bungintimbe atas nama PT Stardust Estate Investment.
Menurut Safri, surat tersebut menunjukkan
bahwa aspek kesesuaian lokasi kegiatan dengan dokumen PKKPR masih menjadi
perhatian pemerintah, dan menjadi alasan kuat bagi Kementerian ATR/BPN untuk
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PKKPR, termasuk memastikan
tidak ada aktivitas industri yang berlangsung di luar area yang telah
disetujui.
Negara harus hadir memastikan kawasan industri tidak menjadi wilayah abu-abu yang bebas dari pengawasan. Jika ditemukan aktivitas di luar PKKPR, maka harus segera ditertibkan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai kepentingan investasi justru mengorbankan kepastian hukum, tata ruang, dan keselamatan lingkungan," tegasnya.
Safri mengingatkan pengawasan terhadap kawasan
industri di Morowali Utara harus diperketat mengingat besarnya investasi dan
kompleksitas aktivitas industri yang terus berkembang di wilayah tersebut. Ia
menambahkan, Komisi III DPRD Sulawesi Tengah tidak menutup kemungkinan membawa
persoalan kepatuhan terhadap PKKPR PT SEI ke dalam agenda pengawasan resmi DPRD
sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap tata kelola investasi dan
pemanfaatan ruang di Sulteng. (ZAR)
.png)
