DPRD ATR/BPN Evaluasi PKKPR Kawasan Industri PT SEI

Daftar Isi

Safri
PALU, Radar Sulteng - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor PF.01/1328-200/IX/2023 milik PT Stardust Estate Investment (PT SEI) di Kabupaten Morowali Utara.

Desakan tersebut muncul setelah adanya dugaan aktivitas industri yang berlangsung di luar wilayah PKKPR yang telah ditetapkan. Safri menegaskan, PKKPR yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN pada September 2023 merupakan dasar hukum pemanfaatan ruang bagi pengembangan kawasan industri PT SEI, sehingga seluruh aktivitas pembangunan maupun operasional wajib berada dalam ruang yang telah disetujui.

PKKPR adalah instrumen hukum yang menjadi dasar pemanfaatan ruang kawasan industri PT SEI. Jika ada kegiatan yang melampaui area PKKPR, tentu harus dievaluasi karena berpotensi melanggar ketentuan tata ruang," ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (27/07/2026).

Ia menyebut indikasi pelanggaran tata ruang tersebut terjadi di kawasan industri yang dikelola PT SEI, tempat beroperasinya sejumlah perusahaan besar seperti PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI). Menurutnya, apabila terbukti ada aktivitas di luar wilayah yang telah disetujui, persoalan ini menyangkut kepatuhan tata ruang, kepastian hukum, dan potensi dampak lingkungan, bukan sekadar isu administratif.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng tersebut menilai negara tidak boleh membiarkan pembangunan kawasan industri berjalan tanpa kontrol tata ruang yang ketat, terutama mengingat Morowali Utara merupakan salah satu pusat hilirisasi nikel nasional dengan aktivitas berskala besar dan berisiko tinggi terhadap lingkungan maupun masyarakat. Ia menegaskan PT SEI sebagai pengelola kawasan industri memiliki tanggung jawab hukum memastikan seluruh aktivitas di dalam kawasan sesuai PKKPR, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan peraturan yang berlaku.

Evaluasi PKKPR ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan pemanfaatan ruang. Kawasan industri tidak boleh berkembang di luar koridor hukum yang telah ditetapkan negara," jelasnya.

Permintaan evaluasi tersebut semakin menguat setelah Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah melayangkan surat tindak lanjut atas rekomendasi teknis terkait rencana persetujuan pengalihan alur Sungai Buaya (Lamaito) kepada Direktur Utama PT SEI. Dalam surat tersebut, Kanwil ATR/BPN Sulteng meminta PT SEI melengkapi dokumen PKKPR yang disesuaikan dengan lokasi sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00049/Bungintimbe atas nama PT Stardust Estate Investment.

Menurut Safri, surat tersebut menunjukkan bahwa aspek kesesuaian lokasi kegiatan dengan dokumen PKKPR masih menjadi perhatian pemerintah, dan menjadi alasan kuat bagi Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PKKPR, termasuk memastikan tidak ada aktivitas industri yang berlangsung di luar area yang telah disetujui.

Negara harus hadir memastikan kawasan industri tidak menjadi wilayah abu-abu yang bebas dari pengawasan. Jika ditemukan aktivitas di luar PKKPR, maka harus segera ditertibkan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai kepentingan investasi justru mengorbankan kepastian hukum, tata ruang, dan keselamatan lingkungan," tegasnya.

Safri mengingatkan pengawasan terhadap kawasan industri di Morowali Utara harus diperketat mengingat besarnya investasi dan kompleksitas aktivitas industri yang terus berkembang di wilayah tersebut. Ia menambahkan, Komisi III DPRD Sulawesi Tengah tidak menutup kemungkinan membawa persoalan kepatuhan terhadap PKKPR PT SEI ke dalam agenda pengawasan resmi DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap tata kelola investasi dan pemanfaatan ruang di Sulteng. (ZAR)


 

IKLAN