Dikonfirmasi Soal Siuna, Kepala Inspektur Tambang Blokir Nomor Wartawan

Daftar Isi

ILUSTRASI
Lemahnya Pengawasan Inspektur Tambang di Siuna

PALU, Radar Sulteng – Upaya meminta klarifikasi kepada Koordinator Inspektur Tambang (Korip) Kementerian ESDM Wilayah Sulawesi Tengah, Saleh, terkait berbagai persoalan aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, menemui jalan buntu. Nomor telepon wartawan diduga diblokir sehingga konfirmasi tidak dapat dilakukan.

Padahal, peran Inspektur Tambang menjadi sorotan di tengah semakin menguatnya desakan publik agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan tersebut.

Persoalan pertambangan di Desa Siuna tidak lagi sekadar menyangkut investasi, tetapi telah berkembang menjadi isu lingkungan dan sosial yang memicu protes masyarakat. Berbagai laporan warga, hasil inspeksi DPRD Banggai, hingga kajian organisasi lingkungan mencatat dugaan kerusakan ekosistem pesisir, sedimentasi sungai, rusaknya hutan mangrove, menurunnya hasil tangkapan nelayan, serta kerusakan jalan umum akibat lalu lintas kendaraan angkutan ore.

Berdasarkan hasil inspeksi lapangan Komisi II DPRD Banggai dan rapat dengar pendapat yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Banggai, sedikitnya enam perusahaan menjadi perhatian, yakni PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.

Selain itu, berbagai laporan juga mengemukakan adanya dugaan tumpang tindih administrasi pertambangan historis di wilayah Pagimana dan Bualemo yang hingga kini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh pemerintah.

Sejumlah temuan lapangan menunjukkan aliran sungai di Desa Siuna mengalami peningkatan sedimentasi yang menyebabkan air berubah keruh ketika hujan turun. Di kawasan pesisir, masyarakat melaporkan kerusakan hutan mangrove yang diduga berkaitan dengan pembangunan fasilitas penunjang pertambangan. Debu dari aktivitas pembukaan lahan juga disebut mengganggu lahan perkebunan warga, sementara abrasi pantai dan penurunan hasil tangkapan ikan menjadi keluhan utama masyarakat pesisir.

Masyarakat Desa Siuna, meminta ketegasan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, untuk melakukan evaluasi terhadap izin tambang di wilayah kami karena dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatannya tersebut telah dirasakan masyarakat saat ini,” ujar Supardi Ente, warga Desa Siuna, kepada Radar Sulteng sebelumnya.

Aktivitas kendaraan pengangkut ore bermuatan berat yang melintasi jalan umum Siuna–Tikupon hingga Siuna–Baya juga disebut mempercepat kerusakan infrastruktur jalan kabupaten maupun provinsi.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan Inspektur Tambang. Meski tidak memiliki kewenangan menerbitkan maupun menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Inspektur Tambang memiliki fungsi strategis melakukan evaluasi teknis sebelum persetujuan RKAB diterbitkan serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pertambangan di lapangan.

Inspektur Tambang juga berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap dokumen RKAB, aspek keselamatan pertambangan, teknik penambangan yang baik, serta pengelolaan lingkungan hidup. Apabila ditemukan pelanggaran, Inspektur Tambang dapat memberikan rekomendasi penghentian sementara kegiatan hingga pengurangan kuota produksi kepada pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan persetujuan RKAB.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, persetujuan RKAB sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, evaluasi RKAB kembali dilakukan setiap satu tahun dan seluruh pengajuannya dilaksanakan secara digital melalui sistem MinerbaOne.

Pemkab Banggai sebelumnya telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Desa Siuna. Pemerintah Kabupaten Banggai juga telah menyampaikan sejumlah temuan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup agar dilakukan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan.

Hingga berita ini diterbitkan, Koordinator Inspektur Tambang ESDM Wilayah Sulawesi Tengah, Saleh, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui nomor telepon seluler yang biasa digunakan tidak berhasil karena nomor wartawan diduga telah diblokir. Saat ditemui di kantornya, Saleh tidak menemui wartawan beralasan sibuk mengikuti rapat. (bar)

 


 

IKLAN