Dikonfirmasi Soal Siuna, Kepala Inspektur Tambang Blokir Nomor Wartawan
![]() |
| ILUSTRASI |
PALU, Radar Sulteng – Upaya meminta klarifikasi kepada Koordinator Inspektur Tambang (Korip) Kementerian ESDM Wilayah Sulawesi Tengah, Saleh, terkait berbagai persoalan aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, menemui jalan buntu. Nomor telepon wartawan diduga diblokir sehingga konfirmasi tidak dapat dilakukan.
Padahal, peran Inspektur Tambang menjadi
sorotan di tengah semakin menguatnya desakan publik agar pemerintah memperketat
pengawasan terhadap aktivitas sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi
di kawasan tersebut.
Persoalan pertambangan di Desa Siuna tidak
lagi sekadar menyangkut investasi, tetapi telah berkembang menjadi isu
lingkungan dan sosial yang memicu protes masyarakat. Berbagai laporan warga, hasil
inspeksi DPRD Banggai, hingga kajian organisasi lingkungan mencatat dugaan
kerusakan ekosistem pesisir, sedimentasi sungai, rusaknya hutan mangrove,
menurunnya hasil tangkapan nelayan, serta kerusakan jalan umum akibat lalu
lintas kendaraan angkutan ore.
Berdasarkan hasil inspeksi lapangan Komisi II
DPRD Banggai dan rapat dengar pendapat yang digelar bersama Pemerintah
Kabupaten Banggai, sedikitnya enam perusahaan menjadi perhatian, yakni PT Penta
Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT
Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi
Persada Surya Pratama.
Selain itu, berbagai laporan juga mengemukakan
adanya dugaan tumpang tindih administrasi pertambangan historis di wilayah
Pagimana dan Bualemo yang hingga kini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut
oleh pemerintah.
Sejumlah temuan lapangan menunjukkan aliran
sungai di Desa Siuna mengalami peningkatan sedimentasi yang menyebabkan air
berubah keruh ketika hujan turun. Di kawasan pesisir, masyarakat melaporkan
kerusakan hutan mangrove yang diduga berkaitan dengan pembangunan fasilitas
penunjang pertambangan. Debu dari aktivitas pembukaan lahan juga disebut
mengganggu lahan perkebunan warga, sementara abrasi pantai dan penurunan hasil
tangkapan ikan menjadi keluhan utama masyarakat pesisir.
Masyarakat Desa Siuna, meminta ketegasan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, untuk melakukan evaluasi terhadap izin tambang di wilayah kami karena dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatannya tersebut telah dirasakan masyarakat saat ini,” ujar Supardi Ente, warga Desa Siuna, kepada Radar Sulteng sebelumnya.
Aktivitas kendaraan pengangkut ore bermuatan
berat yang melintasi jalan umum Siuna–Tikupon hingga Siuna–Baya juga disebut
mempercepat kerusakan infrastruktur jalan kabupaten maupun provinsi.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, publik
mempertanyakan efektivitas pengawasan Inspektur Tambang. Meski tidak memiliki
kewenangan menerbitkan maupun menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
(RKAB), Inspektur Tambang memiliki fungsi strategis melakukan evaluasi teknis
sebelum persetujuan RKAB diterbitkan serta mengawasi pelaksanaan kegiatan
pertambangan di lapangan.
Inspektur Tambang juga berwenang melakukan
pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap dokumen RKAB, aspek
keselamatan pertambangan, teknik penambangan yang baik, serta pengelolaan
lingkungan hidup. Apabila ditemukan pelanggaran, Inspektur Tambang dapat
memberikan rekomendasi penghentian sementara kegiatan hingga pengurangan kuota
produksi kepada pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan persetujuan RKAB.
Sesuai ketentuan perundang-undangan,
persetujuan RKAB sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Sementara itu, berdasarkan
Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, evaluasi RKAB kembali dilakukan
setiap satu tahun dan seluruh pengajuannya dilaksanakan secara digital melalui
sistem MinerbaOne.
Pemkab Banggai sebelumnya telah membentuk tim
investigasi untuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait aktivitas
pertambangan di Desa Siuna. Pemerintah Kabupaten Banggai juga telah
menyampaikan sejumlah temuan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan
Hidup agar dilakukan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan
lingkungan maupun perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, Koordinator
Inspektur Tambang ESDM Wilayah Sulawesi Tengah, Saleh, belum memberikan
tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui nomor telepon
seluler yang biasa digunakan tidak berhasil karena nomor wartawan diduga telah
diblokir. Saat ditemui di kantornya, Saleh tidak menemui wartawan beralasan
sibuk mengikuti rapat. (bar)
.png)

