Brankas ATM Bank Sulteng di Poso Dibobol, Uang Rp250 Juta Raib, Diduga Libatkan Dua Pegawai

Daftar Isi
Kantor Bank Sulteng Cabang Poso. Foto Dedi/ Radar Sulteng

POSO, Radar Sulteng – Dugaan tindak pidana fraud atau kecurangan yang melibatkan pegawai internal terjadi di Bank Sulteng Cabang Poso. Uang tunai sebesar Rp250 juta yang tersimpan di brankas salah satu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dilaporkan raib dan kini kasusnya tengah ditangani oleh Kantor Pusat Bank Sulteng.

Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Sulteng Cabang Poso, Mario Kabo, membenarkan adanya kasus tersebut saat dikonfirmasi Radar Sulteng melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/7).

Ya, betul terjadi fraud, dan saat ini telah ditangani oleh kantor pusat kami," tulis Mario.

Fraud merupakan tindakan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Dalam kasus ini, dugaan kecurangan tersebut mengakibatkan hilangnya uang tunai yang tersimpan di brankas ATM.

Mario juga membenarkan bahwa dugaan kecurangan tersebut dilakukan oleh dua orang yang merupakan bagian dari internal Bank Sulteng, yakni seorang karyawan tetap (organik) dan seorang tenaga outsourcing.

Pelakunya dua orang, satu karyawan tetap dan satu karyawan outsourcing. Kunci dipegang sama karyawan organik," jelasnya.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan yang disampaikan kuasa hukum salah satu terduga pelaku, Rendy Manusama, S.H. Menurutnya, berdasarkan keterangan kliennya, pemegang kunci brankas ATM bukan merupakan karyawan organik, melainkan tenaga outsourcing.

Saya juga heran mengapa pihak bank menyerahkan kunci brankas kepada pegawai yang masih berstatus karyawan outsourcing. Sebenarnya pihak bank juga sudah melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum," ujar Rendy.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, dugaan fraud tersebut mulai terungkap pada Juni 2025. Kasus itu diduga terjadi di salah satu mesin ATM Bank Sulteng yang berada di Kecamatan Lage, sekitar 15 kilometer dari Kota Poso.

Modus yang diduga dilakukan pelaku adalah mengambil secara langsung uang tunai yang tersimpan di dalam brankas ATM dengan memanfaatkan akses sebagai pemegang kunci brankas. Akibat perbuatan tersebut, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Informasi yang diperoleh. kedua terduga pelaku telah diberhentikan dari pekerjaannya. Sementara itu, penanganan kasus kini dilakukan oleh Kantor Pusat Bank Sulteng di Palu, dan pihak bank disebut telah melaporkannya kepada aparat penegak hukum. (dy)

 


 

IKLAN