BPK Temukan Selisih Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp8,68 Miliar di Pemda Banggai

Daftar Isi

ILUSTRASI
Asrudin: OPD Wajib Mengidentifikasi Sisa Piutang Pajak yang Belum Tertagih

BANGGAI, Radar Sulteng – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mencatat terdapat perbedaan antara Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO) Pemda Banggai terkait pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp8.682.152.542. Perbedaan tersebut disebabkan adanya piutang pajak sebesar Rp19.021.345.165, yang dikurangi dengan pembayaran atas piutang pajak sebesar Rp10.339.192.623.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng dari penilaian BPK berdasarkan LHP BPK atas LKPD Pemda Banggai Tahun Anggaran 2025 menyebutkan, perubahan nilai pendapatan transfer antar daerah pada LO tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 disebabkan karena Pemda Banggai menetapkan alokasi anggaran dana transfer berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditetapkan setiap tahun anggaran. Selain itu, terdapat alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.

Diketahui, realisasi pendapatan transfer antar daerah pada LO Pemda Banggai tahun 2025 sebesar Rp83.635.746.120,37, sedangkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp94.783.223.846, atau berkurang Rp11.147.477.725,63 atau 11,76 persen.

Menanggapi hal tersebut, aktivis pemerhati korupsi Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, mengatakan perubahan nilai transfer antar daerah dalam LO antara tahun 2024 dan 2025 menunjukkan selisih pendapatan atau beban dari transaksi antarentitas pemerintah daerah, seperti transfer bantuan keuangan atau dana bagi hasil. Hal ini dipengaruhi oleh penyesuaian pagu dari pemerintah pusat dan kebijakan efisiensi anggaran.

Secara teknis, nilai transfer daerah ini berfungsi sebagai penyeimbang fiskal antarwilayah. Penurunan atau kenaikan nilainya antara tahun 2024 dan 2025 merepresentasikan dinamika, antara lain faktor penentu kenaikan nilai transfer, penurunan nilai transfer, dan dampaknya terhadap LO,” ujar Asrudin.

Menurutnya, selisih antara realisasi pendapatan LRA dan pendapatan LO pada pos transfer antar daerah merupakan hal yang wajar dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Tidak ada sanksi atas selisih tersebut karena kedua laporan menggunakan basis pencatatan yang berbeda.

Perbedaan angka sebesar Rp8,68 miliar itu terjadi karena dua metode pencatatan yang diatur dalam SAP. LRA menggunakan basis kas, artinya pendapatan transfer baru diakui jika kas benar-benar telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sementara itu, LO menggunakan basis akrual, yakni pendapatan diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ketika entitas pemberi transfer telah menetapkan alokasi transfer.

Faktor penyebab selisih secara spesifik, kemungkinan besar terjadi karena kurang salur, yaitu terdapat alokasi transfer dari pemerintah pusat atau daerah lain yang secara hak atau akrual sudah menjadi pendapatan daerah (dicatat di LO), namun kasnya belum ditransfer ke RKUD hingga akhir tahun pelaporan (belum dicatat di LRA). Selain itu, bisa juga karena adanya koreksi transaksi atau penyesuaian periode sebelumnya yang memengaruhi ekuitas atau LO, tetapi tidak memengaruhi arus kas masuk,” jelas Asrudin.

Ia menjelaskan, meskipun selisih tersebut sah, Pemda Banggai memiliki kewajiban melakukan rekonsiliasi antara LO dan LRA. Pemda juga wajib menyajikan rincian dan penjelasan mengenai penyebab perbedaan tersebut dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) agar laporan keuangan dapat diverifikasi oleh BPK serta menjelaskan secara transparan alasan perbedaan nilai berdasarkan Pergub yang berlaku setiap tahun anggaran.

Dari catatan BPK Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, Pemda Banggai wajib mengakui selisih senilai Rp8,68 miliar sebagai piutang transfer antar daerah pada LO karena nilai tersebut sudah diakui, tetapi kasnya belum diterima. Pemda juga harus menyertakan rincian mutasi piutang tersebut dalam laporan keuangan. Dari total piutang pajak sebesar Rp19 miliar, telah terjadi pembayaran atau penagihan sebesar Rp10,3 miliar. Pemda Banggai melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengidentifikasi sisa piutang pajak yang belum tertagih. Harus dilakukan upaya penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atau surat teguran agar sisa piutang tersebut tidak menjadi piutang macet atau kedaluwarsa,” pinta Asrudin.

Ia menambahkan, berdasarkan analisis angka, selisih Rp8,68 miliar terbentuk murni dari penyesuaian pencatatan akrual atau piutang pajak. Karena itu, Pemda Banggai wajib menyajikan selisih tersebut dalam CaLK. Di dalam CaLK, Pemda harus melampirkan rekonsiliasi LRA dan LO yang menjelaskan secara transparan bahwa perbedaan angka disebabkan oleh penerimaan kas dari pembayaran piutang pajak yang dicatat pada tahun anggaran berjalan. (MT)

 


 

IKLAN