Banyak Perda Belum Ada Pergubnya

Daftar Isi

Sri Indra Lalusu, ketua Bapemperda DPRD provinsi Sulawesi Tengah. Kamis, (16/7/2026). Foto : Zahra

PALU, Radar Sulteng - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sri Indra Lalusu, mengungkapkan sejumlah produk hukum daerah hingga kini belum memiliki peraturan gubernur (Pergub) sebagai turunan pelaksana. Kondisi ini disebutnya berdampak pada implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang belum berjalan optimal.

Sri menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulteng agar Perda yang dinilai sangat mendesak dapat lebih dulu dilengkapi Pergub.

Ini sudah disampaikan ke pihak Pemprov, dan yang memang sangat diperlukan, itu akan dibuatkan Pergub duluan," ujarnya saat ditemui di kantor DPRD, Moh Yamin. (Kamis, 26/7/2026)

Ia menegaskan, persoalan minimnya Pergub bukan hal baru dan bukan hanya terjadi pada masa pemerintahan gubernur saat ini, melainkan juga pada periode kepemimpinan sebelumnya. Menurutnya, penyusunan Pergub sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov sebagai pihak eksekutif.

Bukan tidak ada Pergub, tapi belum dibuat. Itu urusannya Pemprov. Dapurnya itu berada di sana," tegasnya.

Selain persoalan Pergub, Sri  menyebut sejumlah rancangan Perda yang belum diparipurnakan masih menunggu hasil fasilitasi dari kementerian terkait. Ia menambahkan, Bapemperda turut mendorong dilakukannya inventarisasi ulang terhadap Perda-Perda yang sudah disahkan, untuk dinilai kembali relevansinya dengan kebutuhan daerah maupun regulasi yang lebih tinggi.

Mana yang sudah kadaluarsa, sudah tidak relevan, itu sebaiknya dicabut atau direvisi, atau digantikan dengan peraturan yang baru yang marwahnya sama," jelasnya.

Ia menekankan, peninjauan tersebut harus tetap selaras dengan regulasi di atasnya, asas cita presiden, visi misi Gubernur, serta kebutuhan pembangunan daerah. Sri Indra menyebut, Bapemperda telah menyampaikan sejumlah saran kepada Biro Hukum dan OPD terkait agar persoalan serupa tidak terulang ke depan.

Yang sudah tidak relevan ditarik saja, dihapuskan. Yang kedua, kami minta untuk menyesuaikan dengan regulasi-regulasi terkini yang diatur oleh negara, direvisi. Yang ketiga, kita sesuaikan dengan relevansi kebutuhan daerah," tambahnya. (ZAR)


 

IKLAN