Bantah Anti-Kritik, Kuasa Hukum Prof Zainal Ungkap Dugaan Provokasi

Daftar Isi

Prof Zainal Abidin
PALU, Radar Sulteng – Kuasa hukum Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag, Ito Lawputra SH, angkat bicara terkait berkembangnya narasi di masyarakat yang menyebut penetapan tersangka terhadap anggota DPD RI, Rafiq Al Amri (RAA), sebagai bentuk sikap anti-kritik dari kliennya.

Ito menegaskan, tudingan tersebut tidak benar. Menurutnya, Prof. Zainal Abidin tidak pernah mempermasalahkan kritik yang disampaikan secara objektif dan sesuai dengan koridor hukum.

Kritik adalah bagian dari demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang. Siapa pun boleh menyampaikan kritik kepada siapa pun. Namun persoalan yang terjadi dalam perkara ini bukanlah kritik," kata Ito Lawputra.

Ia menjelaskan, berdasarkan proses penyidikan, RAA ditetapkan sebagai tersangka bukan karena menyampaikan pendapat atau kritik, melainkan karena dugaan tindakan yang dinilai telah masuk dalam ranah provokasi, mendiskreditkan pribadi Prof. Zainal Abidin, serta mencemarkan nama baik kelembagaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu.

Ito Lawputra

Menurut Ito, dugaan tindakan tersebut terjadi dalam sebuah grup WhatsApp, di mana RAA disebut menyampaikan sejumlah pernyataan yang menyerang pribadi Prof. Zainal Abidin sebagai tokoh agama dan akademisi.

Di dalam sebuah grup WhatsApp, RAA melakukan provokasi yang tidak hanya mendiskreditkan beliau (Prof Zainal Abidin), tetapi juga kelembagaan MUI Kota Palu dan bertentangan dengan nilai-nilai kerukunan antarumat beragama," ujarnya.

Ito kemudian mengungkap salah satu percakapan dalam grup tersebut yang menurutnya berisi pernyataan merendahkan terhadap Prof. Zainal Abidin.

Salah satunya di dalam percakapan grup itu, RAA menulis 'Bgus d petik mulutnya, sekelas prof tapi bodok becandanya, org model bgini TDK pantas memimpin umat'," jelasnya.

Selain itu, Ito menyebut RAA juga mengunggah potongan video Prof. Zainal Abidin ke dalam grup WhatsApp dengan keterangan yang dinilai mengandung unsur provokasi.

RAA mengirim potongan video Prof Zainal Abidin dengan memberikan keterangan 'Pantaskah SEORANG MUI BERBICARA BEGINI..??? PROF. BAHLUL'," ungkap Ito.

Tidak hanya berhenti di grup percakapan, kata Ito, potongan video tersebut kemudian diunggah kembali oleh RAA melalui akun Facebook pribadinya. Unggahan itu disebut memicu berbagai reaksi di ruang publik.

Ito menilai, rangkaian tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kritik biasa, melainkan dugaan upaya provokasi yang dilakukan secara berulang dan berdampak terhadap nama baik kliennya maupun lembaga MUI Kota Palu.

Ini bukan soal kritik. Kami menghormati kritik. Tetapi ada serangkaian tindakan berupa provokasi dan hinaan yang dilakukan kepada klien kami," tegasnya.

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa penyidik Polda Sulawesi Tengah telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka tentu dilakukan berdasarkan proses dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Kami percaya penyidik Polda Sulteng bekerja secara profesional dan tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena sebuah kritik," pungkas Ito. (bar/*)

 


 

IKLAN