Bantah Anti-Kritik, Kuasa Hukum Prof Zainal Ungkap Dugaan Provokasi
![]() |
Prof Zainal Abidin |
Ito menegaskan, tudingan tersebut tidak benar.
Menurutnya, Prof. Zainal Abidin tidak pernah mempermasalahkan kritik yang
disampaikan secara objektif dan sesuai dengan koridor hukum.
Kritik adalah bagian dari demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang. Siapa pun boleh menyampaikan kritik kepada siapa pun. Namun persoalan yang terjadi dalam perkara ini bukanlah kritik," kata Ito Lawputra.
Ia menjelaskan, berdasarkan proses penyidikan,
RAA ditetapkan sebagai tersangka bukan karena menyampaikan pendapat atau
kritik, melainkan karena dugaan tindakan yang dinilai telah masuk dalam ranah
provokasi, mendiskreditkan pribadi Prof. Zainal Abidin, serta mencemarkan nama
baik kelembagaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu.
![]() |
| Ito Lawputra |
Menurut Ito, dugaan tindakan tersebut terjadi
dalam sebuah grup WhatsApp, di mana RAA disebut menyampaikan sejumlah
pernyataan yang menyerang pribadi Prof. Zainal Abidin sebagai tokoh agama dan
akademisi.
Di dalam sebuah grup WhatsApp, RAA melakukan provokasi yang tidak hanya mendiskreditkan beliau (Prof Zainal Abidin), tetapi juga kelembagaan MUI Kota Palu dan bertentangan dengan nilai-nilai kerukunan antarumat beragama," ujarnya.
Ito kemudian mengungkap salah satu percakapan
dalam grup tersebut yang menurutnya berisi pernyataan merendahkan terhadap
Prof. Zainal Abidin.
Salah satunya di dalam percakapan grup itu, RAA menulis 'Bgus d petik mulutnya, sekelas prof tapi bodok becandanya, org model bgini TDK pantas memimpin umat'," jelasnya.
Selain itu, Ito menyebut RAA juga mengunggah
potongan video Prof. Zainal Abidin ke dalam grup WhatsApp dengan keterangan
yang dinilai mengandung unsur provokasi.
RAA mengirim potongan video Prof Zainal Abidin dengan memberikan keterangan 'Pantaskah SEORANG MUI BERBICARA BEGINI..??? PROF. BAHLUL'," ungkap Ito.
Tidak hanya berhenti di grup percakapan, kata
Ito, potongan video tersebut kemudian diunggah kembali oleh RAA melalui akun
Facebook pribadinya. Unggahan itu disebut memicu berbagai reaksi di ruang
publik.
Ito menilai, rangkaian tindakan tersebut tidak
dapat dikategorikan sebagai kritik biasa, melainkan dugaan upaya provokasi yang
dilakukan secara berulang dan berdampak terhadap nama baik kliennya maupun
lembaga MUI Kota Palu.
Ini bukan soal kritik. Kami menghormati kritik. Tetapi ada serangkaian tindakan berupa provokasi dan hinaan yang dilakukan kepada klien kami," tegasnya.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa
penyidik Polda Sulawesi Tengah telah bekerja secara profesional dalam menangani
perkara tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka tentu dilakukan berdasarkan
proses dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Kami percaya penyidik Polda Sulteng bekerja secara profesional dan tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena sebuah kritik," pungkas Ito. (bar/*)
.png)


