Banmus DPRD Palu Matangkan Agenda Reses dan Pembahasan KUA-PPAS
BADAN MUSYAWARAH: Suasana Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, dihadiri oleh para Anggota DPRD, dan OPD lainnya. Foto Andika Nur Hikmah/ Radar Sulteng
PALU, Radar Sulteng – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palu menyetujui rancangan perubahan pertama jadwal masa persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2026 dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Dr. Moh. Hatta, Jumat (10/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palu,
Rico Andi Tjatjo Djanggola, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Palu yang
tergabung dalam Banmus, yakni Anna Fatima Zukhra, Nendra Kusuma Putra, Vivi
Irade, serta Rienhard Vester Tamma. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kota Palu
dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asisten I Pemkot Palu, serta
jajaran Sekretariat DPRD Kota Palu.
Dalam rapat itu, Banmus membahas penyesuaian
sejumlah agenda DPRD, terutama perubahan jadwal rapat paripurna dan pelaksanaan
reses pada masa persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2026.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo
Djanggola, menjelaskan perubahan jadwal rapat paripurna dilakukan karena
terdapat kegiatan lain yang melibatkan sejumlah fraksi sehingga berpengaruh
terhadap tingkat kehadiran anggota DPRD.
Yang harusnya rapat paripurna hari ini kita tunda ke hari Senin. Karena paripurna itu ada penandatanganan, minimal kuorum 24 orang bisa terpenuhi,” kata Rico dalam rapat.
Ia berharap penundaan tersebut dapat memastikan
pelaksanaan rapat paripurna berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, Rico meminta
Sekretariat DPRD mempersiapkan agenda reses anggota DPRD secara maksimal,
terutama dari sisi administrasi dan anggaran.
Kita akan melakukan reses kembali. Tolong dipersiapkan semaksimal mungkin, baik anggaran maupun administrasinya, sehingga saat pelaksanaan nanti sudah berjalan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Palu yang
tergabung dalam Banmus, Nendra Kusuma Putra, menyampaikan pihaknya telah
mencermati rancangan perubahan jadwal masa persidangan Caturwulan II Tahun
Sidang 2026 dan menyepakati untuk ditetapkan.
Kami menyepakati untuk disahkan pimpinan. Kalau ada kendala atau rapat yang menyesuaikan, nanti bisa dibahas kembali,” ungkap Nendra.
Selain perubahan jadwal paripurna dan reses,
Banmus juga membahas tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disesuaikan dengan jadwal pembahasan
RKPD Perubahan Tahun 2026.
Dalam pembahasan tersebut, Pemkot Palu diminta
memastikan setiap OPD menyiapkan bahan sebelum rapat kerja bersama komisi DPRD.
Dokumen pendukung diharapkan telah diterima komisi terkait agar pembahasan
berjalan lebih efektif.
Rapat Banmus kemudian menyepakati perubahan
jadwal masa persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2026.
Hasil rapat selanjutnya akan disampaikan
Sekretariat DPRD kepada pihak terkait sebagai pedoman pelaksanaan agenda DPRD
berikutnya.(Cr1)
.png)

