Banmus DPRD Palu Matangkan Agenda Reses dan Pembahasan KUA-PPAS

Daftar Isi

BADAN MUSYAWARAH: Suasana Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, dihadiri oleh para Anggota DPRD, dan OPD lainnya. Foto Andika Nur Hikmah/ Radar Sulteng

PALU, Radar Sulteng – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palu menyetujui rancangan perubahan pertama jadwal masa persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2026 dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Dr. Moh. Hatta, Jumat (10/7/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Palu yang tergabung dalam Banmus, yakni Anna Fatima Zukhra, Nendra Kusuma Putra, Vivi Irade, serta Rienhard Vester Tamma. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kota Palu dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asisten I Pemkot Palu, serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Palu.

Dalam rapat itu, Banmus membahas penyesuaian sejumlah agenda DPRD, terutama perubahan jadwal rapat paripurna dan pelaksanaan reses pada masa persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2026.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, menjelaskan perubahan jadwal rapat paripurna dilakukan karena terdapat kegiatan lain yang melibatkan sejumlah fraksi sehingga berpengaruh terhadap tingkat kehadiran anggota DPRD.

Yang harusnya rapat paripurna hari ini kita tunda ke hari Senin. Karena paripurna itu ada penandatanganan, minimal kuorum 24 orang bisa terpenuhi,” kata Rico dalam rapat.

Ia berharap penundaan tersebut dapat memastikan pelaksanaan rapat paripurna berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, Rico meminta Sekretariat DPRD mempersiapkan agenda reses anggota DPRD secara maksimal, terutama dari sisi administrasi dan anggaran.

Kita akan melakukan reses kembali. Tolong dipersiapkan semaksimal mungkin, baik anggaran maupun administrasinya, sehingga saat pelaksanaan nanti sudah berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Palu yang tergabung dalam Banmus, Nendra Kusuma Putra, menyampaikan pihaknya telah mencermati rancangan perubahan jadwal masa persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2026 dan menyepakati untuk ditetapkan.

Kami menyepakati untuk disahkan pimpinan. Kalau ada kendala atau rapat yang menyesuaikan, nanti bisa dibahas kembali,” ungkap Nendra.

Selain perubahan jadwal paripurna dan reses, Banmus juga membahas tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disesuaikan dengan jadwal pembahasan RKPD Perubahan Tahun 2026.

Dalam pembahasan tersebut, Pemkot Palu diminta memastikan setiap OPD menyiapkan bahan sebelum rapat kerja bersama komisi DPRD. Dokumen pendukung diharapkan telah diterima komisi terkait agar pembahasan berjalan lebih efektif.

Rapat Banmus kemudian menyepakati perubahan jadwal masa persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2026.

Hasil rapat selanjutnya akan disampaikan Sekretariat DPRD kepada pihak terkait sebagai pedoman pelaksanaan agenda DPRD berikutnya.(Cr1)


 

IKLAN