Amdal Perusahaan di Siuna Ditutupi Pemda Banggai

Daftar Isi

Indra Yosvidar
Mediasi Gagal, KI Sulteng Jadwalkan Sidang

PALU, Radar Sulteng – Sengketa informasi publik antara Aliansi Konservasi Tompotika (ALTO) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai terkait permohonan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) memasuki tahap persidangan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua KI Sulawesi Tengah, Indra Yosvidar, mengatakan proses mediasi yang telah dilakukan sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan. Karena itu, sengketa tersebut dilanjutkan ke persidangan.

Tidak ada kesepakatan dalam proses mediasi, sehingga dilanjutkan dalam proses persidangan," ujar Indra di Palu, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak DLH Kabupaten Banggai.

Sidangnya masuk pekan depan dengan agenda jawaban dari DLH Banggai. Intinya, mereka akan menjelaskan mengapa dokumen tersebut dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan," kata Indra.

Menurut Indra, dokumen yang dinyatakan dikecualikan oleh DLH Banggai adalah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal, ALTO dalam permohonannya meminta sejumlah dokumen, termasuk dokumen Amdal yang hingga kini belum diberikan oleh pihak termohon.

ALTO meminta sejumlah dokumen, nah yang tidak diberikan itu adalah dokumen Amdal," jelasnya.

Indra menegaskan, persidangan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), guna menjamin hak masyarakat memperoleh informasi secara terbuka, cepat, dan transparan.

KI Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel," ujarnya.

Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah dokumen Amdal sejumlah Perusahaan yang beroperasi di Siuna, kabupaten Banggai.

Dalam perkara itu, ALTO bertindak sebagai pemohon informasi, sedangkan DLH Kabupaten Banggai sebagai termohon informasi.

Selain PT ABM, kawasan Tompotika juga menjadi wilayah operasi sejumlah perusahaan tambang nikel lainnya, di antaranya PT Penta Dharma seluas 1.220 hektare, PT Prima Dharma Karsa seluas 938 hektare, PT Bumi Persada Surya Pratama seluas 1.861 hektare, PT Prima Bangun Persada Nusantara seluas 6.689 hektare, PT Merpati Pratama Sukses seluas 2.307 hektare, PT Integra Mining Nusantara Indonesia seluas 199 hektare, dan PT Core Mineral Resources seluas 2.030 hektare.  (bar)

 


 

IKLAN